Diputuskan bersalah oleh KPPU, Yamaha ajukan nota keberatan
Merdeka.com - General Manager After Sales Division Yamaha Indonesia Muhammad Abidin mengaku kecewa terhadap putusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan PT Astra Honda Motor (Honda) melakukan praktik penetapan harga motor. Sebab, Majelis Komisi telah mengesampingkan saksi ahli dan bukti dalam persidangan.
"Ahli-ahli Yamaha yang diperiksa pun dengan tegas terdapat kesalahan-kesalahan analisis ekonomi oleh Tim Investigator dan tidak ada peristiwa atau fakta hukum yang dapat dianggap sebagai perjanjian penetapan harga antara pesaing," kata Abidin di Jakarta, Senin (20/2).
Kendati begitu, lanjut dia, pihaknya akan mengajukan keberatan melalui pengadilan agar putusan Majelis Komisi bisa digugurkan. Putusan KPPU, dia menilai sangat jauh dari kebenaran.
-
Kenapa Yamaha butuh pembalap baru? Mereka sedang mencari pembalap baru, dan Miguel Oliveira menjadi salah satu kandidat yang menarik perhatian mereka.
-
Bagaimana Yamaha ingin meningkatkan performa? Oliveira sendiri akan meninggalkan skuad Trackhouse Racing pada akhir musim ini, setelah tim asal Amerika Serikat yang juga merupakan tim satelit Aprilia Racing itu memutuskan untuk merekrut pembalap Moto2 dari Jepang, Ai Ogura.
-
Kenapa Yamaha namanya Yamaha? Kenapa merek sepeda motor buatan Jepang namanya Yamaha? Karena kalau buatan Arab namanya jadi Yamahmud.
-
Kenapa Honda menjual perusahaan nya ke Toyota? Soichiro kemudian mendirikan Tokai Seiki, perusahaan untuk membuat gelang piston. Nama Perusahaan tersebut tidak berlangsung lama. Sebab, dia menjual perusahaan itu kepada Toyota Motor dengan harga 450 ribu yen karena dirinya ingin istirahat sejenak pada 1945.
-
Siapa yang pakai Yamaha di balapan? Aldi Satya Mahendra dari Team BrCorse Yamaha menempati posisi kedua, sementara kakaknya, Galang Hendra Pratama yang membela ProGP NitiRacing, meraih posisi ketiga.
-
Kenapa motor-motor ini dibanderol mahal? Motor-motor ini menggunakan teknologi mutakhir, material berkualitas tinggi, dan dirancang dengan desain eksklusif. Banyak di antaranya diproduksi dalam edisi terbatas, sehingga menambah nilai prestise.
"Biarlah pengadilan yang mengungkap kebenaran dan sekaligus menggugurkan apa yang diyakini oleh KPPU," jelas dia.
Menurutnya, ahli ekonomi dan asosiasi yang menjadi saksi telah tegas menyatakan persaingan di pasar skuter matik sangat ketat, sehingga tuduhan harga antara Yamaha dan Honda sangat tak beralasan dan terbukti.
"Analisis pergerakan harga oleh Investigator tidak dapat dijadikan bukti yang sah untuk membuktikan atau setidak-tidaknya mengindikasikan adanya peralelisme harga," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) telah memutuskan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dan PT Astra Honda Motor (Honda) telah terbukti melakukan kartel dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia. Mereka juga melanggar pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Tresna Priyana Soemardi serta R. Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam sebagai anggota Majelis Komisi di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Senin (20/2).
"Majelis KPPU memutuskan terlapor terbukti menyakinkan dan melanggar pasal 5," kata Tresna saat membacakan putusan.
Tresna Priyana Soemardi juga mengatakan, terlapor satu PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (Yamaha) dikenakan membayar denda sebesar Rp 25 miliar dan PT Astra Honda Motor (Honda) membayar denda sebesar Rp 22,5 miliar. Denda tersebut harus disetorkan kepada kas negara melalui bank negara.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaKPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.
Baca SelengkapnyaPT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaKemendag berutang kepada Aprindo sebesar Rp 344 miliar. Namun, utang gabungan kepada produsen minyak goreng dan pengusaha ritel berjumlah Rp 800 Miliar.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut 70 persen komisioner KPU se-Indonesia tidak layak.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaIwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Baca SelengkapnyaKasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro
Baca SelengkapnyaPT PP klaim telah mengikuti proses tender proyek TIM III sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca Selengkapnya