![FOTO: Berkah Iduladha Bagi Pengepul Kulit Hewan Kurban di Tanah Abang<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/18/1718700850500-snm1b.jpeg)
FOTO: Berkah Iduladha Bagi Pengepul Kulit Hewan Kurban di Tanah Abang
Namun jika penerima kulit atau daging tersebut adalah orang fakir dan miskin, maka hukum menjual kulit hewan kurban diperbolehkan.
Namun jika penerima kulit atau daging tersebut adalah orang fakir dan miskin, maka hukum menjual kulit hewan kurban diperbolehkan.
Untuk kulit sapi, pengepul menghargainya dengan kisaran harga Rp4.000 hingga Rp5.000 per kilogram.
Sementara untuk kulit kambing, harga yang ditawarkan berkisar antara Rp10.000 hingga Rp15.000 per lembar. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Para pengepul di Tanah Abang mengaku dalam dua hari musim kurban dapat mengumpulkan antara 500 kilogram hingga 1,5 ton kulit hewan. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Kulit-kulit ini nantinya akan disalurkan kepada pengusaha yang bergerak di berbagai sektor, seperti pembuatan beduk, jaket kulit, dan kerupuk. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Namun, di sisi lain, hukum menjual kulit hewan kurban oleh mayoritas ulama, adalah tidak diperbolehkan, haram, dan jual belinya tidak sah. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Mengutip sumber berita Liputan6.com, hukum menjual kulit hewan kurban haram dan dilarang dalam Islam, tetapi jika ditukarkan dalam arti bukan menjual maka diperbolehkan. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Dalam penelitian berjudul Studi Jual Beli Kulit Hewan Kurban oleh Panitia Pelaksana Kurban dalam Konsep Fikih (Studi Kasus Di Masjid Jami Assalafiyah Depok) (2020) oleh Farhan Yazid, dijelaskan sejumlah sebab larangan kulit hewan kurban dijual dan sebab diperbolehkannya dijual. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Sementara, menurut para ulama fikih, jika penerima kulit hewan kurban adalah orang kaya, maka tidak boleh menjualnya. Hukum menjual kulit hewan kurban pada kesimpulannya tergantung dengan status sosial penjual. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Namun, jika penerima kulit atau daging tersebut adalah orang fakir dan miskin, maka hukum menjual kulit hewan kurban diperbolehkan dan penjualannya sah. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Hal ini menunjukkan bahwa penerimaan dan penjualan kulit hewan kurban memiliki pertimbangan berdasarkan kondisi sosio-ekonomi penerima, sesuai dengan pandangan ulama. Foto: Liputan6.com / Angga Yuniar
Sepekan jelang Idul Adha 1445 H, sejumlah pedagang musiman mulai berdatangan dan menjajakan hewan kurban di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSebanyak 174 hewan kurban yang diberikan kepada masyarakat dan pekerja di wilayah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Iduladha 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPerayaan Idul Adha di Masjid Jami Daarul Falaah tahun ini berjalan lancar dan penuh berkah.
Baca SelengkapnyaBengkel tempa di bawah naungan Juru Sembelih Halal (Juleha) ini dalam setiap bulan mampu meproduksi 40 beragam jenis pisau sembelih.
Baca SelengkapnyaUmat Islam merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah setelah pemerintah menetapkan 1 Syawal 1445 Hijriah jatuh pada Rabu (10/4/2024).
Baca SelengkapnyaUmat muslim di ibu kota sudah ada yang melaksanakan salat Iduladha 1445 H pada hari Minggu, 16 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi di Makkah sedang menyiapkan kain kiswah baru untuk menutup Ka'bah.
Baca SelengkapnyaRibuan umat Islam tumpah ruah melaksanakan salat Idul Fitri di Jatinegara, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaZiarah kubur menjadi satu kegiatan yang lazim dilakukan umat Islam.
Baca Selengkapnya