BI Beri Kelonggaran Kewajiban Laporan Bank Umum dan Eksportir
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) memberikan relaksasi kepada bank umum berupa perpanjangan batas waktu pelaporan dan pembebasan sanksi kewajiban membayar atas keterlambatan terhadap pelaporan tertentu.
"Kelonggaran ini juga diberikan kepada eksportir Non Sumber Daya Alam (Non SDA) yang belum memenuhi ketentuan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Non SDA," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Wijanarko melalui keterangan resminya, Rabu (1/4).
Relaksasi terhadap eksportir Non SDA yang belum memenuhi ketentuan adalah berupa penundaan pengenaan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) hingga akhir September 2020. Pemberian relaksasi ini bertujuan untuk memitigasi dan mengurangi dampak pandemi COVID-19 terhadap aktivitas perbankan dan dunia usaha, serta kondisi perekonomian.
-
Kapan kebijakan baru BRI berlaku? Kebijakan ini akan berlaku efektif per Agustus 2024.
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Bagaimana cara mendapatkan kompensasi delay? Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.
-
Kapan aturan kompensasi delay berlaku? Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
-
Bagaimana BRI dan BEI bantu nasabah? Kegiatan tersebut bertujuan mendukung perusahaan-perusahaan di Indonesia dalam hal ini nasabah korporasi BRI untuk dapat berkembang melalui pendanaan di pasar modal dengan melakukan IPO dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
-
Kenapa BRI memberi bantuan? BRI bergerak cepat memberikan bantuan tanggap darurat Peduli Bencana banjir dan longsor dengan memberikan bantuan bagi warga terdampak.
Relaksasi batas waktu pelaporan dan pembebasan sanksi kewajiban membayar atas keterlambatan terhadap pelaporan tertentu berlaku sejak 31 Maret 2020 hingga batas waktu yang ditetapkan kemudian.
Bank Indonesia terus berkoordinasi dengan Pemerintah, OJK, dan otoritas terkait lainnya guna menempuh langkah-langkah kebijakan yang diperlukan, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dengan tetap memitigasi risiko terhadap perekonomian nasional.
Perluas Pelonggaran Kebijakan GWM Valas
Bank Indonesia menyempurnakan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah dan Valuta Asing, melalui Peraturan Bank Indonesia No.22/3/PBI/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, berlaku efektif sejak 26 Maret 2020.
Ketentuan tersebut merupakan salah satu implementasi kebijakan makroprudensial BI yang akomodatif, untuk mendorong intermediasi perbankan sebagai upaya BI memitigasi dampak Covid-19.
Penyempurnaan ketentuan ini terkait pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan kewajiban GWM dalam Rupiah yang wajib dipenuhi secara harian kepada Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS). Hal ini guna mendukung implementasi tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Maret 2020.
"BI memutuskan memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam Rupiah sebesar 50bps," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Wijanarko dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Jakarta, Selasa (31/3).
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut berupa denda Rp100 juta atas kasus reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manejemen (BAM).
Baca SelengkapnyaImpor barang pekerja migran diberikan pembebasan bea masuk.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaBeriku daftar sanksi bagi wajib pajak yang terlambat lapor SPT Tahunan.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta nelayan, petani, dan pelaku UMKM tak bisa mengakses kredit perbankan.
Baca SelengkapnyaSalah satunya dengan melakukan sinergi lintas kementerian/lembaga, termasuk dengan Bank Indonesia (BI) untuk insentif likuiditas.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaDari angka tersebut disalurkan kepada kelompok bank BUMN sebesar Rp120,9 triliun, bank Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) sebesar Rp110,9 triliun.
Baca SelengkapnyaPenyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca Selengkapnya