Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tujuan OJK Sebagai Pengawas Keuangan, Kenali Fungsi dan Tugas yang Jarang Diketahui

Tujuan OJK Sebagai Pengawas Keuangan, Kenali Fungsi dan Tugas yang Jarang Diketahui Ilustrasi OJK. Liputan6 ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Tujuan OJK secara umum dikenal sebagai pengawas keuangan. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK rilis sejak 2012 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2011. Kemudian memulai tugas mulai Januari 2013 sebagai lembaga pengawasan pasar modal Indonesia.

Selain itu tugas OJK sebagai lembaga keuangan non bank lainnya menggantikan Bapepam dan lembaga keuangan (Bapepam-LK). Hal ini demi mewujudkan perekonomian nasional yang tumbuh stabil dan berkelanjutan. Demi menciptakan keseimbangan dan pembangunan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tujuan OJK tetap berlandaskan dan berpedoman dengan Pancasila dan UUD 1945. Supaya mampu bersikap adil dan transparan dalam mengawasi lembaga-lembaga atau industri keuangan secara terintegrasi.

Orang lain juga bertanya?

Berikut beberapa tujuan OJK sebagai pengawas keuangan, beserta mengenal fungsi dan tugasnya yang jarang diketahui.

Pengertian OJK

Sebelum mengenal setiap tujuan OJK secara umum, memahami lebih dalam terlebih dahulu mengenai pengertiannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk untuk menghadirkan lembaga yang mampu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor keuangan, baik perbankan maupun Lembaga keuangan non-bank.

Fungsi OJK menggantikan tugas 'Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan' atau Bappepam-LK, serta mengambil alih tugas Bank Indonesia (BI) dalam hal pengawasan perbankan.

Tugas OJK secara resmi dijalankan sekitar akhir tahun 2013. Saat pengawasan perbankan yang sebelumnya merupakan tugas dari BI beralih menjadi tugas sekaligus fungsi OJK.

Tujuan OJK

ilustrasi ojk

©©2014 Merdeka.com

Sesuai dengan slogak dari OJK, "Mengatur, Mengawasi, Melindungi" untuk industri keuangan yang sehat. OJK dibentuk dengan tujuan, supaya seluruh kegiatan jasa keuangan dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.Serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Kemudian mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dibentuk beberapa poin utama tujuan OJK yang dilansir dari Liputan6, sebagai berikut:

  1. Keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  2. Dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  3. Bisa melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Misi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki visi untuk menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Serta mampu mewujudkan industri jasa keuangan sebagai pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global, serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

Dengan tujuan OJK tersebut di atas, terbentuklah beberapa misi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini, yakni:

Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi OJK

ilustrasi ojk

©©2014 Merdeka.com

Secara umum fungsi OJK ialah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Dapat dikatakan bahwa OJK sebagai tampuk dari seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan negara Indonesia. Berdasarkan tujuan OJK tadi, berikut penerapan fungsi OJK sebagai landasan:

1. Integritas

Fungsi OJK yang pertama ialah bertindak integritas, yakni mampu objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi. Melalui cara menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.OJK sebagai lembaga pengawas semua industri jasa keuangan, integritas harus dimiliki oleh semua orang di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena bisa berdampak pada kepentingan orang banyak.

2. Profesionalisme

Fungsi OJK selanjutnya ialah bersikap profesionalisme. Dimaknai dengan bekerja penuh sesuai tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik. Karena melihat OJK sebagai tampuk seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Sehingga dibutuhkan orang terbaik untuk menjadi bagian dari OJK.

3. Sinergi

Fungsi OJK berikutnya, nilai sinergi. Sebagai bentuk kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.

4. Inklusif

Fungsi OJK yang keempat, inklusif. OJK mampu terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan. Serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.

5. Visioner

Fungsi OJK yang terakhir adalah visioner. Memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat rencana kedepan, serta mampu berpikir di luar kebiasaan.

Sejatinya fungsi OJK juga harus berjalan sesuai dengan nilai-nilai yang menjadi landasan, bagaimana lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mencapai tujuannya.

Tugas OJK

Melihat fungsi dan tujuan OJK sebelumnya, dapat dijabarkan beberapa tugas utama OJK sebagai berikut:

  1. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.
  2. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
  3. Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor lain, seperti dana pensiun, asuransi maupun lembaga lembaga keuangan lainnya.

Singkatnya, tugas OJK ialah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Sehingga mereka memiliki wewenang dalam mencapai tujuan OJK, yakni bisa menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, membuat dan menetapkan peraturan dan kebijakan tentang pengawasan dan pelaksanaan di lembaga jasa keuangan. Serta hal-hal lain yang berkaitan dengan industri jasa keuangan. (mdk/kur)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional

OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Tata Kelola BPR dan BPRS, Begini Isinya
OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Tata Kelola BPR dan BPRS, Begini Isinya

OJK Terbitkan POJK No 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS.

Baca Selengkapnya
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan

strategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.

Baca Selengkapnya
Begini Cara OJK Pastikan Dana Tapera Dikelola Secara Tepat
Begini Cara OJK Pastikan Dana Tapera Dikelola Secara Tepat

Besaran pemupukan minimal dana tapera sebesar deposito perbankan 12 bulan.

Baca Selengkapnya
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi

OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Cara OJK Peringati Hari Antikorupsi Sedunia
Cara OJK Peringati Hari Antikorupsi Sedunia

Penegakan integritas dan budaya antikorupsi ini juga menjadi role model bagi industri jasa keuangan dalam penerapan tata kelola yang baik.

Baca Selengkapnya
Empat Strategi OJK Cegah Pegawai Bikin Laporan Keuangan Palsu
Empat Strategi OJK Cegah Pegawai Bikin Laporan Keuangan Palsu

OJK memiliki 4 langkah untuk menghindari fraud atau kecurangan di internal lembaga.

Baca Selengkapnya
OJK Gelar Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan
OJK Gelar Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan

Forum tersebut juga dihadiri oleh Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Syakyakirti.

Baca Selengkapnya
Wujudkan Masyarakat Terliterasi, OJK Luncurkan Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027
Wujudkan Masyarakat Terliterasi, OJK Luncurkan Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027

Peta Jalan ini akan menjadi pedoman bagi OJK, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.

Baca Selengkapnya
OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah
OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah

OJK terus mendukung pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kontribusi ke Negara, OJK Lakukan Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun
Tingkatkan Kontribusi ke Negara, OJK Lakukan Transformasi Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun

Transformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang dan akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan.

Baca Selengkapnya