Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPKH tetapkan 31 bank penerima dan pengelola dana gaji

BPKH tetapkan 31 bank penerima dan pengelola dana gaji Anggito Abimanyu. Dwi Aditya ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menetapkan 31 perbankan syariah sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS-BPIH) untuk periode April 2018 sampai maret 2021. Penetapan ini dilakukan dengan kompetensi dan fungsi BPS-BPIH dalam pengelolaan keuangan haji yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Anggito Abimanyu mengatakan, BPS-BPIH nantinya akan difungsikan tidak hanya penerimaan setoran awal, pembatalan dan setoran lunas atau jemaah haji. Tetapi juga untuk fungsi penempatan, likuiditas, operasional, nilai manfaat dan mitra investasi.

"Jumlah BPS-BPIH yang ditetapkan berjumlah 31 Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (BUS/UUS)," kata dia saat Penetapan BPS-BPIH dan Peluncuran Layanan Syariah, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, (28/2).

Anggito menyebutkan, dari ke 31 BUS/UUS tersebut terdiri dari 23 BPS-BPIH penerimaan, 3 BPS-BPIH operasional, 7 BPS-BPIH likuiditas, 27 BPS-BPIH penempatan, 6 BPS-BPIH nilai manfaat dan 11 BPS-BPIH mitra investasi.

"Persyaratan sebagai BPS-BPIH adalah memenuhi persyaratan kesehatan bank, persyaratan teknologi informasi dan virtual account, pengembangan produk, permodalan, jumlah jemaah dan kemampuan cash management," terang Anggito.

BPS-BPIH yang terpilih, kata dia akan bekerjasama untuk menambah dana kelolaan nilai manfaat dalam meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji dan kemaslahatan umat. Kerja sama BPKH dan BPS-BPIH tidak terbatas pada pelayanan penerimaan setoran BPIH tetapi juga dalam pengelolaan nilai manfaat dan investasi, baik investasi langsung maupun pembiayaan syariah lainnya.

Untuk itu, BPKH bersinergi dengan Bank BRI, Bank Mandiri, dan BNI dalam memperluas layanan keuangan syariah bagi jemaah haji. "Jumlah layanan keuangan syariah diharapkan akan terus bertambah dan dapat melayani jemaah haji yang tidak terlayani oleh BUS/UUS di seluruh pelosok Indonesia."

Dia berharap, dengan penetapan BPS-BPIH dan layanan syariah bagi jemaah haji diharapkan akan mampu melayani tambahan lebih dari 550 jemaah baru setiap tahunnya, dengan pendistribusian virtual account kepada 3,9 juta jemaah tunggu.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP