Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terjadi Kecelakaan Kerja, Ini 7 Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Didapatkan

Terjadi Kecelakaan Kerja, Ini 7 Manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan yang Bisa Didapatkan kartu bpjs ketenagakerjaan. ©2017 blogspot.com

Merdeka.com - Kecelakaan kerja tentu menjadi risiko tersendiri yang harus ditanggung setiap pegawai dalam menjalankan pekerjaannya. Terutama bagi pekerja lapangan yang mempunyai risiko kecelakaan tinggi. Kecelakaan kerja pun dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.

Bukan hanya pekerja lapangan, kecelakaan kerja juga dapat terjadi pada pegawai atau karyawan biasa dengan tingkat risiko kecelakaan rendah. Musibah kecelakaan bisa terjadi saat pegawai sedang dalam perjalanan dari rumah menuju kantor. Tentu saja beberapa risiko kecelakaan kerja ini sudah semestinya menjadi tanggung jawab perusahaan untuk melindungi karyawannya.

Tidak heran jika saat ini banyak perusahaan yang sudah bekerja sama dengan pihak asuransi untuk merealisasikan tanggung jawab tersebut. Bahkan banyak perusahaan yang memanfaatkan layanan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah guna memberikan perlindungan bagi setiap karyawannya.

Orang lain juga bertanya?

Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja akan memberikan beberapa manfaat bagi korban kecelakaan. Baik berupa manfaat pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, tunjangan beasiswa pendidikan bagi anak korban.

Dirangkum dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja

003 n efendi

Liputan6.com

BPJS Ketenagakerjaan secara khusus menyediakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebagai wujud perlindungan tenaga kerja. Seperti dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id, program ini akan memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi pada setiap karyawan. Risiko kecelakaan yang dimaksud, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Dalam hal ini, perusahaan akan membayarkan iuran setiap bulan pada pihak BPJS Ketenagakerjaan, diambil dari potongan upah yang diberikan karyawan. Besaran iuran yang dibayarkan dapat disesuaikan dengan tingkat risiko lingkungan kerja. Mulai dari risiko sangat rendah, rendah, sedang, tinggi dan sangat tinggi. Besaran iuran ini akan dievaluasi paling lama 2 tahun sekali.

Dari iuran yang dibayarkan tersebut, setiap karyawan yang menjadi peserta BPJS Kesehatan, bisa mendapatkan beberapa manfaat. Manfaat ini akan didapatkan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kerja pada karyawan tersebut. Berikut beberapa manfaat yang akan didapatkan.

Pelayanan Kesehatan

Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), antara lain:

  • pemeriksaan dasar dan penunjang;
  • perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
  • rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;
  • perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);
  • penunjang diagnostic;
  • pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten)
  • pelayanan khusus;
  • alat kesehatan dan implant;
  • jasa dokter/medis;
  • operasi;
  • transfusi darah (pelayanan darah); dan
  • rehabilitasi medik.
  • Dalam pemberian pelayanan kesehatan, terdapat beberapa keterangan yang perlu diperhatikan yaitu sebagai berikut :

  • Pelayanan kesehatan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis (medical need).
  • Pelayanan kesehatan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (trauma center BPJS Ketenagakerjaan).
  • Penggantian biaya (reimbursement) atas perawatan dan pengobatan, hanya berlaku untuk daerah remote area atau di daerah yang tidak ada trauma center BPJS. Ketenagakerjaan. Penggantian biaya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Santunan Uang

    004 n efendi

    bpjsketenagakerjaan.co.id

    Santunan uang juga menjadi salah satu manfaat yang akan diberikan pihak BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja. Sistem pemberian santunan berupa uang adalah sebagai berikut.

    1. Penggantian biaya pengangkutan, peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;.

  • Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Angkutan laut diganti maksimal Rp 1.500.000 (satu setengah juta rupiah).
  • Angkutan udara diganti maksimal Rp 2.500.000 (dua setengah juta rupiah).
  • Keterangan :Perhitungan biaya transportasi untuk kasus kecelakaan kerja yang menggunakan lebih dari satu jenis transportasi berhak atas biaya maksimal dari masing-masing angkutan yang digunakan dan diganti sesuai bukti/kuitansi dengan penjumlahan batasan maksimal dari semua jenis transportasi yang digunakan.

    2. Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dengan perincian penggantian, sebagai berikut:

  • 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah.
  • 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 75% dari upah.
  • 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah.
  • Keterangan :Dibayarkan kepada pemberi kerja (sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja) selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.

    3. Santunan Kecacatan

  • Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
  • Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
  • Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan.
  • Keterangan :

  • Jenis dan besar persentase kecacatan dinyatakan oleh dokter yang merawat atau dokter penasehat yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, setelah peserta selesai menjalani perawatan dan pengobatan.
  • Tabel kecacatan diatur dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
  • 4. Santunan kematian dan biaya pemakaman

  • Santunan Kematian sebesar = 60 % x 80 x upah sebulan, sekurang kurangnya sebesar Jaminan Kematian.
  • Biaya Pemakaman Rp 3.000.000,-.
  • Santunan berkala selama 24 bulan yang dapat dibayar sekaligus= 24 x Rp200.000,- = Rp 4.800.000,-.
  • Program Kembali Kerja

    Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja selanjutnya dapat berupa pendampingan kembali kerja. Pendampingan tersebut akan dilakukan mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja. Manfaat pendampingan ini bisa didapatkan bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja maupun karyawan yang menderita penyakit akibat lingkungan kerja.

