Musaqah Adalah Kerja Sama antara Pemilik Lahan dan Penggarap, Ini Penjelasannya
Merdeka.com - Musaqah adalah bentuk kerjasama dalam agama Islam dalam bidang pertanian. Pengertian musaqah sendiri dapat didefinisikan juga sebagai bentuk kerja sama antara pemilik lahan dengan petani penggarap.
Musaqah juga diartikan sebagai bentuk lebih sederhana dari muzara'ah. Di mana penggarap hanya bertanggung jawab atas pemeliharaan tanaman. Sebagai imbalannya, penggarap berhak mendapatkan nisbah tertentu dari hasil panen.
Bagi hasil ini meliputi rabbul mal (pemilik kebun) dan 'amil (petani penggarap) dengan ketentuan syarat dan rukunnya sudah terpenuhi. Simak penjelasan lengkapnya dilansir dari laman NU Online dan berbagai sumber, Selasa (5/7/2022):
-
Apa saja syarat zakat pertanian? Secara umum, harus terpenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut sebagaimana dilansir dari laman NU Online: Tanaman itu tumbuh karena dibudidayakan oleh manusia Harus terdiri dari tanaman yang bisa dijadikan makanan pokok dan bisa disimpanSudah keras dan siap disimpan (buduw al-shalah) dalam kondisi kering Mencapai nisab
-
Apa arti Muamalah dalam Islam? Melansir dari repository.uin-suska.ac.id, arti muamalah dalam Islam adalah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari.
-
Bagaimana cara menghitung zakat pertanian? Dilansir dari laman Baznaz, langkah-langkah untuk menghitung zakat pertanian bervariasi berdasarkan jenis tanaman, sistem irigasi, dan hasil panen. Namun, terdapat prinsip umum yang dapat diikuti dalam menghitung zakat pertanian:1. Mengetahui Jenis Tanaman dan Hasil PanenIdentifikasi jenis tanaman yang ditanam dan hasil panen yang diperoleh, karena tiap jenis tanaman memiliki aturan perhitungan yang berbeda. 2. Mengetahui Jenis IrigasiTentukan apakah lahan pertanian menggunakan irigasi alami atau irigasi buatan, karena aturan perhitungan zakatnya berbeda untuk kedua jenis irigasi ini.3. Menghitung Jumlah Hasil PanenTimbang jumlah hasil panen dalam bentuk berat (biasanya dalam kilogram). 4. Menghitung Ambang Batas (Nisab)Tentukan apakah hasil panen telah mencapai ambang batas (nisab) yang ditetapkan atau belum. Ambang batas ini berbeda untuk irigasi alami dan irigasi buatan serta jenis tanaman pertaniannya.5. Menghitung Jumlah ZakatSetelah mengetahui jumlah hasil panen dan ambang batas, hitunglah zakat pertanian yang harus dikeluarkan. Berikut adalah rumus perhitungan zakat untuk kedua jenis irigasi:Irigasi Alami (Gharibah): Jika hasil panen lebih dari atau sama dengan nisab, maka zakat yang dikeluarkan adalah 10 persen dari hasil panen.Irigasi Buatan (Basah): Jika hasil panen lebih dari atau sama dengan nisab, maka zakat yang dikeluarkan adalah 5 persen dari hasil panen.6. Menyalurkan ZakatZakat yang telah dihitung harus diberikan kepada yang berhak, yakni 8 asnaf zakat.
-
Apa itu nisab zakat padi sawah? Nisab zakat padi setara dengan 653 kg padi. Jika hasil panen melebihi atau mencapai jumlah tersebut, maka zakat harus dikeluarkan.
-
Mengapa zakat pertanian penting? Zakat pertanian merupakan bagian penting dari prinsip pemberian yang terdapat dalam ajaran Islam, yang bertujuan untuk menyeimbangkan distribusi kekayaan dan membantu mereka yang kurang mampu.
-
Di mana zakat pertanian disalurkan? Zakat yang telah dihitung harus diberikan kepada yang berhak, yakni 8 asnaf zakat.
Tentang Musaqah
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, musaqah adalah salah satu bentuk kerja sama antara pemilik lahan dan penggarap. Di mana penggarap bertugas untuk merawat tanaman saja. Adapun keduanya tetap melakukan bagi hasil sesuai kesepakatan dalam akad.
Bagi hasil ini meliputi rabbul mal (pemilik kebun) dan 'amil (petani penggarap) dengan ketentuan syarat dan rukunnya terpenuhi. Kerja sama dalam bentuk musaqah ini berbeda dengan mempekerjakan tukang kebun untuk merawat tanaman.
