Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

NJOP Adalah Salah Satu Faktor Acuan Penentu Harga Bangunan, Ini Penjelasannya

NJOP Adalah Salah Satu Faktor Acuan Penentu Harga Bangunan, Ini Penjelasannya Ilustrasi rumah mewah. ©2020 Merdeka.com/iklanrumahkita.com

Merdeka.com - Bagi yang menggeluti bidang properti, mungkin istilah NJOP sudah tidak asing lagi. NJOP adalah salah satu faktor acuan penentu harga sebuah bangunan. Kepanjangan dari NJOP yaitu Nilai Jual Objek Pajak, sedangkan NJKP adalah Nilai Jual Kena Pajak. Keduanya adalah patokan untuk menentukan harga properti.

NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti.

Sementara NJKP (assessment value) adalah besaran nilai jual objek yang akan dimasukan ke dalam perhitungan pajak terhutang (Pasal 6 ayat (3) UU PBB). Itu berarti, NJKP merupakan bagian dari NJOP.

NJOP sangat penting untuk dipahami dalam proses jual beli bangunan, sebab nilai jual objek pajak ini akan berpengaruh terhadap besaran dana dan pajak yang akan dikenakan untuk proses transaksi jual beli properti.

Berikut selengkapnya pengertian tentang NJOP dan seluk beluknya, serta dilihat dari kacamata bisnis:

Pengertian NJOP

NJOP adalah dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), baik PBB sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) maupun PBB sector Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB P3).

Nilai Jual Objek Pajak ditentukan dengan menggunakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli secara wajar, perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru atau Nilai Jual Ojek Pajak pengganti.

NJOP yang ditentukan berdasarkan harga rata-rata dari transaksi jual beli, maka dalam pelaksanaan pengenaan PBB di lapangan dapat saja NJOP lebih tinggi atau lebih rendah dari transaksi jual beli yang ditentukan oleh masyarakat.

NJOP Dari Kacamata Bisnis

Di bidang properti, NJOP merupakan nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi PBB. Perkembangan sebuah kawasan membuat nilai jual properti meningkat seperti yang dilansir dari Liputan6.com.

Untuk mengantisipasinya, pemerintah melalui menteri keuangan menetapkan NJOP setiap tiga tahun sekali. Namun, di daerah tertentu yang berkembang sangat pesat, mengakibatkan nilai jual naik signifikan, penetapan NJOP bisa dilakukan setahun sekali.

NJOP ditetapkan per meter persegi dan seringkali diasumsikan sebagai harga terendah dari sebuah properti. Biasanya properti yang dijual dengan harga 1,5 hingga dua kali lipat dari harga NJOP.

Dilihat dari sisi bisnis, NJOP juga memiliki kekurangan. Misalnya, ada dua bidang tanah di satu kawasan, satu bidang tanah terletak di pinggir jalan, sementara yang satu lagi ada di  dalam gang. Dilihat dari sisi pajak, keduanya memiliki besaran pajak yang sama, tetapi nilai jual, tentu berbeda—tanah di pinggir jalan pasti lebih mahal. (mdk/amd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya
Ingin Gratis PBB di Jakarta, Ini Aturan Terbarunya

Terdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Telunjuk Jokowi Berdiri, Keras Tegur Pengusaha
VIDEO: Telunjuk Jokowi Berdiri, Keras Tegur Pengusaha "Proyek yang Penting Jadi Itu Bahaya"

Presiden Jokowi juga mengingatkan untuk bersaing dengan harga yang wajar

Baca Selengkapnya
Cara Menentukan Harga Jual yang Tepat untuk Bisnis Anda
Cara Menentukan Harga Jual yang Tepat untuk Bisnis Anda

Panduan menentukan harga jual pada produk yang akan dijual dalam bisnis.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak
Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak

Aturan Baru PBB di Jakarta: Punya Hunian Lebih dari 1 dengan NJOP hingga Rp2 M Bakal Kena Pajak

Baca Selengkapnya
Genjot PAD Jakarta, Pemprov Bakal Evaluasi Penggratisan PBB NJOP Rumah di Bawah Rp2 Miliar Era Anies
Genjot PAD Jakarta, Pemprov Bakal Evaluasi Penggratisan PBB NJOP Rumah di Bawah Rp2 Miliar Era Anies

Kebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan

Baca Selengkapnya
Monetisasi Infrastruktur, Ujung Jalan Tol Harus Dibangun Perumahan
Monetisasi Infrastruktur, Ujung Jalan Tol Harus Dibangun Perumahan

Untuk bisa memonetisasi pembangunan infrastruktur supaya menghasilkan income untuk negara, solusinya adalah memperbanyak pembangunan perumahan.

Baca Selengkapnya
Sejak Ada Proyek IKN Harga Kosan di Sepaku Termurah Rp3,5 Juta per Bulan dan Sewa Rumah Panggung Rp50 Juta per Tahun
Sejak Ada Proyek IKN Harga Kosan di Sepaku Termurah Rp3,5 Juta per Bulan dan Sewa Rumah Panggung Rp50 Juta per Tahun

Sejak ada pembangunan proyek IKN, bisnis kos-kosan dan sewa rumah laris manis di kawasan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Akal-akalan Pengusaha Banting Harga Demi Menang Lelang Proyek: Korbannya Kualitas
Jokowi Ungkap Akal-akalan Pengusaha Banting Harga Demi Menang Lelang Proyek: Korbannya Kualitas

Jokowi berpesan kepada Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI) tidak mementingkan menang proyek tapi malah menurunkan kualitas infrastruktur.

Baca Selengkapnya