Awal 2016, tarif listrik daya 900VA dihitung sama dengan 1.300VA
Merdeka.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyatakan tidak akan memaksa pelanggan pengguna daya 450 Volt Amper (VA) dan 900VA beralih ke 1.300VA. Namun demikian, tarif listrik masyarakat mampu dengan daya 450 VA dan 900 VA akan dihitung sama dengan tarif berdaya 1.300VA. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2016 mendatang.
"Nanti yang dimigrasi tarifnya. Kalau dia mau tetap pakai 900VA tidak apa-apa, cuma harganya jadi beda listrik yang 900VA dan yang nonsubsidi," ujar Sekretaris Perusahaan PT PLN, Adi Supriono seperti dilansir Antara, Jakarta, Rabu (28/10).
Adi kembali menegaskan, pihaknya tidak akan memaksa pelanggan menaikkan daya listrik, tetapi masyarakat mampu yang tetap menggunakan daya 450VA dan 900VA akan dikenakan tarif nonsubsidi seperti pengguna daya 1.300VA.
-
Apa itu energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Apa yang dilakukan Jakarta Electric PLN? Jakarta Electric PLN berhasil menang dengan skor 3-2.
-
Bagaimana cara beralih ke listrik pascabayar? Untuk berpindah atau bermigrasi dari listrik prabayar menjadi pascabayar tergantung ketersediaan layanan di lokasi tempat Anda tinggal. Pengguna listrik prabayar diharapkan menghubungi PLN terlebih dahulu dan menyampaikan nomor ID Pelanggan untuk dilakukan pengecekan ketersediaan layanan di lokasi.
-
Siapa yang memanfaatkan energi listrik? Listrik telah menjadi salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari.
Hingga akhir 2015, PLN menawarkan penambahan daya dari 900VA ke 1.300VA tanpa dipungut biaya untuk mendorong masyarakat berpindah dari penggunaan daya 900VA yang disubsidi ke 1.300VA yang tidak disubsidi.
"Mekanisme pemindahan dari 900VA ke 1.300VA seperti tambah daya saja, tetapi tidak bayar. Jadi nanti di meternya itu diganti mini circuit braker (MCB) atau pembatas arusnya. Itu aja. Bukan meternya, tetapi MCB-nya yang diganti," kata Adi.
Tarif listrik rumah tangga berdaya 1.300VA sesuai harga keekonomian, yakni Rp 1.352 per kwh, sedangkan selama ini tarif listrik daya 450VA dengan subsidi sebesar Rp 415 per kwh dan tarif daya 900VA sebesar Rp 605 per kwh.
Menurut Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun, tarif keekonomian tersebut diperhitungkan dari pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD), perubahan minyak bumi serta inflasi.
Biaya perpindahan daya dari 450VA ke 1.300 VA adalah Rp7 97.000 dan dari 900VA ke 1300VA sebesar Rp 375.000 dan hingga akhir tahun biaya tersebut akan ditanggung PLN untuk masyarakat yang ingin berganti daya.
Sedangkan untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut, PLN telah mengunjungi langsung konsumen sejak pertengahan Oktober 2015.
"Sosialisasi mulai minggu lalu di seluruh Indonesia, sosialisasi langsung ke pers lokal, tokoh masyarakat, tokoh agama. Selama ini masyarakat banyak bertanya kriteria mampu dan tidak mampu," ujar dia.
Untuk kriteria mampu dan tidak mampu, Benny mengatakan PLN memanfaatkan data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan melakukan pengecekan langsung di lapangan yang akan dilakukan hingga akhir tahun 2015 untuk mengetahui pelanggan PLN dari daftar masyarakat miskin.
Berdasarkan data TNP2K, jumlah masyarakat tidak mampu, miskin, atau rentan miskin hanya sekitar 24,7 juta keluarga, sedangkan data pelanggan PLN golongan 450VA dan 900VA yang mendapatkan subsidi listrik sebanyak 48 juta pelanggan.
Untuk itu, pemerintah akan mencabut subsidi listrik bagi 23 juta pelanggan mulai awal 2016.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.
Baca SelengkapnyaTarif adjustment listrik merupakan ketentuan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan secara berkala.
Baca SelengkapnyaPenjualan listrik berbasis energi terbarukan kepada PLN menggunakan skema perjanjian Independent Power Producer (IPP).
Baca SelengkapnyaPenyesuaian harga BBM non subsidi, dilakukan setiap awal bulan.
Baca SelengkapnyaJika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca SelengkapnyaPromo tambah daya Gelegar Akhir Tahun 2023 ini berlaku sejak 24 Desember hingga 31 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Baca SelengkapnyaKemudian harga BBM non-subsidi jenis Pertamax Green 95 tetap dijual Rp13.900 per liter.
Baca SelengkapnyaJika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca SelengkapnyaMinat masyarakat untuk membeli motor listrik masih rendah. Untuk itu, pemerintah masih melakukan pengkajian terhadap syarat subsidi tersebut.
Baca Selengkapnya