Hal ini karena hasil yang diterima berupa upah dengan ukuran yang telah pasti seperti perjanjian saat akad. Hal ini mengacu pada salah satu hadits nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Dari Ibnu Umar, disebutkan bahwa sesungguhnya Nabi Muhammad SAW telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian: "Mereka akan memperoleh dari penghasilannya, baik dari buah-buahan maupun hasil tanamannya" (HR. Muslim).
Rukun Musaqah
Beberapa ulama menyebut jika rukun musaqah terdiri dari lima perkara, seperti:1. Dua pihak yang melakukan transaksi/perjanjian2. Tanah yang dijadikan sebagai objek musaqah3. Jenis usaha yang akan dilakukan petani penggarap4. Ketentuan mengenai bagi hasil 5. Shighat (ungkapan) ijab kabul
Hukum Sebelum Melakukan Perjanjian Musaqah
Setelah akad terjadi, maka timbul hukum baru yang sifatnya mengikat (iltizam) terhadap pemilik lahan dan petani penggarap.
يَجِبُ قِيَامُ الْعَامِل بِكُل مَا يَحْتَاجُ إِلَيْهِ الشَّجَرُ مِنَ السَّقْيِ وَالتَّلْقِيحِ وَالْحِفْظِ، لأَِنَّهَا مِنْ تَوَابِعِ الْمَعْقُودِ عَلَيْهِ وَهُوَ الْعَمَل
Artinya: "[Pertama] wajib bagi amil melakukan tugas dan tanggung jawabnya yang berhubungan dengan tanaman, antara lain menyirami, mengawinkan, menjaga. Ketiga tugas ini merupakan bagian dari risiko akad, yakni melakukan 'amal (pekerjaan) yang diakadkan," (Hasyiyah Ibnu Abidin, juz V, halaman 185).
يَجِبُ عَلَى الْمَالِكِ كُل مَا يَتَعَلَّقُ بِالنَّفَقَةِ عَلَى الشَّجَرِ مِنَ السَّمَادِ وَاللِّقَاحِ وَنَحْوِ ذَلِكَ
Artinya: "[Kedua] Kewajiban pemilik lahan (saat akad musaqah mulai berjalan) adalah berkaitan dengan nafaqah tanaman, seperti pupuk, pestisida, dan sejenisnya," (Hasyiyah Ibn Abidin, juz V, halaman 185-186).
لا يَمْلِكُ الْعَامِل أَنْ يَدْفَعَ الشَّجَرَ مُعَامَلَةً إِلَى غَيْرِهِ إِلاَّ إِذَا قَال لَهُ الْمَالِكُ: اعْمَل بِرَأْيِكَ
Artinya: "[Ketiga] Amil tidak memiliki hak menyerahkan pengelolaan dan perawatan tanaman kepada orang lain kecuali pemilik berkata, lakukan yang terbaik menurut pendapatmu" (Hasyiyah ibn Abidin, V, halaman 185-186)
Bagaimana Jika yang Digarap adalah Lahan Wakaf?
Dalam kondisi seperti ini, maka pihak yang diserahi wakaf bertindak menempati derajat selaku rabbul mal (pemilik kebun). Maka, hal-hal yang berkaitan dengan aspek nafaqah tanaman dapat diambil dari harta wakaf. Bila ia menggunakan pekerja untuk hal yang berhubungan dengan pengelolaan tanaman, maka biaya/upah pekerja itu harus dikeluarkan dari kantong pribadinya. Sebab posisinya juga selaku amil dari kebun wakaf tersebut yang berhak atas hasil musaqahnya.
