Berapa biaya bikin pelat nomor unik kendaraan di 2017?
Merdeka.com - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Misal pelat nomor B 7, atau A 50 Y, atau D 1 AN. Atau kalau mau yang lucu macam B 3 CAK, B 3 MO, B 4 JAJ, Berapa ya biayanya sekarang?
-
Siapa yang mengatur biaya plat nomor cantik? Pemerintah telah mengatur peraturan untuk Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang mana pada Pasal 1 ayat 1 huruf l tertulis: “Jenis penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan,“
-
Apa maksud dari opsen pajak kendaraan? Opsen PKB merupakan pungutan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan pokok PKB sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pungutan ini dihitung dengan menggunakan persentase tertentu dari jumlah pokok PKB yang wajib dibayarkan.
Berdasarkan PP nomor 60 tahun 2016, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan untuk 1 angka dan tidak ada huruf di belakang angka (blank) Per Penerbitan Rp 20 juta. Misal C 2, D 3, atau F 5.
Jika satu angka dan ada huruf di belakang angka Per Penerbitan biayanya Rp 15 juta. Misal B 3 GO, C 4 CA, atau D 3 DI.
Sementara NRKB Pilihan untuk 2 (dua) angka dan tidak ada huruf di belakang angka (blank) Per Penerbitan, biayanya Rp 15 juta. Misal H 41, D 45, B 35.
Untuk dua nomor pilihan dengan huruf di belakang angka biaya per penerbitan Rp 10 juta. Misal M 45 AJI atau A 71 AS.
NRKB Pilihan untuk 3 (tiga) angka, jika tak ada huruf di belakang biayanya Rp 10 juta. Sementara jika ada huruf di belakangnya Rp 7,5 juta.
Terakhir untuk NRKB pilihan untuk 4 (empat) angka, tanpa ada huruf di belakang angka (blank) per penerbitan Rp 7,5 juta. Sementara jika ada huruf dibelakang angka Per
Penerbitan Rp 5 juta.
Anda berminat?
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Memiliki plat nomor kendaraan cantik menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi mereka yang menyukainya.
Baca SelengkapnyaBiaya Ganti Pelat Nomor, Murah atau Mahal? Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaBiaya Ganti Pelat Nomor, Murah atau Mahal? Simak selengkapnya!
Baca SelengkapnyaTarif Pajak Kendaraan di Indonesia bervariasi; DKI Jakarta 2% hingga 6% mulai 2025. Ketahui detailnya!
Baca SelengkapnyaBerikut biaya pajak sepeda motor Yamaha Nmax. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut biaya pajak sepeda motor Yamaha Nmax. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut biaya pajak motor Honda Scoopy. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut hitung-hitungan biaya pajak mobil BMW 2024. Yuk simak
Baca SelengkapnyaUntuk mekanise perhitungan PKB dan BBNKB terdapat dalam modul PDRD Opsen Pajak Daerah, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaBerikut biaya pajak motor Honda Scoopy. Yuk simak!
Baca Selengkapnya