Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bagaimana?
Merdeka.com - Melaksanakan ibadah kurban adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Rasulullah SAW pernah menjelaskan bahwa ibadah kurban bersifat wajib bagi beliau, tetapi sunah bagi umatnya.
Dalam sebuah hadis riwayat At-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda: "Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian"
Baca juga: Boleh Atau Tidak, Hukum Berkurban Idul Adha Untuk Orang Yang Sudah Meninggal
-
Gimana cara doa menyembelih hewan kurban untuk orang lain? Bismillahi allahumma wallahu akbar. Allahumma hadza minka walaka, hadza 'an ... [sebutkan nama orang yang berkurban]
-
Apa saja adab saat menyembelih hewan kurban? Adab penyembelihan hewan qurban atau hewan kurban merupakan praktik yang dilakukan oleh umat Muslim saat merayakan Hari Raya Idul Adha. Penyembelihan hewan qurban memiliki aturan dan tata cara yang harus diikuti sesuai dengan ajaran agama Islam.
-
Apa hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban? Dalam hal ini, telah dijelaskan dalam QS. Al Haj ayat 36, bahwa Allah berfirman: “Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur“ (QS. Al-Haj, Ayat: 36)
-
Bagaimana cara menyembelih hewan kurban yang dianjurkan? Saat pelaksanaan kurban, sesuai dengan anjuran Rasulullah, penyembelihan hewan harus dilakukan dengan alat pemotong yang tajam, tidak tumpul sehingga tidak menganiaya hewan.
-
Apa saja rukun menyembelih hewan qurban? 1. Penyembelih beragama Islam. 2. Binatang yang disembelih harus halal baik dari halal zatnya dan cara memperolehnya. 3. Alat untuk menyembelih hewan qurban harus tajam agar proses pemotongan terjadi cepat dan hewan kurban tidak terlalu menderita waktu disembelih. 4. Tujuan menyembelih untuk diridhoi Allah SWT.
-
Apa makna dari kurban di Idul Adha? Berkurban mengajarkan umat Muslim untuk melatih keikhlasan dalam beribadah. Sebagai bentuk pengorbanan harta dan hewan yang dimiliki, umat Muslim diajak untuk berbuat baik tanpa mengharapkan imbalan yang langsung dari manusia, melainkan hanya mencari ridha Allah SWT semata.
Lantas, bagaimana hukumnya jika melaksanakan ibadah kurban atas nama anggota keluarga ataupun orang lain yang sudah meninggal? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari laman kemenag dan berbagai sumber, Jumat (24/6/2022):
Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Bisa dibilang, berkurban dalam Islam hukumnya sunnah muakkad atau kafiyah. Itu artinya hukum berkurban dalam Islam akan gugur apabila ada salah satu anggota keluarga yang berkurban maka gugurlah tuntutan berkurban bagi anggota yang lain.
Hukum ibadah kurban ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surat al-Kautsar ayat 1 dan 2. "Sungguh, Kami telah memberimu telaga kautsar, maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)".
Lalu bagaimana hukum berkurban Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal?
Sebenarnya, hukum berkurban untuk orang lain yang sudah meninggal masih menjadi perdebatan. Para ulama berbeda pendapat soal hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal.
Sebagian ulama mengatakan hukumnya tidak sah, apabila tidak terdapat nazar maupun wasiat dari orang yang sudah meninggal. Namun, sebagian ulama yang lainnya mengatakan hukumnya sah.
Pendapat Pertama
Dilansir dari laman NU Care, mayoritas ulama madzab syafi’i menyebutkan bahwa berkurban merupakan ibadah yang tidak dapat dikerjakan orang lain tanpa adanya dalil yang mendasarinya. Pendapat tersebut diartikan jika hukum berkurban bagi orang yang meninggal tidaklah sah. Karena berbeda dengan sedekah, ibadah kurban harus dilandasi dengan adanya izin dari orang yang terkait. Maka, pihak yang berkurban harus memberikan wasiat atau pesan untuk melaksanakan ibadah tersebut. Hal itu bermakna bahwa ibadah kurban tanpa adanya wasiat dari orang yang sudah meninggal tidaklah sah.
