OJK Blokir 8.168 Rekening Terkait Judol, Ada Peningkatan
Data pemblokiran rekening-rekening tersebut dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 8.618 rekening terkait judi online (judol) per Januari 2025, dari sebelumnya sebesar 8.500 rekening. Artinya ada peningkatan sebesar 118 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan upaya ini merupakan bagian dari strategi OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.
Dia menyampaikan pihaknya telah meminta bank-bank di Indonesia untuk aktif berperan dalam memblokir rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi judi online.
"Terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan OJK juga telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih sampai dengan saat ini ada 8.618 rekening sebelumnya sebesar 8.500 rekening," kata Dian dalam konferensi pers RDKB, Selasa (4/3).
Dian menambahkan data pemblokiran rekening-rekening tersebut dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Data tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut untuk mengidentifikasi rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan para pelaku.
"Dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence," tutup Dian.