Rapat Paripurna Pengesahan RUU Minerba Jadi UU, 268 Anggota DPR Tak Hadir
Hanya 311 orang yang hadir dari 579 anggota DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir membuka rapat paripurna, Selasa (18/2). Agenda ini juga dilanjutkan dengan Pelantikan Pengganti Antarwaktu Anggota DPR RI dan Anggota MPR RI Masa Jabatan, Tahun 2024-2029.
Dalam catatan Sekretaris Jenderal (Setjen) DPR RI, tidak semua anggota DPR hadir secara fisik dalam sidang tersebut. Hanya 311 orang yang hadir dari 579 anggota DPR RI. Artinya, sebanyak 268 anggota DPR absen.
"Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat hari ini telah ditandatangani dan 311 anggota dari 579 anggota DPR RI," kata Adies dalam rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/2).
"Dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI, dengan demikian kuorum telah tercapai, perkenankan kami membuka rapat paripurna," sambungnya.
Pelantikan Anggota DPR dan MPR
Dalam rapat ini, juga akan membahas soal pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
"Laporan Komisi I DPR RI atas pembahasan mengenai penerimaan hibah Alfahankam dari luar negeri yang lanjutkan dengan pengambilan keputusan," jelasnya.
"Kemudian dilanjutkan dengan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dan MPR sisa masa jabatan Tahun 2024-2029," pungkasnya.
Poin-Poin RUU Minerba
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, ada sejumlah poin yang menjadi inisiasi legislatif dalam RUU minerba tersebut. Pertama, adanya perubahan skema dalam rangka pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan.
"Semua mekanisme lelang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2) malam.
Menurutnya, perubahan skema itu dalam rangka memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Termasuk, koperasi.
"Itu isi yang paling penting untuk kita lakukan. Dengan pemberian skema prioritas yang ada, itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil," jelasnya.
"Itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," sambungnya.
Kemudian, usulan kedua dari DPR ialah membatalkan pemberian konsesi kepada perguruan tinggi. RUU Minerba itu hanya memberikan bantuan dana kepada perguruan tinggi untuk melakukan riset, termasuk beasiswa kepada mahasiswa.
"Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya," sebutnya.
Politikus Partai Gerindra itu menekankan bila pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus. Penugasan khusus bagi kampus tersebut hanya akan disediakan lewat penugasan kepada BUMN.
"Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi itu sikap pemerintah," tegasnya.
Pengelolaan Minerba Sepenuhnya Diserahkan ke BUMN dan BUMD
Dia mengungkapkan, poin lain dari RUU Minerba ialah pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Supratman menekankan pemberian izin itu sudah disepakati antara pemerintah dengan Legislatif.
"Yang kedua juga terkait dengan pemberian konsesi kepada Ormas Keagamaan, Ormas Keagamaan dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR kira-kira itu poin penting dari yang disepakati antara pemerintah dan DPR kali ini," ungkapnya.