Animo Peserta Sandbox OJK Tinggi, dari Ratusan Pendaftar Sisa 52 Peserta
Melalui regulatory sandbox, OJK ingin memastikan penyelenggara aset kripto andal agar tidak ada investasi bodong kripto di masa depan.
Melalui regulatory sandbox, OJK ingin memastikan penyelenggara aset kripto andal agar tidak ada investasi bodong kripto di masa depan.
Animo Peserta Sandbox OJK Tinggi, dari Ratusan Pendaftar Sisa 52 Peserta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, saat ini tersisa 52 penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) yang jadi peserta ruang uji coba regulatory sandbox.
Sebagai informasi, regulatory sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola Penyelenggara.
"Per bulan ini di Maret 2024 sekarang tersisa di angka 52. Jadi sudah banyak yang kemudian kita berikan pernyataan selesai dari sandbox-nya,"
jelas Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dikutip Rabu (27/3).
Hasan menceritakan, sejak Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 diberlakukan, animo untuk menjadi penyelenggara ITSK sangat tinggi.
Terbukti, dengan adanya 458 proposal pendaftaran untuk jadi peserta di regulatory sandbox di OJK.
"Dan 155 di antaranya sudah mendapat pernyataan diterima dan tercatat sebagai peserta regulatory sandbox di OJK," imbuh Hasan.
Pada saat sektor Inovasi Keuangan Digital (IKD) efektif beroperasi di OJK per Agustus 2023, masih terdapat 108 peserta di regulatory sandbox.
Hasan mengatakan, beberapa di antaranya bahkan cukup lama berada di dalam sandbox.
"Bahkan ada yang mencapai lebih dari 4 tahun karena ada keterbatasan di OJK, karena lingkup kewenangan OJK kan sebelumnya tidak bisa mengatur dan mengawasi sektor yang baru ini, tanpa diampu oleh sektor yang lebih dulu ada kewenangannya,"
ungkap Hasan.
Oleh karenanya, pihak otoritas menetapkan satu program percepatan dan evaluasi penerapan hasil sandbox yang tertuang dalam POJK 3/2024.
Langkah itu membuat peserta regulatory sandbox berkurang menjadi 52, entah karena lulus atau tidak.
"Sebagian direkomendasikan, artinya lulus dan diwajibkan berizin di OJK, seperti klaster atau model bisnis inovatif credit scoring. Dari 17 peserta di sandbox ada 10 yang kita sudah nyatakan rekomendasi, mengantongi surat lulus yang berlaku 6 bulan ke depan," terang Hasan
"Yang lainnya tentu ada yang direkomendasikan tapi tanpa memerlukan perizinan baru di OJK. Sebagian lainnya ada yang tidak direkomendasikan, sehingga yang bersangkutan harus menghentikan kegiatan usahanya," pungkas Hasan.