Di 2016, DJP catat 16 pelanggar pajak bebas berkat ikut Tax Amnesty
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mendorong wajib pajak untuk bisa memanfaatkan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang saat ini memasuki periode akhir hingga Maret 2017. Salah satu berkah dengan mengikuti program ini ialah masyarakat yang terjerat kasus pajak bisa terbebas dari hukuman.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Dadang Suwarna, mengungkapkan, dari total 58 kasus pada 2016, tercatat 16 wajib pajak sudah bersedia ikut Tax Amnesty.
"Kita akan undang semua WP yang sudah diproses penyidikan. Kalau tidak ikut ya akan terus ke persidangan," katanya di Jakarta, Kamis (26/1).
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
Dirinya menjelaskan ke-16 WP ini masih dalam masa penyelidikan. Di mana berkas belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan WP pribadi maupun badan bisa ikut Tax Amnesty.
"Dengan syarat kalau dilakukan penyidikan dia harus bayar pokok pajak atas hasil maka ahli atau penyidik terkait akan melakukan penghitungan kerugian pada pendapatan negara. Jadi bayar pokok tanpa sanksi dan uang tebusan atas harta yang dilaporkan dalam pernyataan amnesty," jelasnya.
Dia menjelaskan terdapat lima modus sebaran pidana pajak seperti membuat faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Kemudian, pungut tidak setor yang berarti memungut pajak dari orang lain tapi tidak disetorkan.
"Selain itu, SPT tidak dilaporkan dengan benar. Misal omzet Rp 1 miliar tapi dilaporkan cuma Rp 200 juta. Atau harta Rp 2 miliar tapi dilaporkan hanya Rp 500 juta."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.
Baca SelengkapnyaData log access dalam 6 tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka baru itu yakni anggota tim pemeriksa pajak bernama Yulmanizar dan Febrian.
Baca SelengkapnyaKejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.
Baca SelengkapnyaTotal pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.
Baca SelengkapnyaBawaslu ungkap berbagai jenis pelanggaran pemilu di Provinsj Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaHakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca Selengkapnya