DJKN Catat Realisasi Lelang Sitaan Negara Capai Rp13,5 Triliun per 18 Juni 2021
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatat realisasi hasil lelang hingga hari ini, Jumat 18 Juni 2021 sebesar Rp13,5 triliun. Angka tersebut antara lain berasal dari berbagai barang sitaan negara seperti pabrik dan mobil.
DJKN menargetkan realisasi lelang pada tahun ini sebesar Rp29 triliun. "Realisasi sampai hari ini sudah kurang lebih Rp13,5 triliun dari target Rp29 triliun. Sudah hampir 50 persen masuk, masih ada waktu sampai Juni untuk semester pertamanya," jelas Direktur Lelang DJKN, Joko Prihanto dalam acara Bincang Bareng DJKN pada Jumat (18/6).
Dia pun meyakini target Rp29 triliun akan tercapai pada tahun ini. "Sehingga semester II ini kita tinggal mengejar yang besar-besar. Sehingga negara tidak dipermainkan mafia tidak bertanggung jawab," tuturnya.
Untuk tahun ini, ada beberapa lelang dengan harga tinggi. Seperti sebuah bangunan pabrik di Bogor, Jawa Barat, senilai Rp300 miliar. "Nanti juga ada di Pekalongan Rp600 miliar. Yang mahal itu ya seperti pabrik dan hotel," tuturnya.
Barang lelang dengan harga tinggi yaitu saat KPKNL Jakarta II melaksanakan lelang tegahan Bea Cukai berupa mobil Dodghe Charger dengan limit Rp99,47 juta dan laku Rp1,58 miliar pada 16 Februari 2021. Kenaikannya hampir 1.600 persen.
Lelang DJKN merupakan salah satu sarana jual-beli yang diinisiasi oleh pemerintah melalui DJKN Kementerian Keuangan. Lelang DJKN saat ini dapat dilaksanakan secara online melalui situs lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia yang dapat diunduh pada ponsel Android. Berbagai jenis barang dilelang di dalamnya, salah satunya barang tegahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Barang yang Dapat Dilelang
Barang tegahan Bea Cukai yang dapat dilelang yakni barang-barang yang belum atau tidak memenuhi prosedur kepabeanan. Barang-barang dimaksud terdiri dari tiga kriteria, yaitu barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD), barang yang dikuasai negara (BDN), dan barang yang menjadi milik negara (BMN).
"Barang-barang yang dilelang adalah barang-barang yang belum atau gagal memenuhi prosedur kepabeanan yaitu BTD, BDN dan BMN," tutur Direktur Kepabenanan Internasional DJBC Kemenkeu Syarif Hidayat
Seluruh barang tegahan Bea Cukai tersebut hanya dilelang melalui unit vertikal DJKN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Namun ada sejumlah barang sitaan yang tidak bisa dilelang, seperti narkotika dan senjata api.
"Senjata api tidak bisa, jadi kita musnahkan, begitu pula dengan narkotika dan barang-barang berbahaya lain," kata Syarif.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka tersebut sudah mencapai 101,3 persen dari targetAPBN 2023.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah mencapai 60,42 persen dari target penerimaan Rp10,11 triliun.
Baca SelengkapnyaDana disalurkan melalui KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pilkada Serentak.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI baru mengumpulkan aset dan PNBP dari para obligor dan debitur sebesar Rp35,19 triliun.
Baca SelengkapnyaJokowi tetap optimistis target investasi di IKN dapat tercapai pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPenyaluran kredit usaha rakyat (KUR) baru setengah dari target Rp297 triliun.
Baca SelengkapnyaDari pagu anggaran Rp6,55 triliun yang baru terealisasi baru Rp3,53 triliun.
Baca SelengkapnyaRealisasi investasi semester I-2023 telah mencapai 48,5 persen dari target sebesar Rp1.400 triliun.
Baca Selengkapnya