Gara-Gara Ini, Pengusaha Sawit Khawatir Investasi Dalam Negeri Bakal Terganggu
Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan telah menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Pengusaha Angkat Suara soal Tiga Perusahaan Sawit Terjerat Tindak Pidana
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga korporasi terkait perkara korupsi izin persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Penetapan tersangka ini berdasarkan adanya putusan Mahkamah Agung (MA).
Kejaksaan Agung (Kejagung) bahkan telah menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.
Tiga lokasi tersebut yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Lokasi ketiga yakni kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023.
Para pengusaha atau perusahaan sawit di Indonesia saat ini mengaku sangat khawatir. Sebab, tiga perusahaan sawit saat ini berurusan tindak pidana yang berdampak akan terganggunya iklim investasi sawit di Indonesia.
Hal tersebut seperti diungkapkan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono.
Dia mengatakan, kasus hukum yang menjerat tiga anggota GAPKI yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group di kasus korupsi minyak goreng membuat khawatir para pengusaha.
"Kami sangat prihatin anggota kami terkena kasus itu. Kok sampai begini? Mereka sudah patuh dan melaksanakan kebijakan pemerintah kok dipidana. Kalau kasus ini terus berlanjut ini bisa berdampak pada terganggunya iklim investasi,” ungkap Eddy di Jakarta.Eddy menjelaskan kelapa sawit dan crude palm oil alias CPO merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar untuk negara.
Atas dasar itu, dia berharap penegakan hukum dilakukan hati-hati agar tidak berdampak pada terganggunya bisnis, termasuk nasib jutaan buruh dan petani yang bergantung pada sektor ini.
"Semua anggota GAPKI itu patuh terhadap kebijakan pemerintah, di mana saat itu kebijakan pemerintah berubah-ubah sangat cepat dan kami patuh terhadap itu. Kalau pemidanaan terus berlanjut, investasi kita tidak kondusif, tidak ada kepastian hukum. Nantinya kami akan jauh lebih hati-hati," kata Eddy. Sumber: Liputan6.com