©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Pendapat Lain
Di sisi lain, mengutip dari laman kemenag RI, disebutkan jika beberapa ulama sepakat mengenai kebolehan menghadiahkan pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal. Hal ini akan disamakan dengan bersedekah. Imam Ibnu Hajar Al- Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj mengatakan:"Para ulama berkata: Bagi orang yang berkurban boleh mengikutsertakan orang lain dalam pahala kurbannya. Ungkapan para ulama ini menyimpulkan pahala untuk orang yang diikutsertakan. Ini adalah pendapat yang jelas bila pihak yang diikutkan dalam pahala kurban adalah orang yang sudah meninggal karena disamakan dengan kasus bersedekah untuk mayit," Dalil yang dijadikan dasar kebolehan menghadirkan pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal adalah hadis riwayat Imam Muslim dari Sayidah Aisyah. Sesungguhnya Rasulullah SAW diberi hewan domba untuk dijadikan kurban, lalu beliau membaringkan domba tersebut dan menyembelihnya, kemudian beliau mengucapkan:
"Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad Kemudian beliau berkurban dengannya"Dalam hadis ini, Rasulullah SAW mengikutsertakan umatnya dalam kurbannya, dan tentu sebagian umatnya ada yang sudah meninggal. Berdasarkan hadis inilah, para ulama sepakat mengenai kebolehan mengikutsertakan orang yang sudah meninggal dalam kurban dan menghadiahkan pahala kurban untuknya.
Syarat Berkurban
Seseorang diperbolehkan untuk berkurban asal memenuhi syarat-syarat sesuai syariat islam, seperti:1. MuslimSalah satu cara untuk mendekatkan diri pada Allah Swt adalah dengan berkurban. Oleh sebab itu, hanya orang muslim yang diwajibkan untuk berkurban, sedangkan orang non-muslim tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.2. MampuPerintah berkurban lebih dianjurkan pada umat muslim yang memiliki finansial atau mampu untuk membeli hewan kurban. Seseorang dianggap mampu untuk berkurban ketika dirinya telah menyelesaikan kewajiban nafkah terhadap keluarganya.3. Baligh dan BerakalIbadah kurban ditujukan pada orang dewasa atau seseorang yang telah baligh dan berakal sehat.
Syarat Mendapat Pahala Kurban dari Salah Satu Anggota Keluarga
Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, disebutkan jika beberapa ulama memberikan batasan tertentu dengan menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga.Ketiga syarat tersebut adalah tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.Kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing apabila syarat tersebut terpenuhi.Namun, jika satu keluarga misal terdiri dari lima orang ingin berkuban bersama maka mereka bisa berkurban seekor sapi atau unta.
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penting bagi umat muslim untuk mendoakan orang yang meninggal.
Baca SelengkapnyaDoa menyembelih hewan kurban penting diketahui setiap muslim.
Baca SelengkapnyaKetentuan kurban yang benar adalah kurban yang sesuai hukum dan syariat Islam.
Baca SelengkapnyaPenjelasan mengenai cara membayar utang ke orang yang sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaBerkurban merupakan bagian dari syariat Islam yang dianjurkan bagi umat muslim. Bahkan, ini merupakan perintah yang datang dari Allah kepada umat manusia.
Baca SelengkapnyaPenting untuk memahami hukum menjual daging kurban.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah hadits tentang kurban yang penting diketahui setiap muslim.
Baca SelengkapnyaKetika seorang muslim meninggal, hendaknya bagi sesama muslim untuk mendoakannya.
Baca SelengkapnyaMelalui sedekah, kita berharap agar Allah menerima amal baik tersebut dan memberikan tempat terbaik bagi orang tua kita di sisi-Nya.
Baca SelengkapnyaMendoakan orang yang sudah meninggal, sangat dianjurkan dalam Islam.
Baca Selengkapnya