Banyak Orang Tak Tahu, Ternyata Begini Mekanisme Pencairan THR PNS Pusat dan Daerah
Pencairan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur rincian mengenai besaran dan waktu pencairan.

Belakangan ini, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi perhatian utama. Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia telah menetapkan mekanisme pencairan THR yang berbeda antara PNS pusat dan daerah.
Pencairan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur rincian mengenai besaran dan waktu pencairan.
Pencairan THR untuk PNS pusat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan proses yang terstruktur.
Sementara itu, PNS daerah memiliki mekanisme pencairan yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing. Hal ini menimbulkan berbagai tantangan dan kendala yang harus dihadapi dalam proses pencairan THR.
Proses pencairan THR ini dimulai pada 17 Maret 2025 untuk PNS pusat, sedangkan untuk PNS daerah, pencairan dapat dimulai pada tanggal yang berbeda, misalnya di Provinsi Lampung pada 18 Maret 2025.
Kendala yang dihadapi dalam pencairan ini meliputi masalah administrasi, kesalahan data, dan kemampuan fiskal daerah.
Mekanisme Pencairan THR untuk PNS Pusat
Pencairan THR bagi PNS pusat dilakukan secara bertahap melalui KPPN. Prosesnya dimulai dengan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh satuan kerja (satker) setelah melakukan rekonsiliasi gaji. Setelah SPM diajukan, KPPN akan memproses dan mentransfer dana ke rekening masing-masing PNS.
Komponen THR bagi PNS pusat mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 100 persen. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang menegaskan pentingnya pencairan yang tepat waktu dan penuh. Pencairan THR ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi PNS menjelang hari raya.
Mekanisme Pencairan THR untuk PNS Daerah
Berbeda dengan PNS pusat, pencairan THR untuk PNS daerah dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau instansi sejenis. Proses verifikasi dilakukan oleh perangkat daerah sebelum diajukan ke BPKAD. Setelah verifikasi selesai, dana akan ditransfer ke rekening PNS.
Selain komponen gaji pokok dan tunjangan melekat, PNS daerah juga berpotensi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besaran TPP ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan ketentuan yang berlaku. Pelaksanaan teknis pencairan THR diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Kendala dalam Proses Pencairan THR
Kendala utama yang dihadapi dalam pencairan THR, baik untuk PNS pusat maupun daerah, umumnya terkait dengan proses administrasi. Beberapa kendala tersebut antara lain:
- Verifikasi dan Pengajuan: Kecepatan proses verifikasi data dan pengajuan usulan pencairan sangat mempengaruhi waktu pencairan. Keterlambatan dalam proses ini dapat menyebabkan THR tidak cair tepat waktu.
- Kesalahan Data: Kesalahan dalam data pegawai, seperti nomor rekening yang salah atau data yang tidak lengkap, dapat menghambat pencairan.
- Kemampuan Fiskal Daerah: Keterbatasan kemampuan fiskal daerah dapat mempengaruhi besaran TPP yang diberikan dan menyebabkan keterlambatan pencairan.
- Sistem dan Teknologi: Masalah teknis pada sistem pembayaran online atau aplikasi yang digunakan juga dapat menjadi kendala.
- Jumlah Penerima yang Besar: Jumlah penerima THR yang sangat besar dapat menyebabkan beban kerja tinggi bagi instansi terkait.
Catatan Penting untuk Penerima THR
Pemerintah telah memastikan bahwa pencairan THR untuk seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan akan dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pencairan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Penerima juga diingatkan untuk memastikan bahwa data rekening mereka valid dan terdaftar di sistem untuk menghindari keterlambatan.
Dengan adanya mekanisme yang jelas dan regulasi yang ketat, diharapkan pencairan THR dapat memberikan manfaat maksimal bagi PNS dan pensiunan. Namun, penting bagi semua pihak untuk memahami dan mengikuti prosedur yang berlaku untuk memastikan proses pencairan berjalan dengan baik.