197 Anggota DPR Absen Sidang Paripurna Hari Ini, Apa Agendanya?
Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus yang memimpin rapat ini beralasan, pembatasan itu sebagai upaya penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Sidang Paripurna DPR digelar sejak kemarin.
197 Anggota DPR Absen Sidang Paripurna Hari Ini, Apa Agendanya?
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat paripurna ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.
Terdapat 3 agenda dalam rapat paripurna yang digelar hari ini, rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Puan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel, Sufmi Dasco Ahmad dan Lodewijk F Paulus.
Rapat juga dihadiri oleh seluruh anggota fraksi DPR RI.
Saat membuka rapat paripurna, Puan menyampaikan rapat paripurna dihadiri oleh 105 anggota secara langsung dan dinyatakan izin 197.
merdeka.com
"Menurut catatan dari sekretariat jenderal DPR RI daftar hadir pada kesempatan ini telah ditandatangani oleh 105 orang izin 197 dan dihadiri oleh anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI, dengan demikian forum telah tercapai," kata Puan membuka rapat paripurna, Kamis (13/7).
merdeka.com
"Dan dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim perkenankanlah kami selaku pimpinan dewan membuka rapat Paripurna DPR RI yang ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 hari Selasa 11 Juli 2023 kami menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,"
kata Puan Maharani.
Terdapat 3 agenda rapat paripurna. Yakni: 1. Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Kesehatan. 2. Penyampaian keterangan Pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2022. 3. Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif BALEG DPR RI tentang Perubahan Ke-2 atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.Kendati demikian, kehadiran anggota DPR dalam rapat paripurna disoroti berbagai pihak. Sebab, tercatat banyak anggota DPR yang tidak hadir secara fisik melainkan melalui virtual.
Namun, hal tersebut memang diperbolehkan berdasarkan Tata Tertib DPR tepatnya dalam Pasal 254 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020. Sebelumnya, dalam rapat paripurna ke-26 masa sidang V tahun sidang 2022-2023, hanya dihadiri secara fisik 40 orang, sedangkan sebagian besar menghadiri rapat secara virtual. Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus yang memimpin rapat ini beralasan, pembatasan itu sebagai upaya penerapan protokol kesehatan COVID-19.
"Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI hari ini telah ditandatangani oleh hadir fisik 40 orang, hadir virtual 200, izin 62 dan total 302 anggota DPR RI, untuk itu dinyatakan kuorum. Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami pimpinan dewan membuka rapat paripurna ke-26 masa sidang lima tahun sidang 2022-2023,"
kata Lodewijk.
merdeka.com