Tok! RUU Minerba Disahkan Menjadi Undang-Undang
Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi Undang-Undang (UU).
Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang didampingi Wakil Ketua DPR RI lainnya Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sebelum mengesahkan putusan itu, Adies lebih dulu mempersilakan pimpinan Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya terkait pembahasan tingkat 1 RUU Minerba yang juga sudah disepakati oleh pemerintah.
Adies yang memimpin rapat lebih dulu bertanya kepada peserta rapat paripurna apakah sepakat RUU tersebut menjadi UU.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah RUU tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Adies dalam rapat.
Secara kompak, para peserta sidang atau rapat pun menyetujui RUU itu dijadikan Undang-Undang seperti yang sudah disepakati oleh pemerintah.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Dalam rapat paripurna ini juga turut dihadiri oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, hingga Mensesneg RI Prasetyo.
Poin Penting di RUU Minerba
Supratman mengatakan, ada sejumlah poin yang menjadi inisiasi legislatif dalam RUU minerba tersebut. Pertama, adanya perubahan skema dalam rangka pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan.
"Semua mekanisme lelang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2) malam.
Menurutnya, perubahan skema itu dalam rangka memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Termasuk, koperasi.
"Itu isi yang paling penting untuk kita lakukan. Dengan pemberian skema prioritas yang ada, itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil," jelasnya.
"Itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," sambungnya.
Kemudian, usulan kedua dari DPR ialah membatalkan pemberian konsesi kepada perguruan tinggi. RUU Minerba itu hanya memberikan bantuan dana kepada perguruan tinggi untuk melakukan riset, termasuk beasiswa kepada mahasiswa.
"Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya," sebutnya.
Politikus Partai Gerindra itu menekankan bila pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus. Penugasan khusus bagi kampus tersebut hanya akan disediakan lewat penugasan kepada BUMN.
"Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi itu sikap pemerintah," tegasnya.
Dia mengungkapkan, poin lain dari RUU Minerba ialah pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Supratman menekankan pemberian izin itu sudah disepakati antara pemerintah dengan Legislatif.
"Yang kedua juga terkait dengan pemberian konsesi kepada Ormas Keagamaan, Ormas Keagamaan dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR kira-kira itu poin penting dari yang disepakati antara pemerintah dan DPR kali ini," ungkapnya.