5 Hal Ini Harus Diperhatikan Sebelum Konversi ke Motor Listrik
Merdeka.com - Pemerintah secara resmi mengumumkan bantuan pemerintah untuk kendaraan berbasis listrik mulai 20 Maret 2023. Untuk tahun ini, bantuan akan diberikan untuk 200 ribu unit motor sampai pada Desember 2023. Sementara untuk bantuan subsidi mobil listrik akan diberikan kepada 35.900 unit kendaraan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, salah satu subsidi yang diberikan pemerintah adalah subsidi konversi motor listrik sebesar Rp7 juta per unit motor.
"Bantuan pemerintah Rp7 juta per motor untuk konversi dari motor konvensional menjadi sepeda motor listrik," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (6/3).
Meski demikian, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mengonversi motor Anda menjadi motor listrik.
1. Diberikan ke Produsen
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penyaluran subsidi akan dilakukan melalui produsen motor listrik, bukan ke konsumen. Hal ini untuk memudahkan pengawasan pemerintah terkait penyaluran subsidi.
Skemanya, konsumen akan membeli kendaraan bermotor listrik melalui produsen atau dealer. Nanti, pihak dealer akan memeriksa NIK calon pembeli untuk memastikan layak tidaknya mendapatkan bantuan tersebut.
"Calon pembeli datang ke dealer. Lalu, dealer memeriksa NIK pada KTP di situ akan dilihat apakah dia calon pembeli ini berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek memang berhak, pembeli akan langsung dapat potongan harga Rp7 juta," jelasnya.
Setelah dinyatakan layak, maka konsumen akan dipesankan kendaraan bermotor sesuai dengan prosedur dan akan diajukan klaim bantuan ke bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selanjutnya, setelah bank Himbara melakukan pemeriksaan berkas. Bank akan membayarkan bantuan sebesar Rp 7 juta kepada produsen kendaraan bermotor listrik.
2. 1 NIK 1 Kendaraan
Menteri Agus menyampaikan, jika masyarakat memiliki dua unit sepeda motor, hanya satu unit saja yang dapat dikonversi menjadi motor listrik.
"Tidak bisa dua kali belanja, tidak boleh pakai NIK yang sama untuk konversi," ujar Agus.
3. Motor Harus Prima
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program subsidi konversi motor listrik ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, kualitas motor masih prima, atau tidak sering mogok dan masih layak pakai. Kedua, cc sepeda motor yang mendapatkan subsidi, yaitu motor dengan 110-150 cc.
Kemudian, dari sisi administrasi motor tersebut wajib lengkap termasuk telah menyelesaikan kewajiban pajak. "Harus ada STNK, jangan hidupkan motor yang ada STNK atau motor yang legal. STNK dan KTP ini sama dan tidak disalahgunakan," ucapnya.
Setelah kriteria terpenuhi, sepeda motor dapat dikonversi di bengkel-bengkel yang telah tersertifikasi. Dalam hal ini, Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Perindustrian.
4. Tak Berlaku untuk Moge
Bantuan ini memiliki peraturan bagi konsumen yaitu konsumen wajib menyerahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko pembelian lebih dari satu kendaraan.
Dalam pemberian bantuan pemerintah ini juga memiliki tiga persyaratan untuk mendapatkan konversi kendaraan motor yaitu motor sendiri yang masih layak dipakai, motor dengan cc di antara 110 - 150 cc, serta bersih dalam administrasi seperti lengkap BPKB, KTP dan STNK harus sama. Ketiga harus dikonversi di bengkelnya yang sudah bersertifikat sesuai tertera di aplikasi yang disediakan.
"Jadi tidak termasuk moge," ujarnya.
5. Diutamakan UMKM
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, bantuan ini akan diutamakan diberikan kepada para pelaku UMKM. Selain itu, penerima bantuan ini juga diutamakan kepada pelaku usaha yang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima BPUM dan pelanggan listrik 450 VA.
"Targetnya pelaku UMKM, penerima KUR, penerima BPUM dna pelanggan listrik 450 VA," kata dia.
Sehingga dengan adanya bantuan ini, Pemerintah berharap bisa mendorong produktivitas pelaku UMKM. Termasuk untuk efisiensi bisnis yang dijalankan pelaku usaha. "Adanya motor listrik ini untuk mendorong produktivitas dan efisiensi pelaku UMKM," kata dia.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Subsidi konversi motor listrik juga akan naik dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaHal ini untuk menarik minat masyarakat untuk beralih ke motor listrik.
Baca SelengkapnyaBesaran insentif motor listrik akan dinaikkan, dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaBerikut ini daftar sepeda motor listrik baru yang mendapat subsidi pemerintah Rp 7 juta. Jadi lebih murah!
Baca SelengkapnyaDadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaSubsidi tersebut mencakup penjualan 800 ribu sepeda motor listrik baru dan konversi 200 ribu sepeda motor bermesin pembakaran.
Baca SelengkapnyaSepeda motor listrik dinilai masih sepi peminat. Untuk itu, pemerintah kini mengkaji persyaratan pemberian subsidi motor listrik. Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaKalau dihitung, jumlah tersebut masih jauh dari target 50.000 unit.
Baca SelengkapnyaSyarat pemerintah yang lama dianggap terlalu berbelit belit.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah fokus terhadap kendaraan roda dua yang sudah over-populasi.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diambil setelah menghadapi realita minat masyarakat terhadap motor listrik masih sepi.
Baca Selengkapnya