Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita
Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah 7 kantor di Medan terkait korupsi izin persetujuan ekspor (PE) CPO. Mereka juga memeriksa 17 saksi terkait kasus itu.
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) memeriksa 17 saksi korupsi izin persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO). Pemeriksaan dilakukan untuk tiga tersangka korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group..
Kejagung Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau di Medan Terkait Korupsi Izin Ekspor CPO, Puluhan Kapal hingga Pesawat Disita
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa itu yakni FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penggeledahan di tujuh lokasi atau empat kantor yang masih berada di Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kapal (26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI), 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 (pemilik PT PAS), dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL (pemilik PT PAS)."
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (18/7).
Selanjutnya, tim penyidik melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap satu unit helikopter jenis Bell 429, nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, nomor serial 57038, milik PT MAN.
"Satu unit helikopter jenis EC 130 T2, nomor registrasi 3460, nomor pendaftaran PK-CFR, nomor serial 7783 milik PT MAN," sebutnya.
Berikut tujuh lokasi yang digeledah di Sumatera Utara: 1. Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jalan Putri Hijau No. 10, Kota Medan. 2. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No 107, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. 3. Kantor PT MM di Jalan KL Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan. 4. Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. 5. Kantor PT ABP di Jalan Veteran No 216 Belawan I, Medan Belawan. 6. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. 7. Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga korporasi terkait perkara korupsi izin persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO). Penetapan tersangka ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Saya lanjutkan untuk perkara yang kedua, saya sampaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah di perkara minyak goreng. Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan, Kamis (15/6).
"Saya bacakan saja biar enggak salah ya yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga korporasi Musim Mas Group."
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana .
Dalam kasus ini, total kerugian mencapai Rp6,47 triliun. Untuk kasus ini juga disebutnya sudah inkrah. "Kerugian yang dibebankan berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng ya. Saya kira ini yang perlu saya sampaikan," sebutnya. "Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini, sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka ya," sambungnya.Dalam kasus ini ada lima orang terdakwa. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA. Selanjutnya, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.