Kasus Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
Kedua tersangka baru itu yakni anggota tim pemeriksa pajak bernama Yulmanizar dan Febrian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).
Kasus Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
"KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan mengumpulkan berbagai alat bukti dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (9/11).
Kedua tersangka baru itu yakni anggota tim pemeriksa pajak bernama Yulmanizar dan Febrian. Keduanya langsung ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mereka ditahan setidaknya selama 20 hari pertama.
"Terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan 28 November 2023 di Rutan KPK," kata Alex.
Dalam kasus ini KPK sudah memproses hukum delapan tersangka. Tersangka penerima adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji.
Kemudian, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Dadan Ramdan, Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan, Ketua Tim Pemeriksa Pajak Alfred Simanjuntak.
Sementara sebagai tersangka pemberi yaitu dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantation Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, Konsultan Pajak PT Johnlin Baratama Agus Susetyo, serta Kuasa Wajib Pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin Veronika Lindawati.
"Putusan perkara para tersangka dimaksud saat ini telah berkekuatan hukum tetap," kata Alex.
Alex menjelaskan, kasus ini bermula saat Yulmanizar dan Febrian mendapat perintah dari Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, dan Alfred Simanjuntak untuk merekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan permintaan para wajib pajak.
Agar keinginan para wajib pajak dapat disetuji, Angin dan Dadan mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang. Kemudian Yulmanizar dan Febrian melakukan kesepakatan dengan wajib pajak di lapangan.
Wajib pajak yang memberikan uang di antaranya PT Gunung Madu Plantation sebesar Rp15 miliar. Suap diberikan agar penghitungan pajak perusahaan tersebut pada 2016 dikondisikan menjadi Rp19,8 miliar.
Selanjutnya, Bank Panin melalui Veronika memberikan suap sebesar SGD500 ribu agar merekayasa hasil penghitungan pajak milik Bank Panin tahun 2016. Sebab, dari analisis risiko didapat potensi pajak atas wajib pajak Bank Panin untuk tahun pajak 2016 sebesar Rp81.653.154.805.
Dari hasil pemeriksaan berupa General Ledger, perhitungan bunga, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP), ditemukan kurang bayar pajak sebesar Rp926.263.445.392.
Kemudian, PT Johnlin Baratama yang merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Perusahaan Haji Isam itu menyuap pejabat pajak sebesar Rp39 miliar miliar agar hasil pemeriksaan pajak dikondisikan.
Selain itu, Alex mengatakan Yulmanizar dan Febrian serta tersangka lainnya diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya.
"Dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah dan masih terus dilakukan pendalaman," ujar Alex.
Tersangka Yulmanizar dan Febrian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka turut disangkakan Pasal 12B UU UU Tipikor.