Indonesia Packaging Federation Perluas Edukasi Kemasan Berkelanjutan
Merdeka.com - Indonesia Packaging Federation (IPF) bekerja sama dengan World Packaging Organization (WPO) menyelenggarakan Global Packaging Conference yang bertajuk 'Meet the Challenges of Packaging Today & Tomorrow'. Konferensi yang diselenggarakan di Bali pada tanggal 6-8 November 2019 ini dihadiri oleh lebih dari 150 peserta dari 24 negara di dunia.
Saat ini, IPF mencatat bahwa salah satu isu yang marak dianggap akan mengancam keberlangsungan pelaku usaha kemasan, yakni pembatasan merek (brand restriction) dan kemasan polos (plain packaging). Kebijakan yang telah diterapkan di beberapa negara seperti Australia, Inggris dan Chile ini dikabarkan akan mulai diikuti oleh Indonesia.
Bagi pelaku usaha, penerapan pembatasan merek yang dilakukan pemerintah umumnya dimulai dari pengenaan pajak, dan secara bertahap diikuti dengan pembatasan penampilan kemasan serta kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan pada kemasan. Pada tahap lebih lanjut, seluruh produk yang dituju hanya dapat menampilkan kemasan polos tanpa desain, disertai nama merek dalam ukuran kecil sesuai ketentuan.
-
Bagaimana dampak kemasan rokok polos tanpa merek pada perekonomian nasional? Parahnya lagi, lanjut Nadlifah, usulan Kemenkes untuk mendorong kemasan rokok polos tanpa merek tersebut berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di masyarakat serta menekan perekonomian nasional.
-
Kenapa BPA perlu dibatasi di produk pangan? Meskipun mengakui bahwa banyak faktor yang berkontribusi terhadap epidemi obesitas pada anak, Lunder mengusulkan agar FDA dapat mengambil tindakan segera untuk mengatasi salah satu penyebabnya, yakni BPA.
-
Kenapa kemasan rokok polos tanpa merek dianggap melanggar hak masyarakat? Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa kebijakan tersebut mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau. Menurutnya, kemasan rokok polos tanpa merek berisiko mendiskriminasi kelompok-kelompok masyarakat kecil, termasuk pedagang asongan yang telah berkontribusi pada pendapatan negara melalui cukai.
-
Mengapa BPOM mendesak labelisasi BPA? Kebijakan labelisasi bahaya BPA pada galon guna ulang berbahan polikarbonat didasari atas isu global serta penelitian secara saintifik.
-
Bagaimana cara BPOM mendorong labelisasi galon BPA? BPOM mengharapkan labelisasi galon BPA dapat menciptakan kompetisi sehat melalui inovasi kemasan air minum yang aman dan bermutu, sehingga konsumen dapat teredukasi dan cerdas memilih produk.
-
Mengapa Indonesia punya paparan mikroplastik tinggi? Sejumlah penelitian terbaru mengungkap bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan paparan mikroplastik yang sangat tinggi. Hal ini tentu menimbulkan dampak kesehatan yang tidak main-main dan tak bisa disepelekan.
Ketua Federasi Pengemasan Indonesia (IPF), Henky Wibawa menyatakan, hal penting yang mestinya diperbaiki adalah soal pola pikir untuk mencari solusi yang efektif. Menurutnya, konsumen berhak untuk mendapatkan produk terbaik dengan konten informasi yang tertera di dalam sebuah kemasan. Bahkan, pemanfaatan teknologi juga harus dilakukan demi memenuhi akses masyarakat ke transparansi informasi produk.
"Hal ini (pembatasan) bisa menjadi tantangan bagi keberlanjutan bisnis di (hampir semua) pelaku usaha. Kemasan merupakan sarana informasi bagi konsumen yang memang dirancang untuk menarik minat konsumen serta keunikan kemasan masing-masing," ujarnya.
Proses Kemasan Libatkan Banyak Pihak
Dalam proses produksi kemasan, tentu ada banyak pihak yang terlibat mulai dari proses pengembangan ide kreatif sampai dengan pembentukan pola kemasan yang atraktif. Rantai bisnis semacam ini akan terancam hilang apabila kebijakan kemasan polos diberlakukan karena pada akhirnya, setiap produk konsumsi akan memiliki standar bentuk kemasan sendiri.
"Kebijakan brand restriction dan plain packaging kami rasa akan memiliki dampak cukup signifikan pada keberlanjutan bisnis (semua usaha). Karena bagaimanapun, setiap produk punya keunikan tersendiri dan perlu disampaikan dengan baik oleh konsumen," ujar Henky.
Acara yang berlangsung selama tiga hari ini juga mengupas lebih dalam soal tren kemasan, termasuk penerapan kemasan ramah lingkungan yang mampu menjaga kualitas produk. Kreasi atas gagasan semacam ini tentu diperlukan untuk menambah daya saing kemasan Indonesia di ranah internasional. Karenanya, pembatasan merek dan kemasan polos dinilai dapat mempersempit ruang gerak para pelaku industri kemasan dan industri kreatif untuk menciptakan kemasan yang lebih ramah lingkungan atau memenuhi standar global.
Presiden WPO, Pierre Pienar yang mengatakan semua negara di dunia perlu mencari jalan keluar dalam memproduksi kemasan yang berkualitas baik dari segi kesehatan konsumen maupun ramah bagi lingkungan.
"Semua negara-negara yang memproduksi kemasan diharapkan secara serius memperhatikan hal ini dengan terus beradaptasi dengan teknologi canggih dalam setiap tahapan produksi sehingga mampu menghasilkan produk kemasan yang sehat dan ramah lingkungan," ungkap Pierre.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini tengah digodok Kemenkes melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.
Baca SelengkapnyaKebijakan kemasan polos ini juga dinilai dapat menciptakan kekhawatiran akan inkonsistensi dalam pandangan Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenerapan aturan mengenai kemasan polos atau tanpa merek berpotensi untuk menurunkan industri rokok dalam negeri.
Baca SelengkapnyaMasuknya barang impor plastik secara masif berpotensi mengganggu kinerja industri hilir plastik domestik.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaSutrisno Iwantono menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun aturan turunannya, yakni RPMK berpotensi merugikan berbagai pihak.
Baca SelengkapnyaAturan yang menjadi sorotan di antaranya wacana standardisasi berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut dinilai diskriminatif bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaMerek dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna untuk membedakan antara satu merek dengan merek lainnya.
Baca SelengkapnyaPenggantian kemasan polos pada rokok bisa berdampak pada industri turunannya.
Baca SelengkapnyaDraft aturan tersebut dinilai bertujuan menyeragamkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik, serta melarang pencantuman logo ataupun merek produk.
Baca SelengkapnyaAndry juga menyoroti aturan zonasi larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan yang masih rancu karena tidak disebutkan dengan jelas.
Baca Selengkapnya