Ada Razia di Jalanan Pengendara Tidak Bawa SIM, Begini Tips dari Iptu Benny Dizamin Lolos
Tak perlu khawatir ditilang, ini tips dari Iptu Benny bila tak bawa SIM waktu razia.
Tak perlu khawatir ditilang, ini tips dari Iptu Benny bila tak bawa SIM waktu razia.
Ada Razia di Jalanan Pengendara Tidak Bawa SIM, Begini Tips dari Iptu Benny Dizamin Lolos
Hukuman tilang memang sangat disesalkan bagi beberapa orang. Apalagi karena faktor sepele seperti tidak membawa SIM.
Namun sebenarnya hal tersebut bukan menjadi masalah bila dalam kasus ini anda memang memiliki SIM dan tidak membawanya. Akan berbeda bila Anda tidak memiliki SIM sama sekali.
Iptu Benny mencoba menjawab permasalahan tersebut dari sudut pandang hukum. Dilansir dari akun Instagram @elangmaut_indonesia, Selasa (12/12) berikut informasi selengkapnya.
Membedakan Pasal Tidak Memiliki dan Tidak Membawa SIM
Pertama Anda perlu mengetahui dasar hukum yang dipakai bila Anda terkena razia kendaraan bermotor.
Anda perlu membedakan tidak memiliki SIM yang diatur dalam Pasal 281 dan tidak membawa SIM yang diatur dalam Pasal 288 Ayat 2.
Meski berbeda, keduanya tetap memiliki jenis hukuman yang berbeda tergantung jensi pelanggarannya.
"Terkait SIM ada dua pasal Undang-undang Lalu Lintas. Yang pertama itu tidak memiliki SIM itu diatur dalam Pasal 281 bunyinya begini, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki surat izin mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. Itu kalau tidak memiliki SIM, tidak pernah bikin SIM."
"Nah yang kedua tidak dapat menunjukan SIM. Dia punya SIM, bikin SIM tapi dia tidak dapat menunjukkannya, ketinggalan. Itu diatur dalam Pasal 288 ayat 2 bunyinya begini, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu." jelas Iptu Benny.
Cara Mengatasi Bila Tidak Membawa SIM Saat Razia
Beberapa pertanyaan mungkin akan terbersit di pikiran warga bila kondisinya tidak membawa SIM atau tertinggal di rumah.
Sebenarnya kita bisa menunjukkan foto atau video SIM yang tertinggal karena masuk dalam jenis alat bukti.
"Pertanyaanya kalau kita bisa menunjukkan tapi melalui foto atau video bagaimana? Kita lihat dasar hukumnya."
"Undang-undang kita mengatakan bahwa dokumen elektronik dan hasil cetaknya itu merupakan alat bukti. Jadi dokumen elektronik dan hasil cetaknya itu masuk dalam alat bukti. Bagi foto, video, dan cetakannya itu bisa dijadiin alat bukti," kata Iptu Benny.
Barang Bukti Elektronik
Iptu Benny memberi contoh kasus tilang elektronik yang menggunakan foto dan video sebagai barang bukti.
Dalam kasus ini, bila membandingkan barang bukti elektronik maka diperbolehkan menggunakan foto dan video sebagai patokan hukuman seseorang.
"Kita lihat contohnya dalam tilang elektronik. Tilang elektronik itu kan difoto. Ada orang yang gak pake helm difoto. Lalu berdasarkan hasil foto itulah anak itu dihukum denda, ditilang dia."
"Buktinya apa? Hasil cetak foto tadi. Jadi hasilnya apa, tilang elektronik yang jadi bukti cetak foto tadi. Kalau kita patokannya kesana maka menunjukkan foto atau video call misalnya itu bisa jadi bukti."
"Jadi kalau orang yang tidak dapat menunjukkan SIM namun dia bisa ngasih liat foto atau video call, itu sah sebagai alat bukti. Berarti dia tidak bisa ditilang kalau kita patokannya kesana,"
Iptu Benny menambahkan bila petugas tidak percaya maka hendaknya petuga tetap memberikan waktu terduga pelanggar untuk memberikan barang bukti.
"Bagaimana kalau petugas gak percaya? Minimal petugas memberi waktu untuk menunjukkan yang sebenarnya kalau dia gak percaya. Jadi gak serta merta langsung ditilang."
"Kalau dia gak percaya itu palsu atau bagaimana, minimal diberi waktu untuk memperlihatkan aslinya. Karena hukum tadi mengatakan bahwa dokumen elektronik dan juga hasil cetaknya adalah merupakan alat bukti," pungkasnya.