Genjot properti, Kadin dorong penghapusan dua pajak
Merdeka.com - Kamar Dagang dan industri (Kadin) Indonesia mendorong pemerintah menghapuskan dua pajak yang membebani industri properti. Yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk apartemen atau hunian vertikal.
"Perlu ada review regulasi perpajakan untuk mendorong sektor properti," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Properti Eddy Hussy saat sarasehan pelaku usaha properti nasional 2017, Jakarta, Selasa (11/4).
Secara teori, PPh pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap Wajib Pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
Adapun, PPnBM apartemen termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017 tentang penjualan barang mewah. Berdasarkan regulasi berlaku awal Maret lalu itu, pemerintah bisa menarik pajak 20 persen untuk apartemen seharga di atas Rp 5 miliar. Dan, pajak 5 persen untuk apartemen di atas Rp 10 miliar.
"Dengan adanya treshold itu tak ada pengembang yang membangun properti di atas harga tersebut," katanya.
"Jika pemerintah ingin mendorong pembangunan hunian vertikal, maka kebijakannya harus disesuaikan."
Menurutnya, bisnis properti yang bertumbuh bakal berdampak positif terhadap sekitar 174 sektor usaha. Diantaranya, industri keramik, baja, semen, jasa konstruksi, elektronik, dan lainnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKepemilikan apartemen tidak hanya untuk hunian, namun juga dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil bagi pemiliknya.
Baca SelengkapnyaInsentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPemerintah memberikan insentif kepada pengembang dan konsumen hunian berimbang di IKN berupa pembebasan BPHTB dan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaPelaksanaan target 3 juta rumah akan diserahkan kepada UMKM, koperasi, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Baca SelengkapnyaKuota rumah subsidi skema FLPP di 2025 akan menyesuaikan dengan program presiden Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan insentif pajak sektor properti.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaDengan stimulus pemerintah tersebut, semakin banyak masyarakat Indonesia dapat memiliki hunian sendiri sehingga menekan angka backlog.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaKebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaBerbagai kemudahan tersebut juga semakin memperkuat stimulus yang sebelumnya diberikan pemerintah seperti Down Payment nol persen.
Baca Selengkapnya