210 Knalpot Brong Sitaan Polisi di Malang Disulap Jadi Optimus Prime
Seluruh bagian monumen robot ini berbahan knalpot, baik yang langsung direkatkan dengan dilas, maupun dipipihkan terlebih dahulu.
Knalpot brong hasil sitaan dari razia Polresta Malang Kota disulap menjadi Monumen Disiplin berbentuk robot Transformers. Robot dengan dominasi warna biru itu berdiri di samping pintu masuk pos penjagaan Mapolresta Malang Kota.
210 Knalpot Brong Sitaan Polisi di Malang Disulap Jadi Optimus Prime
Sebanyak 210 knalpot brong tersusun membentuk patung setinggi 2,5 meter dan lebar sekitar 1,5 meter. Robot yang disebut meniru karakter Optimus Prime itu seolah menyapa, sekaligus mengingatkan masyarakat agar selalu berdisiplin dalam lalu lintas.
"Bahan pembuatan monumen ini berasal dari knalpot brong, sekitar 210 knalpot," tegas Kompol Akhmad Fani Rakhim, Kasatlantas Polresta Malang Kota, Senin (18/9).
Seluruh bagian organ patung berbahan knalpot, baik yang langsung direkatkan dengan dilas, maupun dipipihkan terlebih dahulu. Setiap susunan knalpot membentuk setiap organ tubuh Optimus Prime hingga menampakkan karakternya yang kekar dan gagah.
Knalpot secara utuh tersusun membentuk lengan yang kekar, begitu pun bagian kaki dan paha. Tampak juga susunan potongan ujung knalpot yang menyambung dan membentuk bagian detail organ dalam sang robot.
Sementara bagian dada, kepala dan punggung menggunakan bahan knalpot yang dipipihkan. Bahan yang tebal dan berkualitas juga menunjukkan kekokohan sang robot.
Semua bentuk dan ukuran knalpot itu akhirnya terangkai secara apik, ditambah posisi robot berdiri tegap di antara dua kaki.
Konsep Monumen Disiplin tersebut, Kata Kompol Fani, atas arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto. Seluruh bahan baku berasal dari hasil penindakan knalpot brong yang dilakukan Satlantas Polresta Malang Kota.
Proses pengerjaan monumen ini memakan waktu selama sekitar 3 bulan dengan melibatkan Firman, seorang seniman asal Kota Malang.
Monumen tersebut diharapkan mengedukasi masyarakat agar patuh terhadap aturan lalu lintas. Penggunaan knalpot brong jelas dilarang karena dinilai memang masyarakat dan menyebabkan polusi suara.
"Pengendara sepeda motor harus dan wajib menggunakan knalpot standar," terangnya.
Keberadaan monumen tersebut dinilai cocok sebagai pengingat, karena memang sejauh ini masih ditemukan pengendara sepeda motor yang membandel dan tetap menggunakan knalpot brong.