Hadiah dan Bonus Diterima Peraih Medali di Olimpiade Paris 2024 Dipastikan Bebas Pajak
Nominal bonus tersebut lebih besar dari yang diberikan kepada atlet peraih medali emas saat Olimpiade Tokyo 2020.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan memberikan bonus sebesar Rp6 miliar untuk atlet peraih medali emas di Olimpiade Paris 2024 yakni Veddriq Leonardo di cabang panjat tebing dan Rizki Juniansyah di cabang angkat besi. Kemudian medali perunggu diraih Gregoria Mariska Tunjung di cabang olahraga bulu tangkis tunggal putri bakal menerima Rp1,65 miliar.
Diketahui, nominal bonus tersebut lebih besar dari yang diberikan kepada atlet peraih medali emas saat Olimpiade Tokyo 2020.
"Emasnya kalau dulu (Olimpiade Tokyo) berapa Rp5,5 (miliar) ya. Ya ini (sekarang) Rp6 (miliar)," kata Jokowi kepada wartawan di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8).
Apakah bonus tersebut akan dikenakan pajak oleh pemerintah?
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (P2 Humas DJP) Dwi Astuti sebagai bentuk penghargaan atas prestasi atlet yang mengharumkan nama bangsa, pemerintah akan menanggung PPh atas bonus tersebut.
Meskipun hadiah atau penghargaan umumnya dikenakan PPh berdasarkan ketentuan UU Pajak Penghasilan, pemerintah memberikan pengecualian khusus untuk atlet Olimpiade Paris 2024.
"Sebagai penghargaan karena telah berprestasi dan mengharumkan nama bangsa, maka Pemerintah akan menanggung PPh atas bonus para atlet Olimpiade Paris 2024, sebagaimana sebelumnya juga pernah diberikan kepada para atlet Sea Games 2023," kata Dwi kepada Merdeka.com, Kamis (15/8).
Dwi menjelaskan secara umum hadiah atau penghargaan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan UU Pajak Penghasilan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tarif pajak yang dikenakan atas hadiah berbeda-beda tergantung jenis hadiah yang diperoleh. Sehingga para atlet Olimpiade Paris 2024, maka akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 UU PPh dari jumlah penghasilan bruto hadiah yang diterima.
Namun, Dwi bilang karena mereka telah mengharumkan nama bangsa, penerima medali emas maupun perunggu tidak akan dikenakan pajak PPh.