Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kominfo menjelma jadi lembaga superbody internet

Kominfo menjelma jadi lembaga superbody internet Internet. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Niat Kementerian Komunikasi dan Informatika yang ingin 'membersihkan' konten internet dari unsur pornografi, perjudian, dan lainnya nampaknya bakal menemui ganjalan. Karena dengan metode TRUST+, Kominfo, khususnya Ditjen Aplikasi Telematika bakal menjadi lembaga superbody yang bisa memblokir situs apa saja.

Monopoli Kominfo sebagai pengawas konten internet tentunya merupakan suatu kemunduran, di saat masyarakat Indonesia mulai sedikit menikmati kebebasan menulis dan berekspresi di social media maupun blog.

Kominfo bisa menutup dan memblokir situs atau pun link apa saja yang dianggapnya melanggar aturan, sehingga yang dikhawatirkan adalah kebebasan berekspresi di internet bakal dibungkam karena definisi situs terlarang pun masih bias mengingat tidak ada ukuran apakah suatu situs tersebut masuk kategri pornografi, perjudian, atau tidak.

Orang lain juga bertanya?

Yang dikhawatirkan adalah pemerintah langsung asal tutup saja situs-situs yang sekiranya bertentangan dengan pemerintah, maupun mengganggu kepentingan pengusaha atau politikus tertentu, atau pun mengganggu pencitraan penguasa.

Karena, dasar dalam TRUST+ adaah adanya pelaporan dari masyarakat. Pemegang atau pun administrator TRUST+ ini lah yang benar-benar merupakan seseorang yang memiliki power sangat besar, alias superbody.

Sistem TRUST+ menerapkan mekanisme kerja adanya server pusat yang akan menjadi acuan dan rujukan kepada seluruh layanan akses informasi publik (fasilitas bersama), serta menerima informasi-informasi dari fasilitas akses informasi publik untuk menjadi alat analisa dan profiling penggunaan internet di Indonesia.

Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto, Kominfo tetap perlu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pengaduan dari masyarakat. Pengaduan itu pun, katanya, akan diverifikasi agar unsur-unsur peraturannya terpenuhi.

"Karena verifikasi pula ada beberapa situs yang memang unsur pelanggaannya tidak terpenuhi kemudian dapat dinormalisasi kembali," kata Gatot.

Kementerian Kominfo telah membuka posko pengaduan masyarakat melalui alamat email aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Konten negatif yang masuk dalam pemblokiran adalah konten yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No.11/2008 tentang ITE. Pemblokiran wajib dilakukan oleh para ISP (Internet service provider).

Ketentuan konten internet yang masuk dan lolos TRUST+ atau tidak itulah yang menjadikan Kominfo bisa memblokir konten apa saja. Akan lebih bijaksana bila pemegang kendali TRUST+ terdiri dari berbagai macam stakeholder internet.

(mdk/ega)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi
Setelah Judi Online, Menkominfo Blokir 1,9 Juta Situs Pornografi

Menkominfo Budi Arie Setiadi memblokir akses konten bermuatan pornografi di internet.

Baca Selengkapnya
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online

Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kominfo Akui selama Proses Blokir Konten Negatif, Ada Peluang Situs Lain Terimbas
Kominfo Akui selama Proses Blokir Konten Negatif, Ada Peluang Situs Lain Terimbas

Terkait hal ini, Kominfo meminta maaf dan akan memperbaiki sistem penanganan konten negatif.

Baca Selengkapnya
Kominfo: 9 Ribu Situs Pemerintah Ditemukan Disisipi Konten Judi Slot
Kominfo: 9 Ribu Situs Pemerintah Ditemukan Disisipi Konten Judi Slot

Angka tersebut sejak 1 Januari 2022 sampai 6 September 2023. Ini langkah Kominfo.

Baca Selengkapnya
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform
X Bolehkan Konten Pornografi, Kemenkominfo Kaji Pemblokiran Platform

Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.

Baca Selengkapnya
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber
Sederet Catatan Revisi UU Polri, Benarkah Bakal Batasi Aktivitas di Ruang Siber

SAFEnet menilai revisi UU tersebut menjadi berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh kepolisian.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Beri Teguran Keras ke Meta, Ini Penyebabnya
Menkominfo Beri Teguran Keras ke Meta, Ini Penyebabnya

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi keras beri teguran ke Meta.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Dorong Upaya Peningkatan Berangus Judi Online
Menkominfo Dorong Upaya Peningkatan Berangus Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi terus berupaya meningkatkan pemberantasan judi online.

Baca Selengkapnya
Kominfo Blokir 423 Ribu Akses Judi Slot dari Juli hingga Oktober 2023
Kominfo Blokir 423 Ribu Akses Judi Slot dari Juli hingga Oktober 2023

Judi online semakin marak. Kominfo aktif memblokir situs bermuatan judi slot.

Baca Selengkapnya
Kominfo Klaim Sudah Blokir 1,2 Juta Konten Pornografi, Termasuk yang Diperankan Siskaeee
Kominfo Klaim Sudah Blokir 1,2 Juta Konten Pornografi, Termasuk yang Diperankan Siskaeee

Konten pornografi dan konten negatif lainnya masuk lewat bermacam-macam platform digital.

Baca Selengkapnya
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten
Peringatan Keras, Media Sosial yang Fasilitasi Judi Online Bakal Didenda Rp500 Juta per Konten

Selain platform sosial media, Menkominfo juga mengultimatum pihak Internet Service Provider (ISP) untuk aktif memberantas judi online.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno

Pemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.

Baca Selengkapnya