Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Peringatan Hari Kehakiman Nasional 1 Maret, Ini Sejarah dan Tujuannya

Peringatan Hari Kehakiman Nasional 1 Maret, Ini Sejarah dan Tujuannya gedung mahkamah agung. ©mahkamahagung.go.id

Merdeka.com - Peringatan hari kehakiman nasional jatuh setiap tanggal 1 Maret. Hari Kehakiman Nasional tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Peraturan tersebut merupakan puncak dari aturan-aturan terkait profesi hakim yang mulai muncul setelah era reformasi.

Hakim mengemban tugas yang berat dan berisiko, tak heran jika penting untuk memanusiakan hakim dengan memberikan upah yang layak dan mengapresiasinya dengan peringatan Hari Kehakiman Nasional.

Berikut merangkum selengkapnya peringatan Hari Kehakiman Nasional 1 Maret beserta sejarah dan tujuannya:

Orang lain juga bertanya?

Tujuan Peringatan Hari Kehakiman Nasional

Hari kehakiman nasional yang diperingati setiap 1 Maret menjadi semangat yang menggelorakan pergerakan hakim. Momentum itu terjadi tahun 2012 yang kemudian menjadi tonggak sejarah pengakuan negara untuk lebih memanusiakan profesi hukum.

Peringatan 1 Maret ini juga ditujukan untuk mendesak proses penegakan hukum yang lebih adil dan transparan di Indonesia.

Sejarah Hari Kehakiman Nasional

Sejarah Hari Kehakiman Nasional sebenarnya cukup panjang dan diperjuangkan oleh berbagai tokoh. Nama yang cukup mencuat yaitu Soebijono yang pada tahun 1951 menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malang. Bersama Hakim Sutadji, S.H, ia menentang perlakukan eksekutif yang menganggap dan memperlakukan hakim sebagai warga kelas dua.

Ini lantas yang mendasari terbentuknya IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), para hakim yang tak terima diperlakukan buruk memperjuangkan agar hak dan kesejahteraan hakim diperhatikan.

Lahirlah tanggal 1 Maret sebagai Hari Kehakiman Nasional. Hari tersebut diharapkan bisa mengapresiasi kerja-kerja hakim yang berisiko dan cukup berat. Yang diperjuangkan terutama gaji yang layak dan protokoler yang setara dengan pejabat.

Tugas dan Fungsi Pokok Hakim

Hakim adalah profesi yang dinaungi Mahkamah Agung. Berikut melansir dari laman Mahkamahagung.go.id:

5 Fungsi Mahkamah Agung

1. Fungsi Peradilan

A. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Tujuan itu guna menjaga semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat, dan benar.

B.  Di samping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.

  • Semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
  • Permohonan Peninjauan Kembali (PK) putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • C. Mahkamah Agung memiliki hak uji materiil. Yang berarti, Mahkamah Agung memiliki wewenang menguji atau menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah Undang-undang, apakah itu bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi atau tidak.

    2. Fungsi Pengawasan

    A. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan berbagai pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar. Selain itu, apakah pengadilan di bawahnya berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.

    B. Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman. Fungsi tersebut pengawasan termasuk dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim.

    C. Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan.

    3. Fungsi Mengatur

    A. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.

    B. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

    4. Fungsi Nasihat

    A.  Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain.

    B. Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.

    C. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan.

    5. Fungsi Administratif

    A. Mengatur empat badan peradilan secara organisatoris, administratif, dan finansial.

    B. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan. (mdk/amd)

    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    10 Maret Hari Hakim Perempuan Internasional, Ini Sejarah dan Tujuannya
    10 Maret Hari Hakim Perempuan Internasional, Ini Sejarah dan Tujuannya

    Dengan memperingati hari ini, kita menegaskan kembali komitmen kita terhadap kesetaraan gender dan sistem peradilan yang lebih inklusif dan berkeadilan.

