Gregetan Jenderal Tito Ungkap Fakta TNI-Polri Ketiban Apes Buat 'Cuci Piring' Akibat KPU & Bawaslu Daerah Tak Netral
Jenderal (Purn) Tito Karnavian ungkap fakta kecurangan di tingkat KPUD yang sering 'menyusahkan' aparat keamanan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian blak-blakan menyebut jika sebagian besar sumber konflik saat Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) berasal dari ketidaknetralan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Hal tersebut ia sampaikan saat hadir dalam Rakornas Kesiapsiagaan & Kelancaran Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Rabu, (13/11) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Tito menyebut, aparat keamanan sering kali menjadi pihak yang harus menanggung imbas dari sikap tak netral anggota KPUD. Dia mengungkap, sekitar 50 sampai 60 persen dari data menunjukkan ketidaknetralan anggota KPUD dalam proses Pilkada.
Tito mengatakan pemilihan anggota KPUD sudah mirip pemilihan kepala daerah. Masing-masing calon berlomba menempatkan orang kepercayaan mereka.
"Kalo teman-teman KPU di daerah enggak netral KPUD dan mohon maaf hampir 50-60% berdasarkan data persoalannya dari KPU bukan KPU Pusat ya KPUD," kata Tito.
"Karena masang anggota KPUD komisioner itu udah kaya pertarungan pilkada sendiri. Masang orang Bawaslu juga dipasang juga gimana mau netral," tambahnya.
Lebih lanjut, Tito mengatakan jika ketidaknetralan penyelenggara menjadi pemicu konflik di daerah. Dia meminta para penegak hukum tegas terhadap urusan netralitas penyelenggara.
Sebab, akibat dari ulah beberapa oknum ini aparat keamanan sering kali 'ketiban apes' lantaran harus menangani kegaduhan yang terjadi.
"Kalau sudah enggak netral aparat keamanan yang dapat tumpahan cuci piring saja. Ini Bawaslu juga itu harus tegas. Tapi kemampuan memetakan oleh aparat kemanan TNI-Polri baik dari operasional maupun BIN intelejennya itu menjadi kunci," jelas Tito.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan segera digelar pada 27 November 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pilkada di 37 Provinsi di Indonesia.
Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti 37 dari 38 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) tidak melakukan pilkada langsung.
Diketahui, Yogyakarta memiliki peraturan istimewa seperti termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam undang-undang tersebut, tertuang aturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, namun melalui proses pengukuhan.