TikTok Kena Denda di Eropa Rp 5,6 Triliun Gara-gara Ini
TikTok tak terima dengan besarnya biaya yang harus dibayarkan karena kesalahan ini.
TikTok tak terima dengan besarnya biaya yang harus dibayarkan karena kesalahan ini.
TikTok Kena Denda di Eropa Rp 5,6 Triliun Gara-gara Ini
TikTok didenda sebesar USD368 juta atau setara Rp 5,6 triliun. Denda ini karena dianggap TikTok telah gagal melindungi privasi anak-anak dan melanggar aturan privasi data di Eropa.
Komisi Perlindungan Data Irlandia yang merupakan regulator utama penjagaan privasi bagi perusahaan-perusahaan bidang teknologi.
Berdasarkan hasil investigasinya menemukan bahwa sistem pendaftaran aplikasi TikTok untuk anak dibawah 13 tahun dibuat bersifat akun publik secara default, di mana siapapun dapat melihat dan mengomentari video mereka.
Hal ini kemudian dilarang, sebab akan terlalu berrisiko bagi anak-anak di bawah 13 tahun.
Untuk menanggapi hal tersebut, TikTok sebetulnya sudah membuat fitur bernama “Family Pairing” yang dirancang agar orang tua dapat mengawasi penggunaan aplikasi TikTok. Sayangnya, pengelolaannya tidak diatur dengan ketat.
Foto: Unsplash/Solen Feyissa
Atas denda yang diberikannya itu, pihak TikTok tidak setuju. Mereka keberatan dengan jumlah denda yang dikenakan.
Sebab, menurut TikTok pihak regulator hanya terfokus pada fitur dan pengaturan sejak tiga tahun lalu, sedangkan, pihak TikTok sendiri sudah melakukan perubahan jauh sebelum penyelidikan pada September 2021.
Foto: Unsplash/Franck
Perubahan yang dimaksud adalah selain fitur “Family Pairing” yaitu, pengaturan terkait semua akun remaja dibawah 16 tahun menjadi akun pribadi secara default dan akan menonaktifkan pengiriman pesan pada remaja berumur 13 hingga 15 tahun.
"Sebagian besar kritik terhadap keputusan tersebut tidak lagi relevan. Sebab kami telah melakukan tindakan perbaikan dan telah kami terapkan pada awal tahun 2021, dimana beberapa bulan sebelum penyelidikan dimulai,"
TikTok’s head of privacy for Europe, Elaine Fox.
Permasalahan serupa juga terjadi di beberapa negara Eropa, seperti Jerman dan Italia. Oleh karena itu, pihak regulator Uni Eropa (UE), masih melakukan penyelidikan kedua untuk memastikan bahwa TikTok mematuhi peraturan perlindungan data umum UE.
Foto: Unsplash/Tingey Injury Law Firm
Bukan hanya TikTok, beberapa platform ternama seperti Instagram, WhatsApp dan pemilik perusahaan teknologi lainnya juga terkena didenda oleh regulator Irlandia selama satu tahun terakhir.