HIPMI desak pemerintah buat satu bab dalam RUU JK soal kriminalisasi
Merdeka.com - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) meminta pemerintah untuk membuat satu bab dalam Rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi (RUU JK) yang memuat tentang pencegahan kriminalisasi. Dalam pasal-pasal tersebut, tidak dijelaskan secara rinci dan didetail mengenai tahap-tahap pencegahan kriminalisasi.
"Kalau di dalam draf RUU hanya disebut pencegahan kriminalisasi ini dalam dua pasal. HIPMI mengusulkan dalam satu bab tersendiri," kata Ketua Umum HIPMI Bahlil Lahadalia di Jakarta, Rabu (27/4).
Pihaknya mengatakan pelaksana konstruksi di daerah membutuhkan jaminan hukum sebelum mengerjakan berbagai proyek pemerintah. Jadi, di dalam bab tersebut mesti disebutkan oknum penegak hukum tidak bisa sembarangan mengkriminalisasikan pengusaha konstruksi saat dalam tahap pengerjaan.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana DPR ingin cegah pelecehan? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa usulan Baleg DPR tentang DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kenapa Komisi XI DPR minta masyarakat hindari pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif. Tujuannya, menghindari maraknya pinjol ilegal jelang hari raya.
-
Apa yang ditandatangani oleh Menkum HAM? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas mengaku sudah menandatangani surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dihasilkan dari Muktamar PKB di Bali pada 24-25 Agustus 2024.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
"Jangan sampai, proyek baru mau dimulai, oknum aparat hukum sudah masuk. Jadi, pengusaha kita di daerah konsentrasinya terganggu sebab, masih pagi dia sudah mondar-mandir ke polisi dan jaksa," tuturnya.
HIPMI juga meminta pada bab tersebut dipertegas fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta inspektorat jenderal. Seharusnya, lembaga ini yang terlebih dulu masuk mengaudit berbagai proyek baru kemudian ditindaklanjuti oleh aparat hukum bila ada penyimpangan.
Selain itu, Bahlil mendorong pemerintah buat membentuk badan regulator yang menaungi para pelaku usaha jasa konstruksi. Hal itu, nantinya bakal mengatur sertifikasi, regulasi, serta mengawasi para pelaku usaha jasa konstruksi.
"Selama ini arsitek lulusan terkenal, namun karena belum ada sertifikasi ini itu, belum bisa turun ke proyek. Sebaliknya tidak lulus dari nama-nama bisa langsung terjun ke proyek," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaKomisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR bakal menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Hal ini sebagai bentuk menyerap aspirasi para hakim yang menuntut sejumlah hak.
Baca SelengkapnyaMenurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alas an Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam RUU Prioritas 2025
Baca SelengkapnyaMenurut Dr. Resha, akhir-akhir ini banyak kurator dan pengurus yang dilaporkan ke Kepolisian maupun Kejaksaan ketika melakukan tugasnya.
Baca SelengkapnyaDari daftar RUU yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025, tak ada RUU Perampasan Aset.
Baca Selengkapnya