Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BI akan terbitkan aturan anyar soal surat utang korporasi

BI akan terbitkan aturan anyar soal surat utang korporasi Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) segera menerbitkan aturan mengenai Surat Berharga Komersial (SBK) atau commercial paper. Aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara mengatakan, dengan adanya aturan ini, maka lembaga keuangan non-bank bisa mendapatkan pendanaan untuk perusahaan serta instrumen pembiayaan Indonesia akan bertambah.

SBK sendiri adalah surat berharga jangka pendek yang diterbitkan oleh perseroan dalam jangka waktu yang pendek. Namun, BI akan mengatur SBK dengan tenor 360 hari atau satu tahun.

Orang lain juga bertanya?

"Commercial paper hal lumrah di pasar keuangan, normal di banyak negara. Ini merupakan instrumen di mana korporasi atau lembaga keuangan non bank menerbitkan surat utang," ujar Mirza di kantornya, Jakarta, Senin (24/10).

Selama ini, sumber pendanaan di pasar keuangan Indonesia masih sangat terbatas sehingga banyak perusahaan yang sulit mendapatkan tambahan modal untuk melakukan ekspansi usahanya.

Padahal sebenarnya aturan mengenai SBK sudah ada di tahun 1995 namun saat terjadi krisis moneter di tahun 1998 kepercayaan investor untuk membeli SBK menurun.

Kendati demikian diharapkan dengan adanya aturan anyar soal SBK maka perusahaan bisa mendapatkan pendanaan dengan menjual surat berharganya. Saat ini, regulator tengah mengkaji mengenai penerbitan aturan ini sehingga nantinya SBK dapat menjadi pilihan baru untuk pendanaan perusahaan jangka pendek.

"Sedang dalam tahap penertiban aturan tentang commercial paper," ucapnya. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal SRBI, Senjata Baru BI Buat Tarik Modal Asing Masuk Indonesia
Mengenal SRBI, Senjata Baru BI Buat Tarik Modal Asing Masuk Indonesia

SRBI akan mulai diimplementasikan pada 15 September 2023 sebagai instrumen operasi moneter rupiah kontraksi.

Baca Selengkapnya
Bappebti Izinkan Badan Usaha dan Hukum Berinvestasi di Kripto, Pelaku Usaha Respons Begini
Bappebti Izinkan Badan Usaha dan Hukum Berinvestasi di Kripto, Pelaku Usaha Respons Begini

Peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka lebar

Baca Selengkapnya
BRI Dorong Pendanaan Nasabah Segmen Korporasi to The Next Level
BRI Dorong Pendanaan Nasabah Segmen Korporasi to The Next Level

BRI mengakses pendanaan melalui alternative funding, salah satunya melalui Initial Public Offering (IPO). Sebagai upaya meningkatkan level nasabah korporasi.

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun

OJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.

Baca Selengkapnya
OJK Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon, Ini Isinya
OJK Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon, Ini Isinya

POJK No.14/2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon (POJK bursa karbon) akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Baca Selengkapnya
Menkumham Sahkan Aturan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Buku, Siap-Siap Jasa Fotocopi Wajib Bayar
Menkumham Sahkan Aturan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Buku, Siap-Siap Jasa Fotocopi Wajib Bayar

pihak yang diwajibkan membayar royalti dalam peraturan yang baru disahkan itu, di antaranya, yakni usaha jasa fotokopi

Baca Selengkapnya
Pemerintah Prabowo Harus Bayar Utang Negara Rp800 Triliun di 2025
Pemerintah Prabowo Harus Bayar Utang Negara Rp800 Triliun di 2025

Kemenkeu mencatat, utang jatuh tempo tersebut terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) Rp705,5 triliun dan pinjaman senilai Rp94,83 triliun.

Baca Selengkapnya
Majukan Industri dalam Negeri, CFX Pastikan Inovasi Investasi Sesuai Regulasi Berlaku
Majukan Industri dalam Negeri, CFX Pastikan Inovasi Investasi Sesuai Regulasi Berlaku

Produk Derivatif merupakan instrumen investasi yang nilainya bergantung pada aset dasar, dalam hal ini adalah aset kripto.

Baca Selengkapnya
Perluas Transaksi, BRI Luncurkan Kartu Kredit PAPERCARD untuk UMKM
Perluas Transaksi, BRI Luncurkan Kartu Kredit PAPERCARD untuk UMKM

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menggandeng PT Pakar Digital Global alias Paper.id untuk merilis kartu kredit baru yang menyasar pelaku UMKM.

Baca Selengkapnya
Sejarah Peruri, Perusahaan Pencetak Rupiah yang Pernah Cetak Uang untuk Peru
Sejarah Peruri, Perusahaan Pencetak Rupiah yang Pernah Cetak Uang untuk Peru

Di Indonesia mata uang Rupiah dicetak oleh Peruri. Sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971.

Baca Selengkapnya
Anak Buah Sri Mulyani Sebut Utang Pemerintah Tak akan Bebani Masyarakat Kelas Menengah
Anak Buah Sri Mulyani Sebut Utang Pemerintah Tak akan Bebani Masyarakat Kelas Menengah

Rasio utang pada Agustus sendiri ini di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.

Baca Selengkapnya