TDP Adalah Tanda Daftar Perusahaan, Ketahui Tujuan dan Prosedur Pembuatannya
Merdeka.com - TDP adalah singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan, yakni sebuah dokumen yang mengesahkan suatu badan usaha atau perusahaan. TDP menjadi tahapan atau syarat terakhir yang harus dimiliki oleh pemilik perusahaan saat mendirikan badan usaha di Indonesia.
TDP sendiri memiliki tujuan tertentu yang berkaitan dengan regulasi pendirian perusahaan sesuai peraturan hukum yang berlaku. Dalam TDP, ada beberapa hal yang perlu didaftarkan oleh perusahaan dan kemudian akan disahkan lembaga pemerintah yang berwenang.
Pihak perusahaan juga wajib memperbaharui TDP jika masa berlakunya akan berakhir dalam kurun waktu 3 bulan. Lalu, apa saja tujuan dan bagaiman prosedur pembuatanya? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari laman cermati dan berbagai sumber, Senin (6/6/2022):
-
Apa itu DPTb? DPTb atau Daftar Pemilih Tetap Tambahan adalah daftar pemilih yang ditambahkan setelah DPT (Daftar Pemilih Tetap) selesai disusun dalam pemilu.
-
Apa itu Perseroan Terbatas? Perseroan Terbatas adalah suatu badan usaha atau unit yang telah berlandaskan hukum.
-
Bagaimana cara daftar DPTb? Mekanisme pendaftaran untuk DPTb adalah dengan mengajukan surat pindah memilih ke KPU setempat atau melalui Aplikasi Pemilu.
-
DPK itu apa? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus.
-
Apa arti dari PDKT? PDKT adalah singkatan dari 'Pendekatan,' yang merujuk pada usaha seseorang untuk mendekati atau menarik perhatian orang yang mereka sukai.
-
Kenapa singkatan digunakan? Penulisan cepat atau singkat telah mengalami evolusi yang signifikan selama berabad-abad, mengubah cara manusia menyampaikan pesan dengan efisien.
Aturan Soal TDP
TDP atau Tanda Daftar Perusahaan wajib untuk diurus oleh pemilik perusahaan yang memiliki badan usaha. Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa TDP merupakan tahapan terakhir yang harus dilalui dan dimiliki oleh para pelaku usaha.
Sebelum mengurusnya, pemilik badan usaha harus terlebih dulu mengurus beragam dokumen lainnya. Dokumen-Dokumen yang dimaksud meliputi akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, serta izin operasional perusahaan.
Izin teknis perusahaan tersebut bisa berupa SIUP jika bidang usahanya adalah perdagangan, dan IUI jika bidang usahanya berupa industri. Kewajiban perusahaan untuk terdaftar dalam TDP ini juga tertulis dalam Permendag No. 37/M tahun 2007.
Selain itu, UU Nomor 3 tahun 1982 mengenai Wajib Daftar Perusahaan juga mengatur tentang kewajiban perusahaan dalam negeri untuk mengurus TDP.
Perusahaan yang Wajib Memiliki TDP
Meski kebanyakan perusahaan yang berdiri di Indonesia wajib memiliki TDP, ada beberapa jenis badan usaha yang tidak diharuskan memiliki TDP. Hal itu seperti tertuang dalam Kepres Nomor 53 Tahun 1998 mengenai Usaha ataupun Kegiatan yang tidak diwajibkan untuk mendaftarkan perusahaan. Adapun perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki TDP ada mereka yang kegiatan usahanya tidak bergerak di bidang ekonomi semata. Perusahaan yang memiliki tujuan utama diluar mencari keuntungan bisnis juga menjadi jenis bentuk usaha yang tidak diwajibkan untuk mengurus dokumen tersebut.Contoh jenis usaha yang tidak diwajibkan memiliki TDP, diantaranya:1. Yayasan maupun organisasi 2. Pendidikan formal: seperti pendidikan pra sekolah, sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, universitas, serta politeknik dan lainnya. Yang pasti usaha pendidikan formal tersebut tidak dikelola maupun tidak berbentuk badan usaha untuk mendapatkan profit bisnis. 3. Pendidikan non formal yang masih berada di bawah naungan pemerintah, meliputi jasa kursus, atau kursus yang berkaitan dengan kemampuan dalam berumah tangga. 4. Perusahaan perorangan yang hanya mempekerjakan anggota keluarganya sendiri. 5. Jasa Notaris
6. Jasa Pengacara
7. Prakter Dokter Perorangan
8. Rumah Sakit, yang tidak dikelola oleh badan usaha dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha yang terdiri Rumah Sakit Umum (RSU) atau Rumah Sakit Hewan.
