Hingga Maret 2019, Tarif Listrik Untuk Semua Golongan Tidak Naik
Merdeka.com - Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengatakan, besaran tarif listrik periode Januari-Maret 2019 ditetapkan sama besarnya, dengan besaran tarif listrik sebelumnya, yaitu periode Oktober-Desember 2018. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak 2017.
"Penetapan ini tertuang dalam surat ke PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2018," kata Agung, di Jakarta, Kamis (3/1).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017, disebutkan jika terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi yaitu kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dan inflasi dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tarif adjustment).
-
Apa itu energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Mengapa iuran BPJS masih sama? 'Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,' kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Kapan Hari Listrik Nasional diperingati? Hari Listrik Nasional yang diperingati setiap tanggal 27 Oktober merupakan momen penting bagi bangsa Indonesia untuk menghargai peran listrik dalam kehidupan sehari-hari dan pembangunan nasional.
Pada September hingga November 2018, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukan perubahan. Nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika (USD) menjadi Rp14.914,82 per USD, nilai ICP menjadi USD 71,81 per barel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12 persen
Berdasarkan perubahan parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) mengalami kenaikan jika dibandingkan yang berlaku sebelumnya. Namun, Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik.
Untuk Golongan pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas Rp 997 per kWh. Golongan pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar, dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah, dengan daya di atas 200 kVA Rp1.115 per kWh.
Golongan pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum Rp1.467 per kWh
Pelanggan Layanan Khusus, Rp1.645 per kWh. Golongan rumah tangga daya 900 VA (R-1 900 VA-rumah tangga tidak mampu (belum diterapkan tariff adjustment). Rp1.352 per kWh.
Adapun tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca SelengkapnyaTarif adjustment listrik merupakan ketentuan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan secara berkala.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaDarmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaKemudian harga BBM non-subsidi jenis Pertamax Green 95 tetap dijual Rp13.900 per liter.
Baca SelengkapnyaDaftar harga BBM terbaru di SPBU Pertamina per 1 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaHarga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian harga BBM non-subsidi Pertamina Patra Niaga mengacu pada tren harga rata-rata ICP.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.
Baca SelengkapnyaDaftar harga BBM Pertamina per tanggal 1 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian harga BBM non subsidi, dilakukan setiap awal bulan.
Baca Selengkapnya