الزِّيَادَةُ عَلَى الْمَشْرُوطِ فِي الْعَقْدِ جَائِزَةٌ بِوَجْهٍ عَامٍّ وَكَذَلِكَ الْحَطُّ مِنْهُ، وَذَلِكَ فِي حَالَتَيْنِ: الأُْولَى: إِنْ لَمْ يَتَنَاهَ عِظَمُ الثَّمَرِ كَانَتْ جَائِزَةً مِنْهُمَا - الْعَامِل وَرَبِّ الأَْرْضِ - لأَِنَّ إِنْشَاءَ الْعَقْدِ جَائِزٌ فِي هَذِهِ الْحَال فَتَجُوزُ الزِّيَادَةُ مِنْهُمَا أَيَّهُمَا كَانَ. الثَّانِيَةُ: وَإِنْ تَنَاهَى عِظَمُ الثَّمَرِ وَتَمَّ نُضْجُهُ جَازَتِ الزِّيَادَةُ مِنْ قِبَل الْعَامِل لِرَبِّ الأَْرْضِ، لأَِنَّ الزِّيَادَةَ فِي هَذِهِ الْحَال بِمَثَابَةِ حَطٍّ، وَلاَ تَجُوزُ الزِّيَادَةُ مِنْ قِبَل الْمَالِكِ لأَِنَّهَا مُسْتَحَقَّةٌ فِي مُقَابِل الْعَمَل، وَالْمَحَل لاَ يَحْتَمِلُهُ، إِذْ قَدْ نَضِجَ الثَّمَرُ، وَلِهَذَا لاَ يَحْتَمِل إِنْشَاءُ الْعَقْدِ فِي هَذِهِ الْحَال
Artinya: "Memberi tugas tambahan kepada amil musaqah hukumnya adalah boleh berdasarkan pertimbangan umum, atau sebaliknya mengurangi tugas tersebut. Kondisi seperti ini biasanya terjadi dalam dua situsi, yaitu: Pertama, jika pekerjaan itu tidak bersifat mengganggu pada peningkatan produksi buah tanaman, maka penambahan atau pengurangan tugas itu diperbolehkan, baik bagi petani pengelolanya maupun terhadap pemilik harta. Semua ini dengan alasan karena aqad musaqah merupakan akad yang dibina oleh keduanya. Oleh karenanya, tugas tambahan hukumnya juga boleh bila hal itu dperlukan oleh keduanya.
Kedua, namun jika pekerjaan itu bersifat mengganggu terhadap aspek produksi tanaman, maka boleh bagi amil mengajukan syarat tambahan kepada pemilik lahan, karena bagaimanapun tambahan ini diperlukan seiring besarnya bagi hasil yang akan dia peroleh akibat relasi akad. Akan tetapi, syarat tambahan tidak boleh disampaikan oleh pemilik lahan karena kedudukannya dalam akad adalah bertindak selaku mengimbangi terhadap amal. Kedudukan ini tidak bisa diabaikannya, apalagi ketika buah telah menunjukkan kematangan. Abai terhadap syarat tambahan merupakan yang tidak dikehendaki dalam situasi seperti ini." (Durarul Hikam, juz III, halaman 510-511).
Syarat Musaqah
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan musaqah, yakni:1. Kedua belah pihak melakukan yang melakukan transaksi harus sudah akil balik dan berakal.2. Objek musaqah harus terdiri atas pepohonan yang mempunyai buah. seperti kurma, anggur, dan terong. Untuk Indonesia, tidak mungkin kita menggunakan mazhab yang menyatakan bahwa akad musaqah adalah akad yang memiliki obyek garapan berupa anggur karam dan kurma (nakhl). Untuk itu perlu mengadopsi akad dari mazhab yang membolehkan obyek tanaman selain keduanya.3. Tanah tersebut diserahkan sepenuhnya kepada petani penggarap setelah akad berlangsung untuk digarap tanpa campur tangan pemilik tanah.4. Hasil (buah) yang dihasilkan dari kebun tersebut merupakan hak bersama, bauk dibagi dua, tiga, dan sebagainya.5. Lamanya perjanjuan harus jelas, karena transaksi ini sama dengan transaksi sewa-menyewa agar tidak terhindar dari ketidak pastian.
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam adat ini, seseorang membagikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan bagi hasil berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan bersama.
Baca SelengkapnyaMudharabah merupakan model kerjasama ekonomi yang mengedepankan prinsip keadilan serta memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
Baca SelengkapnyaZakat pertanian padi merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam.
Baca SelengkapnyaAda banyak jenis zakat dalam Islam yang patut dipelajari perhitungannya, salah satunya zakat pertanian.
Baca SelengkapnyaDalam syariat Islam, hubungan antar manusia disebut muamalah.
Baca SelengkapnyaZakat merupakan salah satu hal yang penting dalam Islam.
Baca SelengkapnyaMengenal Sedekah Rame, Tradisi Gotong Royong dari Melayu Lahat dalam Kegiatan Pertanian.
Baca SelengkapnyaBudisatrio menjelaskan, Prabowo-Gibran memiliki beberapa program untuk menjamin kesejahteraan petani tersebut.
Baca SelengkapnyaTrubus menilai, jarang sekali calon kepala daerah yang mempunyai political will untuk fokus pada kesejahteraan petani hingga nelayan.
Baca SelengkapnyaKafalah adalah upaya menyatukan tanggung jawab penjamin kepada orang yang dijamin dalam suatu perjanjian untuk menunaikan hak wajib.
Baca SelengkapnyaSekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebut akan melakukan 4 langkah usai menerima izin mengelola tambang
Baca SelengkapnyaMasyarakat berinisiatif mengajukan penataan lahan pertaniannya agar jalan usaha tani dapat dibangun.
Baca Selengkapnya