9. Klinik Pengobatan, yang tidak dikelola oleh badan usaha dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha misal Laboratorium Medis.
Fungsi TDP
Seluruh badan usaha di Indonesia wajib memiliki dokumen TDP sebagai tanda legalitas dari pemerintah. Dengan begitu, fungsi TDP adalah sebagai bukti bahwa usaha yang dijalankan sudah dilegalkan secara sah dengan dokumen yang telah diresmikan oleh hukum yang berlaku negara ini.Tanpa adanya TDP, perusahaan dapat dianggap ilegal dan aktivitas bisnis bisa diberhentikan kapan pun oleh pihak berwajib. Biasanya, surat TDP akan dipajang di tempat yang mudah dilihat di kantor perusahaan tersebut.
Badan Usaha yang Wajib Mengurus TDP
1. Perseroan Terbatas (PT)Pendaftaran perusahaan dan penerbitan TDP untuk PT tidak dikenakan biaya administrasi. Namun, untuk pembaharuan berikutnya dikenakan biaya administrasi paling tinggi sebesar Rp500 ribu.2. KoperasiWarna blanko TDP untuk koperasi biasanya berwarna krem. Sama halnya dengan PT untuk biaya pendaftaran dan penertiban TDP koperasi tidak dikenakan biaya. Namun, untuk pembaharuannya dikenakan biaya administrasi paling tinggi sebesar Rp100 ribu.3. Persekutuan komanditer (CV)Untuk Persekutuan komanditer (CV), warna blanko TDP adalah biru muda. Untuk perpanjangan TDP bagi CV biasanya akan dikenakan biaya paling tinggi RP250 ribu.4. FirmaFirma adalah bagian dari perusahaan komersial yang membeli atau menjual produk berupa barang dan/atau jasa kepada konsumen dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. 5. PeroranganSeseorang yang menjalankan bisnis untuk memperoleh keuntungan besar dan mempekerjakan banyak orang meski perusahaan miliknya tidak merupakan suatu badan hukum juga wajib memiliki TDP. Formulir pendaftaran perusahaan untuk Perorangan ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan. Untuk perorangan, warna blanko TDP adalah putih.
Prosedur Pembuatanya
Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggungjawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan. Pendaftaran perusahaan dan penerbitan TDP sekitar 3 hari kerja (paling lambat) terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan diterima secara benar dan lengkap. Untuk biaya pendaftaran sendiri tidak dipungut biaya. Prosedur pembuatan TDP dapat dilakukan secara langsung di tempat pelayanan atau secara online. Prosedur pembuatan TDP adalah sebagai berikut:1. Untuk tahapan pengajuan TDP secara online, kunjungi website kantor Dinas Penanaman Modal dan Usaha Terpadu. Untuk pengajuan TDP secara offline, kunjungi kantor terkait.2. Verifikasi berkas administrasi dari seluruh dokumen yang dikumpulkan.3. Validasi berkas untuk membuktikan keaslian dan keaktifan semua dokumen. 4. Survei lapangan dari pihak KPP untuk mengecek langsung perusahaan. Meliputi lokasi perusahaan, kelengkapan operasional pendukung, alat kerja, bangunanan dan kendaraan kerja.5. Pembayaran retribusi jika sudah dinyatakan lolos. Nominal retribusi akan diberitahukan melalui SMS kepada pihak yang mengajukan permohonan.6. Pencetakan izin atau dokumen TDP.7. Penyerahan dokumen cetak Tanda Daftar Perusahaan.
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagai salah satu jenis bisnis di Indonesia, Perseroan Terbatas cukup berkembang.
Baca SelengkapnyaDPLK Taspen Life terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat, antara lain nasabah individu, korporasi swasta, hingga Instansi.
Baca SelengkapnyaDPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca Selengkapnya