    Baca Selengkapnya
    Tragis Nasib Hakim di Indonesia, Gaji dan Uang Pensiun Kecil, Koruptor Mengintai
    Tragis Nasib Hakim di Indonesia, Gaji dan Uang Pensiun Kecil, Koruptor Mengintai

    Aksi ini sebagai bentuk protes para hakim lantaran kesejahteraan mereka belum menjadi prioritas pemerintah selama ini. Aksi Cuti Bersama dimulai 7-11 Oktober.

    Baca Selengkapnya
    Solidaritas Hakim Indonesia Hentikan Aksi Cuti Bersama
    Solidaritas Hakim Indonesia Hentikan Aksi Cuti Bersama

    Dari sisi hakim, lanjut Aji Prakoso, juga harus memegang teguh janji menjaga integritas diri dan lembaga peradilan.

    Baca Selengkapnya
    Komentar Jokowi Saat Hakim Tuntut Kenaikan Gaji: Dalam Kajian dan Perhitungan
    Komentar Jokowi Saat Hakim Tuntut Kenaikan Gaji: Dalam Kajian dan Perhitungan

    Jokowi mengatakan kenaikan gaji para hakim saat ini masih dikaji dan dihitung kementerian terkait.

    Baca Selengkapnya
    Tetap Bertugas, Hakim PN Jakpus Tidak Ikut Aksi Cuti Bersama
    Tetap Bertugas, Hakim PN Jakpus Tidak Ikut Aksi Cuti Bersama

    Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menggelar gerakan aksi cuti bersama mulai tanggal 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024.

    Baca Selengkapnya
    Sebelum Lengser, Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim
    Sebelum Lengser, Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim

    Jokowi menimbang bahwa negara mesti memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman.

    Baca Selengkapnya
    VIDEO: Sikap Pemerintah Setujui Kenaikan Tunjangan Usai Hakim Protes Hingga Ngadu ke DPR
    VIDEO: Sikap Pemerintah Setujui Kenaikan Tunjangan Usai Hakim Protes Hingga Ngadu ke DPR

    Kelompok hakim se-Indonesia mengajukan cuti massal bersama pada Senin (8/10).

    Baca Selengkapnya
    Prabowo: Selamat Hari Pers, Terima Kasih Atas Dukungan dan Kerja Samanya
    Prabowo: Selamat Hari Pers, Terima Kasih Atas Dukungan dan Kerja Samanya

    Prabowo menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama rekan-rekan media

    Baca Selengkapnya
    Peringatan Hari Perawat Nasional 17 Maret 2024, Ini Sejarah Singkat dan Tujuannya
    Peringatan Hari Perawat Nasional 17 Maret 2024, Ini Sejarah Singkat dan Tujuannya

    Peringatan ini merupakan penghormatan terhadap kontribusi besar yang telah diberikan oleh para perawat dalam bidang kesehatan.

    Baca Selengkapnya
    Info Terbaru: MenPAN-RB Setujui Usulan Kenaikan Tunjangan Hakim
    Info Terbaru: MenPAN-RB Setujui Usulan Kenaikan Tunjangan Hakim

    Anas menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil dari arahan yang diperoleh sebelumnya.

    Baca Selengkapnya
    VIDEO: Bergetar, Arief Hidayat Ucap Sumpah Hakim Konstitusi Tutup Disenting Opinion di MK
    VIDEO: Bergetar, Arief Hidayat Ucap Sumpah Hakim Konstitusi Tutup Disenting Opinion di MK

    Menurut Arief Hidayat, sumpah dan keyakinan hakim, menjadi kunci keadilan bagi masyarakat.

    Baca Selengkapnya
    Peringati Hari Lahir Ke-79 Kejaksaan RI, Jaksa Agung: Jangan Rusak Nama Baik Institusi
    Peringati Hari Lahir Ke-79 Kejaksaan RI, Jaksa Agung: Jangan Rusak Nama Baik Institusi

    Kejaksaan telah menunjukkan sejumlah capaian signifikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum.

    Baca Selengkapnya