Mengenal SRBI, Senjata Baru BI Buat Tarik Modal Asing Masuk Indonesia
SRBI akan mulai diimplementasikan pada 15 September 2023 sebagai instrumen operasi moneter rupiah kontraksi.
Bank Indonesia (BI) meluncurkan instrumen baru yang dinamai Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Mengenal SRBI, Senjata Baru BI Buat Tarik Modal Asing Masuk Indonesia
Instrumen ini bertujuan untuk menarik aliran modal asing dalam bentuk investasi portofolio guna memperkuat pendalaman pasar uang dan stabilitas nilai tukar rupiah.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Edi Susianto mengatakan, SRBI akan mulai diimplementasikan pada 15 September 2023 sebagai instrumen operasi moneter rupiah kontraksi.
"Bank Indonesia menerbitkan SRBI sebagai instrumen OM (kontraksi) yang pro market dalam upaya pendalaman pasar uang, stabilitas rupiah, dan mendorong aliran modal asing dalam bentuk investasi portofolio," kata Edi di Gedung BI Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (28/8).
Merdeka.com
Edi menerangkan bahwa SRBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan menggunakan underlying asset berupa Surat Berharga Negara (SBN) milik BI.
SRBI merupakan instrumen operasi moneter kontraksi untuk mengelola likuiditas dan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah yang dapat ditransaksikan dan dimiliki oleh non-bank (penduduk dan bukan penduduk) di pasar sekunder.
Berikut karakteristik SRBI:
- Menggunakan underlying asset berupa SBN,
- Berjangka waktu 1 (satu) minggu sampai dengan 12 (dua belas) bulan,
- Diterbitkan tanpa warkat,
- Diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto,
- Dapat dipindahtangankan, dan
- Dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.
Lantas bagaimana mekanisme pembelian SRBI?
Pembelian SRBI dilakukan melalui lelang dengan bank umum yang menjadi peserta operasi pasar terbuka (OPT) konvensional. Selain itu, SRBI dapat dipindahtangankan atau ditransaksikan di pasar sekunder.
Apakah masyarakat dapat membeli SRBI?
Pada pasar perdana, SRBI hanya dapat dibeli oleh bank umum yang menjadi peserta OPT konvensional baik secara langsung atau melalul lembaga perantara. Selanjutnya di pasar sekunder, SRBI dapat dipindahtangankan dan dimiliki oleh non-bank (penduduk atau bukan penduduk).