    Kegiatan Promotif dan Preventif

    003 n efendi

    Liputan6.com

    Manfaat selanjutnya dapat berupa kegiatan promotif dan preventif. Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

    Rehabilitasi

    Program Jaminan Kecelakaan Kerja juga akan memberikan manfaat rehabilitasi bagi setiap peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Rehabilitasi berupa alat bantu atau juga alat ganti bagi peserta yang kehilangan bagian anggota badan atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja. Setiap kasus mendapat patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.

    Beasiswa Pendidikan Anak

    ketenagakerjaan

    2017 blogspot.com

    Beasiswa pendidikan anak juga turut diberikan bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Dalam hal ini bantuan beasiswa pendidikan akan diberikan pada peserta yang meninggal dunia atau yang mengalami cacat fisik total akibat kecelakaan kerja. Setiap peserta dengan kriteria tersebut akan diberikan beasiswa pendidikan anak sebesar Rp 12 juta.

    Masa Kadaluarsa

    Dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja ini mempunyai masa kedaluwarsa untuk klaim yang bisa diterima masing-masing peserta. Masa kedaluwarsaklaim adalah 2 tahun sejak terjadi kecelakaan dan tidak dilaporkan oleh perusahaan. (mdk/ayi)

    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    20.400 Pekerja Rentan di Sumut Akan Dapat Jaminan Sosial, Tidak Ada Batasan Biaya Pengobatan
    20.400 Pekerja Rentan di Sumut Akan Dapat Jaminan Sosial, Tidak Ada Batasan Biaya Pengobatan

    Sebanyak 20.400 pekerja rentan di Sumut akan mendapatkan Jaminan Sosial yang dianggarkan melalui APBD 2023.

    Baca Selengkapnya
    Tak Perlu Khawatir, Pekerja Korban PHK Bisa Dapat Gaji dari Pemerintah Selama 6 Bulan, Begini Caranya
    Tak Perlu Khawatir, Pekerja Korban PHK Bisa Dapat Gaji dari Pemerintah Selama 6 Bulan, Begini Caranya

    Lewat program ini diharapkan pekerja masih bisa memenuhi kebutuhan yang layak saat kehilangan pekerjaan selama 6 bulan.

    Baca Selengkapnya
    Nelayan Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Santunan Hingga Rp42 Juta
    Nelayan Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Santunan Hingga Rp42 Juta

    ini dapat memberikan rasa aman bagi nelayan dan keluarga mereka dalam risiko yang dihadapi.

    Baca Selengkapnya
    Rayakan Harpelnas di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Rasakan Manfaat Optimal
    Rayakan Harpelnas di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Peserta Rasakan Manfaat Optimal

    Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Abdur Rahman Irsyadi menyapa dan berdialog langsung dengan peserta yang hadir.

    Baca Selengkapnya
    BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Sosialisasi Standarisasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja Kepada Peserta
    BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin Sosialisasi Standarisasi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja Kepada Peserta

    Aplikasi e-PLKK membuat penanganan kasus kecelakaan kerja di rumah sakit dan klinik akan semakin mudah dan cepat.

    Baca Selengkapnya
    Tingkatkan Kualitas Layanan, BPJS Ketenagakerjaan & Pusrehab Kemhan Jalin Komitmen Bersama
    Tingkatkan Kualitas Layanan, BPJS Ketenagakerjaan & Pusrehab Kemhan Jalin Komitmen Bersama

    Komitmen luar biasa yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut telah mendapatkan pengakuan dari ISSA.

    Baca Selengkapnya
    BPJS Ketenagakerjaan Dukung UMKM pada Pesta Rakyat UMKM Indonesia Bersama SRC
    BPJS Ketenagakerjaan Dukung UMKM pada Pesta Rakyat UMKM Indonesia Bersama SRC

    BPJS Ketenagakerjaan menyasar 500 ribu peserta UMKM melalui naungan SRC.

    Baca Selengkapnya
    Respon Cepat BPJS Ketenagakerjaan Jombang dalam Memberikan Pelayanan
    Respon Cepat BPJS Ketenagakerjaan Jombang dalam Memberikan Pelayanan

    Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Nurhadi Wijayanto datang langsung ke rumah korban.

    Baca Selengkapnya
    BPJS Ketenagakerjaan Gercep Bayarkan Santunan Korban Ledakan Smelter Morowali
    BPJS Ketenagakerjaan Gercep Bayarkan Santunan Korban Ledakan Smelter Morowali

    BPJS Ketenagakerjaan telah proaktif dengan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap.

    Baca Selengkapnya
    Atlet Peparnas XVII Solo Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Perawatan Tanpa Batas Biaya
    Atlet Peparnas XVII Solo Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, Perawatan Tanpa Batas Biaya

    Atlet yang cedera saat bertanding bisa mendapat perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh.

    Baca Selengkapnya
    Apa Itu SWDKLLJ pada STNK? Ini Penjelasan Lengkapnya
    Apa Itu SWDKLLJ pada STNK? Ini Penjelasan Lengkapnya

    SWDKLLJ di STNK adalah asuransi kecelakaan yang wajib dibayar untuk melindungi korban kecelakaan

    Baca Selengkapnya
    Selain THR, Upah Lembur dan Bonus Jadi Incaran Pekerja dari Perusahaan
    Selain THR, Upah Lembur dan Bonus Jadi Incaran Pekerja dari Perusahaan

    Responden banyak yang mempertimbangkan gaji, pengembangan diri, dan jenjang karir.

    Baca Selengkapnya