Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sidang Pembunuhan Petugas Dishub Makassar Ricuh, Keluarga Protes Putusan Hakim

Sidang Pembunuhan Petugas Dishub Makassar Ricuh, Keluarga Protes Putusan Hakim

Sidang vonis tiga terdakwa kasus pembunuhan petugas Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang, yakni M Asri, Sulaeman, dan Chaerul Akmal di PN Makassar, Kamis (5/1), berakhir ricuh. Kericuhan terjadi seusai Majelis Hakim dipimpin Johnicol Richard Frans Sine menjatuhi terdakwa M Asri dengan hukuman 13 tahun penjara.

Sidang Pembunuhan Petugas Dishub Makassar Ricuh, Keluarga Protes Putusan Hakim