Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tips Kenali Fintech Ilegal dan Cara Melaporkannya ke Pihak Berwajib, Waspada!

Tips Kenali Fintech Ilegal dan Cara Melaporkannya ke Pihak Berwajib, Waspada! Ilustrasi Fintech Lending. ©2020 money.inc

Merdeka.com - Masyarakat yang kini makin luas cakupan penggunaan selulernya kini jadi target penipuan online. Makin banyak korban penipuan seiring dengan kondisi pandemi yang masih belum terlihat ujungnya.

Salah satu kasus yang terjadi adalah seseorang mengaku sebagai marketing dari perusahaan fintech lending menawarkan pinjaman uang dengan jumlah tertentu.

Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengimbau masyarakat untuk selalu memanfaatkan layanan teknologi fintech lending legal, jika membutuhkan dana.

Orang lain juga bertanya?

Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi menjelaskan saat ini banyak oknum penipuan yang beraksi dengan memanfaatkan kondisi ekonomi sulit.

"Saya imbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran dari perusahaan fintech lending karena sudah banyak dari kita yang yang menjadi korban penipuan mengatasnamakan fintech lending," ujar pria yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), seperti dikutip dari Tekno Liputan6.com.

Adrian pun menekankan bahwa Masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan supaya tidak terjebak dan berurusan dengan fintech lending ilegal. Masyarakat, kata dia, dapat terlebih dahulu memeriksa keabsahan layanan itu melalui halaman resmi www.ojk.go.id atau https://afpi.or.id/pengaduan.

Ciri-ciri Fintech Ilegal

Untuk menambah kewaspadaan, Adrian mendorong masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri fintech lending ilegal antara lain seperti berikut ini:

  • Perusahaan tidak memiliki izin dari OJK.
  • Perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi yang menaungi industri ini.
  • Perusahaan memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.
  • Perusahaan tidak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan dan undang-undang lain yang berlaku.
  • Perusahaan belum memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan operasi fintech.
  • Perusahaan tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan. Sering terjadi penagihan dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.
  • Cara Melaporkan

  • Namun, jika sudah telanjur berurusan atau terjerat penawaran atau layanan fintech lending ilegal, masyarakat disarankan untuk segera membuat laporan ke OJK serta pihak berwajib dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
  • Mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, intimidasi, pelecehan, atau hal tidak menyenangkan lainnya.
  • Melaporkan bukti-bukti tersebut dengan mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan.
  • Mengirimkan pengaduan ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan atau menghubungi layanan konsumen Kontak OJK 157.
  • Mengirimkan laporan ke situs resmi AFPI di https://afpi.or.id/pengaduan.
  • Sumber: Liputan6.comReporter: Mochamad Wahyu Hidayat

    (mdk/idc)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban
    Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban

    Masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.

    Baca Selengkapnya
    Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak
    Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak

    Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.

    Baca Selengkapnya
    Segera Lakukan Ini Jika Tiba-Tiba Ada Dana Asing Masuk Rekening
    Segera Lakukan Ini Jika Tiba-Tiba Ada Dana Asing Masuk Rekening

    Satgas Pasti telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal sejak 2017 sampai 31 Mei 2024.

    Baca Selengkapnya
    Gandeng OJK, Misbakhun Gelar Penyuluhan Cegah Penipuan Investasi Ilegal
    Gandeng OJK, Misbakhun Gelar Penyuluhan Cegah Penipuan Investasi Ilegal

    Saat ini banyak tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan sangat besar.

    Baca Selengkapnya
    Jangan Panik, Ini Tips Menghadapi Salah Transfer dari Pinjol Ilegal
    Jangan Panik, Ini Tips Menghadapi Salah Transfer dari Pinjol Ilegal

    Jika Anda mendapatkan dana transfer tanpa diketahui pengirimnya, jangan gunakan dana tersebut.

    Baca Selengkapnya
    Bagaimana Solusinya Jika KTP Kita Dipakai Orang Lain untuk Pinjol? Ternyata Begini Cara Ngurusnya
    Bagaimana Solusinya Jika KTP Kita Dipakai Orang Lain untuk Pinjol? Ternyata Begini Cara Ngurusnya

    Sebuah video memperlihatkan advokat Darmawan Yusuf yang memberitahu solusi jika KTP disalahgunakan untuk pinjaman online.

    Baca Selengkapnya
    Waspada! Ini Cara Mengenali Debt Collector Pinjaman Online Bodong
    Waspada! Ini Cara Mengenali Debt Collector Pinjaman Online Bodong

    Cara mengenali debt collector palsu dari pinjaman online.

    Baca Selengkapnya
    Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
    Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

    Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

    Baca Selengkapnya
    Marak Investasi Bodong, HIPMI Gandeng Kominfo hingga Bareskrim Gelar Literasi Keuangan
    Marak Investasi Bodong, HIPMI Gandeng Kominfo hingga Bareskrim Gelar Literasi Keuangan

    Menteri Komunikasi dan Informatika RI Budi Arie Setiadi menjelaskan, terkait peran Kominfo dalam rangka memberantas praktek praktik keuangan ilegal.

    Baca Selengkapnya
    Bersama OJK, Pemkot Pasuruan Edukasi Ratusan PEKKA Bahaya Pinjol ilegal
    Bersama OJK, Pemkot Pasuruan Edukasi Ratusan PEKKA Bahaya Pinjol ilegal

    Pemerintah Kota Pasuruan bekerjasama dengan OJK menggelar acara Edukasi Bijak Mengelola Keuangan dan Waspada Pinjaman Online.

    Baca Selengkapnya
    Ingatkan Bahaya Pinjol, Misbakhun Ajak OJK Sosialisasi ke Konstituen di Pasuruan
    Ingatkan Bahaya Pinjol, Misbakhun Ajak OJK Sosialisasi ke Konstituen di Pasuruan

    Modus investasi ilegal dan pinjol kian variatif. Misbakhun mendorong OJK terus mengeluarkan regulasi yang memadai demi melindungi masyarakat.

    Baca Selengkapnya
    Cara Sederhana Bedakan Investasi Legal dengan Bodong
    Cara Sederhana Bedakan Investasi Legal dengan Bodong

    Meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi sering dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab

    Baca Selengkapnya