Airport tax naik, harga tiket Lion Air Grup lebih mahal mulai 1 Maret 2018
Merdeka.com - Lion Air Group yang terdiri dari Lion Air, Batik Air, Wings Air, Malindo Air dan Thai Lion Air menginformasikan adanya perubahan harga tiket pesawat terhitung mulai 1 Maret 2018. Ini sebagai dampak adanya kenaikan biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket.
Naiknya tarif airport tax sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan yaitu surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U. Besaran PSC terbaru hanya berlaku untuk penerbangan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng (CGK) Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3.
Tarif PSC pada penerbangan domestik di Terminal 1A, B dan C dari Rp 50.000 menjadi Rp 65.000 per pelanggan. Terminal 2 domestik dari Rp 60.000 menjadi Rp 85.000 dan Terminal 2 internasional tidak ada penyesuaian yakni Rp 150.000. Tarif PSC Terminal 3 Internasional dari Rp 200.000 menjadi Rp 230.000, Terminal 3 domestik tetap Rp 130.000.
-
Kapan harga tiket pesawat murah? Untuk memperoleh harga tiket pesawat yang murah, sebaiknya Anda harus lebih aktif mencari informasi di media sosial. Mengingat, para agen perjalanan maupun maskapai akan mengumumkan informasi diskon tiket pesawat melalui akun resmi sosial media-nya.
-
Kenapa harga tiket pesawat Nataru mahal? Mengingat, harga tiket moda angkutan udara tersebut masih lebih mahal dibandingkan transportasi umum lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Kapan penerbangan di Husein Sastranegara pindah ke Kertajati? Disampaikan Presiden Joko Widodo, Selasa (11/7), pengoperasian penerbangan internasional secara penuh akan dilakukan mulai Oktober mendatang.
"Pengutipan biaya PSC dengan penyesuaian tarif ini hanya berlaku untuk tiket pesawat dan bagi pelanggan yang melakukan perjalanan mulai dari 1 Maret 2018. Bagi pelanggan yang mengudara sebelum 1 Maret 2018, tidak dikutip biaya PSC terbaru," ucap Corporate Communications Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dikutip dari keterangan resminya di Jakarta, Jumat (2/3).
Bagi pelanggan yang akan melaksanakan penerbangan di atas 1 Maret2018 dan membeli tiket sebelum 1 Maret 2018, tetap tidak dikenakan tarif PSC terbaru.
Lion Air Group tetap menyatukan biaya PSC ke dalam komponen tiket, dengan melakukan pengutipan biaya PSC ketika pelanggan membeli tiket perjalanan udara di berbagai saluran (channel) pembelian, yaitu kantor resmi penjualan Lion Air Group, website masing-masing maskapai Lion Air Group, e-commerce yang menjual tiket Lion Air Group (online channel), call center 24 jam serta agen perjalanan (travel agent).
Namun demikian, biaya Passenger Service Charge tidak berlaku untuk bayi berusia di bawah 2 tahun, penerbangan transfer/ transit dalam waktu 24 jam untuk tiket internasional ke tujuan internasional lainya melalui Indonesia. Serta selanjutnya penerbangan transfer/ transit dalam periode 24 jam untuk tiket domestik, dan perubahan rute, penundaan dan pembatalan penerbangan, dikarenakan masalah teknis, kondisi cuaca yang kurang baik.
"Lion Air melayani penerbangan dari dan ke Bandar Udara Internasional Seokarno-Hatta melalui Terminal 1A tujuan Jawa, Lombok, Kalimantan, Sulawesi, Ambon dan Papua. Terminal 1B menghubungkan ke Sumatera dan Bali. Sedangkan penerbangan internasional dari Terminal 2E," tegasnya.
Sedangkan semua penerbangan domestik Batik Air beroperasi di Terminal 1C dan internasional dari Terminal 2E.
Lion Air Group telah menjalankan penerapan pengutipan biaya Passenger Service Charge (PSC) pada tiket pesawat untuk rute domestik dan internasional sejak 9 Februari 2015.
Dengan implementasi ketentuan ini, maka pelanggan mendapatkan nilai lebih, yaitu kemudahan dan kenyamanan dalam melaksanakan penerbangan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menyebut harga avtur memegang peranan sebesar 39,5 persen terhadap harga tiket pesawat udara.
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaDalam sepekan 3 pesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan penerbangan ke Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pesawat Lion Air tujuan Jeddah mengalihkan pendaratan ke Bandara Internasional Kualanamu, Senin (11/3) malam.
Baca SelengkapnyaBiasanya sejumlah maskapai penerbangan menyediakan harga tiket yang lebih murah di hari Jumat.
Baca SelengkapnyaPihak Lion Air tetap akan memberikan kompensasi kepada para penumpang atas kejadian gagal berangkat karena kendala teknis tersebut.
Baca SelengkapnyaFaktor tingginya harga tiket pesawat domestik yaitu pajak, bea dan avtur.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan terus memantau perkembangan harga tiket pesawat dan mengambil langkah-langkah untuk memastikan harga tiket tetap terjangkau bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca Selengkapnya