Anggota DPR Sebut Kebijakan Penggabungan SKM dan SPM Tak Pengaruhi Pabrik Kecil
Merdeka.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI, Amir Uskara menilai bahwa penggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi tiga miliar batang tidak akan mempengaruhi pabrikan rokok kecil.
"Kebijakan penggabungan SKM dan SPM justru akan menciptakan persaingan usaha yang adil di industri hasil tembakau," kata Amir dikutip dari Antara.
Menurut dia, hal itu karena kebijakan ini akan membuat pabrikan besar asing akan membayar tarif cukai rokok tertinggi sehingga produk mereka tak bersaing langsung dengan pabrikan lokal kecil yang membayar tarif cukai rokok yang lebih rendah.
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kenapa Kemnaker ingin meningkatkan peran industri dalam SIPK? 'Saat ini Indonesia dalam tahap pengembangan SIPK dan dalam upaya meningkatkan partisipasi industri untuk memanfaatkannya, ' ujar Ida Fauziyah.
-
Kenapa Kemnaker ajak 3 lembaga internasional? 'Kami sangat berharap dengan kegiatan ini kami dapat memperkuat hubungan antar Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah, dengan organisasi internasional seperti JICA, KOICA, dan ILO untuk bersama-sama bersinergi memperkuat kemampuan ketenagakerjaan dan memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia,' kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, Senin (13/5).
-
Mengapa Kementerian ATR dan KKP perlu bersinergi? Sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan KKP sungguh sangat tepat. Apa yang harus kita kerjakan adalah mengatur tata ruang dan pertanahan. Sedangkan KKP, mengatur ruang laut. Kegiatan di darat dan di laut bisa kita kolaborasikan,' tegas Hadi Tjahjanto.
"Perusahaan yang benar-benar kecil tidak akan terkena dampak sama sekali karena penggabungan produksi mereka tidak mungkin sampai pada batas skema yang ada," kata Amir.
Amir menjelaskan, jika pemerintah tidak segera merealisasikan penggabungan SKM dan SPM menjadi tiga miliar batang, maka persoalan yang terjadi akan semakin kompleks.
Pertama, pabrikan rokok besar asing akan terus menikmati tarif cukai murah. Kedua, iklim bisnis menjadi tidak kondusif karena pabrikan besar menghadapi pabrikan kecil dan ketiga, pabrikan rokok besar asing terus melakukan penghindaran pajak.
"Kami akan sangat mengapresiasi Kementerian Keuangan terutama Bea Cukai dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) jika skema yang pernah disampaikan ke Komisi XI dapat direalisasikan secara utuh. Dengan demikian perusahaan besar asing tidak bisa lagi berpura-pura sebagai perusahaan kecil dan membayar cukai rendah," jelas Amir.
Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyatakan ada ketidaksesuaian tarif cukai rokok yakni terdapat perusahaan yang tidak ingin mencapai batas produksi SKM dan SPM tiga miliar batang. Jumlah tersebut merupakan batas minimal produksi agar sebuah perusahaan rokok membayar tarif cukai tertinggi (golongan 1). Akibatnya terdapat potensi kehilangan pendapatan negara mencapai Rp926 miliar.
"Betapa penting mengatur level playing field (tingkat persaingan berkeadilan) yang sehat tanpa mengurangi pendapatan negara," tegas Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyebutkan bahwa tarif cukai rokok naik 23 persen dan untuk harga jual eceran naik 35 persen mulai 2020.
"Kenaikan rata-rata 23 persen untuk tarif cukai dan 35 persen dari harga jualnya akan kami tuangkan di dalam Permenkeu yang akan kita berlakukan sesuai dengan tadi keputusan Pak Presiden 1 Januari 2020," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jumat sore (13/9).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Langkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaDari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaKetua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan postur APBN Tahun 2025 tidak akan terpengaruh jika nantinya jumlah kementerian ditambah
Baca SelengkapnyaProtes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan catatan yang diterima Airlangga, kendala yang kerap terjadi saat realisasi dana PSR yaitu rekomendasi dari dinas terkait.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaKebijakan kemasan rokok polos mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau.
Baca SelengkapnyaBahkan, penambahan jumlah menteri juga belum dibahas oleh Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.
Baca Selengkapnya