Beli Hewan Kurban Boleh Ditawar atau Tidak? Ini Penjelasannya Menurut UAS
Berikut penjelasan menurut UAS soal tawar menawar saat beli hewan kurban.
Berikut penjelasan menurut UAS soal tawar menawar saat beli hewan kurban.
Beli Hewan Kurban Boleh Ditawar atau Tidak? Ini Penjelasannya Menurut UAS
Umat Islam di seluruh dunia sebentar lagi akan menyambut datangnya Hari Raya Idul Adha.
Berbeda dengan Idul Fitri, di Hari Raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban.
Umumnya, hewan kurban ini dibeli sohibul kurban dari pedagang dan kemudian diserahkan ke panitia kurban. Baik itu di Masjid maupun Mushola.
Hewan kurban juga bisa berupa sapi, domba ataupun kambing. Namun, mungkin bagi sebagian orang merasa terbiasa melakukan tawar menawar ketika hendak membeli sesuatu.
Lantas bagaimana jika membeli hewan kurban? Apakah diperbolehkan membeli hewan kurban dengan ditawar?
Melansir dari akun YouTube Dakwah Minang yang diambil dari Liputan6.com, Senin (10/6), simak ulasan informasinya berikut ini.
Hukum Melaksanakan Kurban
Sebelum mengetahui apakah diperbolehkan menawar ketika membeli hewan kurban, baiknya memahami hukum melaksanakan kurban.
Bagi umat Islam, hukum melaksanakan kurban ketika Idul Adha adalah sunnah muakkadah. Artinya, adalah tindakan yang sangat dianjurkan dalam agama Islam.
Kurban sendiri merupakan ibadah pengorbanan hewan yang dilaksanakan pada tanggal 10, 11 atau 12 Dzulhijjah (bulan terakhir dalam kalender Islam) sebagai bagian dari perayaan Idul Adha.
Dasar hukum melaksanakan kurban dijelaskan dalam Al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana dalam Al-Quran Surah Al-Hajj ayat 34, Allah berfirman,
"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)," (Surah Al-Hajj: 34).
Selain itu, berbagai hadits memperkuat pentingnya kurban selama Idul Adha. Nabi Muhammad SAW menyatakan,
"Tidak ada perbuatan yang lebih menyenangkan Allah pada Hari Pengorbanan selain mempersembahkan kurban. Dengan setiap kurban, Anda mendekatkan diri kepada Allah. Jadi, bergembiralah dengan perbuatan ini,” (Sahih Bukhari dan Muslim).
Beli Hewan Kurban Boleh Ditawar atau Tidak?
Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasannya seperti dikutip dalam ceramanya di akun YouTube Dakwah Minang. UAS memastikan bahwa umat Islam diperbolehkan untuk melakukan proses tawar menawar ketika hendak membeli hewan kurban.
"Boleh. Apakah boleh menawar? Boleh menawar hewan kurban," jawab UAS ketika mendapat pertanyaan dari jamaahnya apakah boleh menawar hewan kurban.
Lebih lanjut, UAS mengatakan istilah 'tidak bisa menawar hewan kurban' ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini lantaran tidak ada satu dalil pun yang menjelaskan maupun melarang proses tawar menawar saat hendak membeli hewan kurban.
"Mana pula ada dalilnya, kalau ada haditsnya itu adalah hadits palsu," tegas UAS.
UAS bergurau apabila ada dalil soal larangan tawar menawar membeli hewan kurban, maka yang membuatnya adalah pedagang hewan kurban itu sendiri.
YouTube Dakwah Minang
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Ustaz Nur Ahmad (UNA).Melansir dari akun YouTube Fikih untuk Pemula, UNA mengatakan bahwa dalam jual beli diperbolehkan melakukan proses tawa menawar. Tidak terkecuali saat hendak membeli hewan kurban.
"Misal sapi harga Rp 25 juta ditawar Rp 23 juta, atau kambing harga Rp 3 juta ditawar Rp 2,8 juta, itu boleh," ujarnya.