Mengenal Sistem Adat Mawah di Aceh, Akad Kerja Sama dalam Pengelolaan Lahan
Dalam adat ini, seseorang membagikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan bagi hasil berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan bersama.
Dalam adat ini, seseorang membagikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan bagi hasil berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan bersama
Mengenal Sistem Adat Mawah di Aceh, Akad Kerja Sama dalam Pengelolaan Lahan
Aceh memiliki cukup banyak tradisi adat yang masih dipraktikkan di tengah masyarakatnya hingga saat ini. Salah satu tradisi adat itu adalah Mawah.
Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, Mawah merupakan suatu akad kerja sama dalam usaha mengelola lahan atau ternak dalam masyarakat adat Aceh. Dalam adat ini, seseorang membagikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan bagi hasil berdasarkan perjanjian yang telah ditetapkan bersama.
-
Apa itu Bakaua Adat? Bakaua Adat ini adalah salah satu tradisi peninggalan nenek moyang mereka, maka masyarakat setempat pun mewarisi kegiatan ini secara turun-temurun.
-
Mengapa Bakaua Adat dilakukan? Tak hanya diiringi doa dan harapan, Bakaua Adat juga ada sesi penyembelihan kerbau yang kemudian dibagikan kepada masyarakat sekitar.
-
Bagaimana cara menjalankan Bakaua Adat? Sebelum menggelar acara, seluruh petani sepakat untuk turun ke sawah secara serentak. Namun, mereka melakukan diskusi lebih dulu untuk menentukan waktu penyelenggaraan.
-
Dimana Bakaua Adat dilakukan? Di Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, hampir disetiap desa atau biasa disebut dengan Nagari dalam bahasa Minangkabau terdapat sebuah tradisi unik bernama Bakaua Adat atau Berkaul Adat.
-
Kenapa masyarakat Wehea menjaga hutan dengan pendekatan adat? Melalui pendekatan adat, masyarakat setempat punya tanggung jawab bersama menjaga hutan sebagai sumber kehidupan.
-
Bagaimana Kementan mengoptimalkan lahan rawa di Aceh Utara? Kegiatan optimasi lahan rawa difokuskan pada perbaikan infrastruktur air dan lahan melalui pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur. Hasilnya akan menjadikan lahan pertanian produktif melalui penataan sistem tata air dan penataan lahan.
Dengan kata lain, sistem adat Mawah menerapkan konsep kesetaraan antara pemilik dan pengelola lahan tanpa ada penentuan siapa buruh dan siapa majikannya.
Adat mawah terbagi menjadi empat yaitu mawah ternak, mawah sawah, mawah kebun, dan mawah perikanan.
“Misalnya dalam adat mawah sawah, kalau sawah dekat dengan hutan, hasilnya dibagi lima. Satu untuk yang punya tanah dan empat untuk yang mengelola. Kalau sawah dekat perkampungan, hasilnya dibagi empat. Satu untuk yang punya tanah, dan tiga untuk yang mengelola. Kalau kampungnya dekat dengan bukit, hasil dibagi lima,”
kata Amiruddin Usman, Ketua Adat Gampong.
Ada pula adat mawah ternak sapi yang dibagi ke dalam dua jenis, yaitu untuk sapi Jantan dan sapi betina.
Pada sapi Jantan, misalnya pemilik sapi membeli awalnya membeli sapi seharga Rp10 juta, lalu kemudian saat sudah besar ia menjualnya kembali dengan harga Rp18 juta.
Dalam hal ini keuntungan yang diperoleh sebanyak Rp8 juta dibagi dua, Rp4 juta untuk pemilik dan Rp4 juta untuk yang memeliharanya.
Sementara untuk sapi betina, kalau sapi itu tidak punya anak, sistemnya sama seperti sapi Jantan. Tapi kalau dia punya satu ekor anak, maka pembagiannya adalah satu kaki untuk pemilik dan tiga kaki untuk yang memeliharanya.
“Kenapa harus tiga kaki bagi yang memelihara? Karena sapi betina untuk bisa beranak prosesnya lama. Artinya lama pula merawatnya. Maka dilebihkan bagi yang memelihara,” kata Adnan Amin, Ketua Tuha Peut Gampong.
Sedangkan kalau sapi betina itu punya dua anak, maka hasilnya dibagi dua, anak pertama untuk pemilik dan anak kedua untuk yang merawat.
Adnan mengatakan, dalam tradisi ini, masing-masing pihak mendapatkan manfaatnya sendiri-sendiri. Untuk pemelihara atau pengelola, dia mendapatkan manfaat berupa pekerjaan yang bisa menjadi sumber rezeki. Sementara pemilik mendapatkan dua manfaat. Pertama adalah manfaat membantu orang miskin, dan yang kedua manfaat dari hasil jual sapi.
“Orang tua zaman dulu mengatakan bahwa adat dengan hukum itu seperti zat dengan sifat. Kalau dalam hukum Islam, syarat dengan masyrut harus menyatu. Kalau tidak menyatu tidak bisa dikerjakan,” kata Adnan dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia.
Selama ini, adat Mawah telah banyak membantu kehidupan masyarakat dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya. Manfaat adat Mawah antara lain menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak memiliki lahan atau modal dalam meningkatkan taraf ekonominya. Adat ini juga dinilai berkeadilan sosial dan menghindari praktik riba.
Proses Mawah sendiri dilakukan dengan akad Ijab Qabul antara pemilik dengan yang memelihara atau yang menerima Mawah. Setelah akad selesai dimulai, barulah adat Mawah ini bisa dilakukan.