Peringatan Hari Kehakiman Nasional 1 Maret, Ini Sejarah dan Tujuannya
Merdeka.com - Peringatan hari kehakiman nasional jatuh setiap tanggal 1 Maret. Hari Kehakiman Nasional tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. Peraturan tersebut merupakan puncak dari aturan-aturan terkait profesi hakim yang mulai muncul setelah era reformasi.
Hakim mengemban tugas yang berat dan berisiko, tak heran jika penting untuk memanusiakan hakim dengan memberikan upah yang layak dan mengapresiasinya dengan peringatan Hari Kehakiman Nasional.
Berikut merangkum selengkapnya peringatan Hari Kehakiman Nasional 1 Maret beserta sejarah dan tujuannya:
-
Kenapa Hari Hakim Perempuan Internasional dirayakan? Hari Hakim Perempuan Internasional, yang diperingati setiap tanggal 10 Maret, adalah hari yang sangat penting untuk dirayakan karena beberapa alasan kunci: Mengakui Kontribusi Hakim Perempuan Hari ini memberikan pengakuan atas kontribusi signifikan yang telah diberikan oleh hakim perempuan di seluruh dunia.
-
Kenapa penting untuk memberikan penghargaan? Memberikan penghargaan memiliki peran penting dalam mendorong anak untuk terus berperilaku baik. Dengan memberikan pengakuan atas perilaku positif yang ditunjukkan, anak akan merasa dihargai dan termotivasi untuk melakukan hal yang sama di masa depan.
-
Kenapa Kemenkumham merayakan Hari HAM? Hal ini sekaligus menjadi sebuah pengingat yang kuat akan pentingnya pengakuan, penghormatan, dan merayakan keberagaman Indonesia yang sangat berlimpah.
-
Apa jabatan Lukman Hakim? Jabatan yang pernah diembannya sebagai berikut.Inspektur Keuangan (1942-1945).Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (1946)Komisaris Keuangan untuk SumatraDirektur De Javasche Bank Gubernur Bank Indonesia Direktur Bank Dunia (World Bank)Direktur Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund, IMF)Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Sjahrir II (2 Oktober 1946 – 27 Juni 1947). 9. Menteri Keuangan merangkap Menteri Kehakiman ad interim RI Darurat (19 Desember 1948 – 13 Juli 1949).10. Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta II (4 Agustus 1949 – 20 Desember 1949)11. Menteri Keuangan dalam Kabinet Susanto (20 Desember 1949 - 21 Januari 1950) dan Kabinet Halim (21 Januari 1950 - 6 September 1950).
-
Mengapa Kemenkumham mendapat penghargaan? Kemenkumham menempati posisi pertama pada kategori Sinergitas Pengadaan ASN dan Tata Kelola Sekolah Kedinasan yang Informatif Tahun 2023.
-
Siapa yang diberi penghargaan oleh Kemenkumham? Pada puncak Peringatan Hari HAM tahun ini yang bertemakan “Harmoni dalam Keberagaman (Harmony in Diversity)“, menkumham juga memberikan sejumlah penghargaan kepada lima kabupaten/kota atas capaian terbaik dalam program Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKPHAM), diantaranya adalah Kota Mojokerto, Kabupaten Tapin, Kabupaten Purworejo, Kota Tasikmalaya, dan Kota Jakarta Timur.
Tujuan Peringatan Hari Kehakiman Nasional
Hari kehakiman nasional yang diperingati setiap 1 Maret menjadi semangat yang menggelorakan pergerakan hakim. Momentum itu terjadi tahun 2012 yang kemudian menjadi tonggak sejarah pengakuan negara untuk lebih memanusiakan profesi hukum.
Peringatan 1 Maret ini juga ditujukan untuk mendesak proses penegakan hukum yang lebih adil dan transparan di Indonesia.
Sejarah Hari Kehakiman NasionalSejarah Hari Kehakiman Nasional sebenarnya cukup panjang dan diperjuangkan oleh berbagai tokoh. Nama yang cukup mencuat yaitu Soebijono yang pada tahun 1951 menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Malang. Bersama Hakim Sutadji, S.H, ia menentang perlakukan eksekutif yang menganggap dan memperlakukan hakim sebagai warga kelas dua.
Ini lantas yang mendasari terbentuknya IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia), para hakim yang tak terima diperlakukan buruk memperjuangkan agar hak dan kesejahteraan hakim diperhatikan.
Lahirlah tanggal 1 Maret sebagai Hari Kehakiman Nasional. Hari tersebut diharapkan bisa mengapresiasi kerja-kerja hakim yang berisiko dan cukup berat. Yang diperjuangkan terutama gaji yang layak dan protokoler yang setara dengan pejabat.
Tugas dan Fungsi Pokok Hakim
Hakim adalah profesi yang dinaungi Mahkamah Agung. Berikut melansir dari laman Mahkamahagung.go.id:
5 Fungsi Mahkamah Agung1. Fungsi Peradilan
A. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali. Tujuan itu guna menjaga semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat, dan benar.
B. Di samping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir.
C. Mahkamah Agung memiliki hak uji materiil. Yang berarti, Mahkamah Agung memiliki wewenang menguji atau menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah Undang-undang, apakah itu bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi atau tidak.
2. Fungsi Pengawasan
A. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan berbagai pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar. Selain itu, apakah pengadilan di bawahnya berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
B. Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman. Fungsi tersebut pengawasan termasuk dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim.
C. Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan.
3. Fungsi Mengatur
A. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.
B. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
4. Fungsi Nasihat
A. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain.
B. Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi.
C. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan.
5. Fungsi Administratif
A. Mengatur empat badan peradilan secara organisatoris, administratif, dan finansial.
B. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan. (mdk/amd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan memperingati hari ini, kita menegaskan kembali komitmen kita terhadap kesetaraan gender dan sistem peradilan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Baca SelengkapnyaAksi ini sebagai bentuk protes para hakim lantaran kesejahteraan mereka belum menjadi prioritas pemerintah selama ini. Aksi Cuti Bersama dimulai 7-11 Oktober.
Baca SelengkapnyaDari sisi hakim, lanjut Aji Prakoso, juga harus memegang teguh janji menjaga integritas diri dan lembaga peradilan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan kenaikan gaji para hakim saat ini masih dikaji dan dihitung kementerian terkait.
Baca SelengkapnyaSolidaritas Hakim Indonesia (SHI) menggelar gerakan aksi cuti bersama mulai tanggal 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi menimbang bahwa negara mesti memberikan jaminan kesejahteraan bagi hakim selaku pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman.
Baca SelengkapnyaKelompok hakim se-Indonesia mengajukan cuti massal bersama pada Senin (8/10).
Baca SelengkapnyaPrabowo menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama rekan-rekan media
Baca SelengkapnyaPeringatan ini merupakan penghormatan terhadap kontribusi besar yang telah diberikan oleh para perawat dalam bidang kesehatan.
Baca SelengkapnyaAnas menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil dari arahan yang diperoleh sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMenurut Arief Hidayat, sumpah dan keyakinan hakim, menjadi kunci keadilan bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaKejaksaan telah menunjukkan sejumlah capaian signifikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum.
Baca Selengkapnya