Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni
Gaji ke-13 PNS Cair Setelah Libur Panjang Akhir Pekan
Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 5 Juni, Cek Faktanya
Gaji ke-13 PNS diberikan pertama kali pada 1969. Namun, gaji tambahan itu tidak rutin diberikan setiap tahun karena melihat kondisi keuangan negara.
Gaji ke-13 baru mulai rutin diberikan sejak 2004, jelang akhir pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Presiden Jokowi ikut menerima gaji ke-13 dengan kisaran nominal sebesar Rp62.740.000.
Sedangkan Wapres Ma'ruf Amin menerima gaji ke-13 sebesar Rp42.160.000
Sedangkan untuk PNS lainnya, besaran gaji ke-13 komponennya sama dengan Tunjangan Hari raya (THR).
Komponen THR yang dimaksud yakni diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).
Gaji ke-13 PNS bakal mendongkrak perputaran ekonomi. Sebab, gaji ke-13 menjadi stimulus menambah daya beli masyarakat.
Pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun untuk membantu para PNS yang sedang menghadapi bulan-bulan yang membutuhkan pengeluaran ekstra.
Pencairan gaji ke-13 PNS dilakukan mulai 5 Juni, bertepatan setelah libur panjang akhir pekan
Tanggal 1 Juni bertepatan dengan hari libur nasional untuk memperingati Hari Lahir Pancasila. Kemudian tanggal 2 Juni bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Waisak.
Gaji ke-13 PNS secara tak langsung akan dirasakan pengusaha UMKM. Para PNS akan menggunakan uang tersebut untuk belanja kebutuhan sekolah anak