Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Jika Terpilih?
Merdeka.com - Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno berjanji tidak akan mengambil gajinya apabila memenangkan pemilihan umum presiden atau Pilpres 2019 mendatang. Sandiaga justru memilih gaji yang seharusnya diterimanya dengan pasangannya Prabowo Subianto diberikan kepada sejumlah pihak.
"Kami berkomitmen tidak mengambil gaji serupiah pun," kata Sandiaga saat debat capres kelima di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (13/4) malam.
Lantas berapa besaran gaji yang akan diterima oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno apabila terpilih menjadi kepala negara?
-
Berapa gaji pokok Presiden saat ini? Hingga tahun 2023, gaji pokok yang diterima Presiden masih berada di jumlah Rp30.240.000 per bulan.
-
Siapa yang menerima gaji Presiden tertinggi? Mega menjabat sebagai Presidenmenggantikan Gus Dur sejak 23 Juni 2001 hingga 20 Oktober 2004. Setiap bulannya, dia menerima gaji sebesar Rp50 juta perbulan.
-
Kapan gaji Presiden terakhir naik? Hingga jabatan Presiden diemban oleh Joko Widodo, gaji seorang Presiden tidak mengalami kenaikan.
-
Bagaimana cara gaji Presiden ditentukan? Dasar gaji bagi Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden juga Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Gaji pokok Presiden adalah 6 kali lipat sementara wakil 4 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia.
-
Apa gaji Presiden Sukarno? Tahun 1960an, Presiden Soekarno Mengaku Gajinya Hanya 220 US Dollar. Jika dikurs hari ini, Bung Karno hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 3,3 juta.
-
Apa pekerjaan dengan gaji tertinggi di Indonesia? Melansir laman ocbc.id, pekerjaan dengan gaji tertinggi di Indonesia di urutan pertama adalah level corporate suite, atau orang-orang dengan gelar chief/director.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 mengatur tentang Hak Keuangan atau Administratif yang dapat diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pasal 2, dicantumkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
Selanjutnya, Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK,) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, dapat dihitung, besarnya Gaji Pokok Presiden per bulan yakni 6 kali lipat dari Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000. Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden per bulan yakni 4 kali lipat Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 20.160.000.
Namun, gaji tersebut belum termasuk tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulannya. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden.
Adapun secara keseluruhan besaran gaji yang diperoleh Presiden adalah mencapai Rp 62.740.030 per bulan. Angka tersebut diperoleh dari gaji pokok ditambah jumlah tunjangan. Sedangkan untuk seorang Wakil Presiden, gaji secara keseluruhan mencapai sebesar Rp 42.160.000 dalam sebulan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gaji Presiden dan Wakil Presiden merupakan bentuk penghargaan dan kompensasi atas tanggung jawab besar dalam memimpin negara.
Baca SelengkapnyaBesaran gaji Presiden RI tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Baca SelengkapnyaUang pensiun untuk presiden, wakil presiden, dan menteri di Indonesia diatur oleh berbagai undang-undang serta peraturan pemerintah
Baca SelengkapnyaGaji presiden di Indonesia masih lebih kecil dibanding negara-negara lainnya, salah satunya India.
Baca SelengkapnyaHingga tahun 2023, gaji pokok yang diterima Presiden masih berada di jumlah Rp30.240.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaGaji pensiunan Presiden Jokowi diperkirakan akan mencapai angka yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp 30.240.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaMeski memiliki kesamaan dalam tugas dan fungsi, gaji Staf Khusus dengan Utusan Khusus Presiden berbeda.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaSegini gaji menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji itu sebagaimana pengesahan PP RI Nomor 7 Tahun 2024 dan PP Nomor 6 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSeiring persiapan pelantikan, Prabowo telah memanggil beberapa calon menteri untuk mengisi pos-pos strategis dalam kabinetnya.
Baca Selengkapnya