Tujuan OJK Sebagai Pengawas Keuangan, Kenali Fungsi dan Tugas yang Jarang Diketahui
Merdeka.com - Tujuan OJK secara umum dikenal sebagai pengawas keuangan. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK rilis sejak 2012 berdasarkan Undang-undang No. 21 Tahun 2011. Kemudian memulai tugas mulai Januari 2013 sebagai lembaga pengawasan pasar modal Indonesia.
Selain itu tugas OJK sebagai lembaga keuangan non bank lainnya menggantikan Bapepam dan lembaga keuangan (Bapepam-LK). Hal ini demi mewujudkan perekonomian nasional yang tumbuh stabil dan berkelanjutan. Demi menciptakan keseimbangan dan pembangunan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tujuan OJK tetap berlandaskan dan berpedoman dengan Pancasila dan UUD 1945. Supaya mampu bersikap adil dan transparan dalam mengawasi lembaga-lembaga atau industri keuangan secara terintegrasi.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Bagaimana OJK menjaga stabilitas sektor jasa keuangan? Stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat. Selain itu, likuiditas industri keuangan juga sangat memadai dengan profil risiko yang manageable.
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Mengapa OJK fokus pada literasi dan inklusi keuangan? 'Kesejahteraan masyarakat sangat tergantung kepada dua hal kalau dilihat dari aspek keuangan, yaitu literasi atau mengerti bagaimana harus memahami risiko, dan inklusi yaitu masyarakat harus mudah untuk berurusan dan mengakses lembaga jasa keuangan,' kata Dian, Sabtu (28/10) malam.
-
Apa saja upaya OJK untuk perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis;Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
Berikut beberapa tujuan OJK sebagai pengawas keuangan, beserta mengenal fungsi dan tugasnya yang jarang diketahui.
Pengertian OJK
Sebelum mengenal setiap tujuan OJK secara umum, memahami lebih dalam terlebih dahulu mengenai pengertiannya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk untuk menghadirkan lembaga yang mampu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap keseluruhan kegiatan sektor keuangan, baik perbankan maupun Lembaga keuangan non-bank.
Fungsi OJK menggantikan tugas 'Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan' atau Bappepam-LK, serta mengambil alih tugas Bank Indonesia (BI) dalam hal pengawasan perbankan.
Tugas OJK secara resmi dijalankan sekitar akhir tahun 2013. Saat pengawasan perbankan yang sebelumnya merupakan tugas dari BI beralih menjadi tugas sekaligus fungsi OJK.
Tujuan OJK
©©2014 Merdeka.com
Sesuai dengan slogak dari OJK, "Mengatur, Mengawasi, Melindungi" untuk industri keuangan yang sehat. OJK dibentuk dengan tujuan, supaya seluruh kegiatan jasa keuangan dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.Serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Kemudian mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dibentuk beberapa poin utama tujuan OJK yang dilansir dari Liputan6, sebagai berikut:
- Keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
- Dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
- Bisa melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Misi OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki visi untuk menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Serta mampu mewujudkan industri jasa keuangan sebagai pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global, serta dapat memajukan kesejahteraan umum.
Dengan tujuan OJK tersebut di atas, terbentuklah beberapa misi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini, yakni:
Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Fungsi OJK
©©2014 Merdeka.com
Secara umum fungsi OJK ialah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Dapat dikatakan bahwa OJK sebagai tampuk dari seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan negara Indonesia. Berdasarkan tujuan OJK tadi, berikut penerapan fungsi OJK sebagai landasan:
1. Integritas
Fungsi OJK yang pertama ialah bertindak integritas, yakni mampu objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi. Melalui cara menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.OJK sebagai lembaga pengawas semua industri jasa keuangan, integritas harus dimiliki oleh semua orang di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena bisa berdampak pada kepentingan orang banyak.
2. Profesionalisme
Fungsi OJK selanjutnya ialah bersikap profesionalisme. Dimaknai dengan bekerja penuh sesuai tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik. Karena melihat OJK sebagai tampuk seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Sehingga dibutuhkan orang terbaik untuk menjadi bagian dari OJK.
3. Sinergi
Fungsi OJK berikutnya, nilai sinergi. Sebagai bentuk kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
4. Inklusif
Fungsi OJK yang keempat, inklusif. OJK mampu terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan. Serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
5. Visioner
Fungsi OJK yang terakhir adalah visioner. Memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat rencana kedepan, serta mampu berpikir di luar kebiasaan.
Sejatinya fungsi OJK juga harus berjalan sesuai dengan nilai-nilai yang menjadi landasan, bagaimana lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini mencapai tujuannya.
Tugas OJK
Melihat fungsi dan tujuan OJK sebelumnya, dapat dijabarkan beberapa tugas utama OJK sebagai berikut:
- Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan.
- Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal.
- Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor lain, seperti dana pensiun, asuransi maupun lembaga lembaga keuangan lainnya.
Singkatnya, tugas OJK ialah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
Sehingga mereka memiliki wewenang dalam mencapai tujuan OJK, yakni bisa menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, membuat dan menetapkan peraturan dan kebijakan tentang pengawasan dan pelaksanaan di lembaga jasa keuangan. Serta hal-hal lain yang berkaitan dengan industri jasa keuangan. (mdk/kur)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan POJK No 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPRS.
Baca Selengkapnyastrategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.
Baca SelengkapnyaBesaran pemupukan minimal dana tapera sebesar deposito perbankan 12 bulan.
Baca SelengkapnyaOJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPenegakan integritas dan budaya antikorupsi ini juga menjadi role model bagi industri jasa keuangan dalam penerapan tata kelola yang baik.
Baca SelengkapnyaOJK memiliki 4 langkah untuk menghindari fraud atau kecurangan di internal lembaga.
Baca SelengkapnyaForum tersebut juga dihadiri oleh Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Syakyakirti.
Baca SelengkapnyaPeta Jalan ini akan menjadi pedoman bagi OJK, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.
Baca SelengkapnyaOJK terus mendukung pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional.
Baca SelengkapnyaPOJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Baca SelengkapnyaTransformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang dan akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan.
Baca Selengkapnya