Industri sawit RI, serap 16 juta pekerja dan penyumbang devisa Rp 300 T per 2017
Merdeka.com - Ketua Bidang Ketenagakerjaan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Sumarjono Saragih, mengungkapkan bahwa 42 persen perkebunan sawit adalah milik rakyat. Sisanya sebanyak 58 persen adalah milik korporasi atau sekitar 3.500 perusahaan.
"Perusahaan kelapa sawit di Indonesia berjumlah sekitar 3.500 perusahaan dan 750 di antaranya adalah anggota GAPKI. Petani adalah pemilik 42 persen sawit Indonesia. Selebihnya adalah perusahaan kecil hingga besar," kata Sumarjono saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (1/5).
Dia menambahkan saat ini ada 16 juta pekerja yang menggantungkan hidupnya dari industri sawit. Di mana, industri ini juga menyumbang Rp 300 triliun devisa negara tahun lalu.
-
Siapa pengusaha kaya yang membangun pabrik kelapa sawit di Sumatera? Tahun 1991, Wilmar berhasil membangun pabrik pengolahan minyak sawit pertama sekaligus membeli kebun kelapa sawit seluas 7.000 hektare di Pulau Sumatra.
-
Kenapa kelapa sawit penting untuk perekonomian Indonesia? Kelapa sawit adalah salah satu komoditas yang penting untuk perekonomian Indonesia dan juga memiliki banyak kegunaan praktis dan kesehatan.
-
Apa itu Minyak Inti Sawit? Minyak inti sawit atau yang juga dikenal dengan sebutan palm kernel oil adalah minyak nabati yang diekstraksi dari biji (inti) buah kelapa sawit (Elaeis guineensis).
-
Siapa yang membawa kelapa sawit ke Indonesia? Tanaman ini dibawa oleh orang-orang Belanda ke Nusantara.
-
Siapa pemilik perkebunan di Subang? Kebun-kebun itu dikelola oleh saudagar tanah bernama Pieter Willem Hofland (P.W Hofland). Ia merupakan pemilik tunggal kawasan perkebunan tersebut, yang dikelola lewat Pamanoekan en Tjiasemlanden atau unit usaha perkebunan di wilayah Pamanukan sampai Ciasem.
-
Bagaimana kelapa sawit menjadi komoditas ekspor? Pada 1919, komoditas kelapa sawit telah diekspor melalui perkebunan yang berada di pesisir Timur Sumatra.
"Jangan menyerang sawit sebagai industri yang menjadi harapan 16 juta pekerja dan petani. Menyerang sawit dengan agenda negatif dan hitam artinya kita sedang menyerang sumber nafkah rakyat dan sumber devisa terbesar negara kita hampir Rp 300 triliun di tahun 2017."
Maka dari itu, apa yang dikeluhkan petani sawit musti dilihat terlebih dulu pokok masalah secara mendalam. Apakah buruh tersebut dipekerjakan oleh korporasi atau bukan. Jika memang ditemukan dugaan pelanggaran yang menimpa buruh sawit maka solusinya ada di penegakkan hukum.
"Bila ditemukan pelanggaran hubungan kerja tentu solusinya adalah pengawasan dan penegakan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo), Natal Sidabutar, mengungkapkan masih ada praktik upah murah yang menimpa buruh sawit. Hal ini dinilai telah melanggar UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dia menjelaskan, sampai saat ini masih banyak ditemukan wilayah di mana tidak ada UMK (Upah Minimum tingkat Kabupaten) dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Perkebunan). Selain itu, perkebunan kelapa sawit juga tidak menetapkan sistem lembur. Padahal, akibat target panen yang tinggi disertai dengan ancaman sanksi denda jika tidak mencapai target, para buruh terpaksa bekerja lebih lama dari batasan waktu yang ditetapkan yaitu rata-rata 12 jam setiap hari.
Lembar Fakta Buruh Sawit 2018 yang dirilis Koalisi Buruh Sawit awal 2018 mengungkapkan dua permasalahan utama yang dihadapi buruh sawit yaitu terkait penegakan hukum yang lemah. Sebab, adanya pembiaran terjadinya eksploitasi buruh sawit akibat dari target kerja terlampau tinggi dan tidak manusiawi.
"Dan minimnya perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja, diskriminasi terhadap buruh perempuan juga keberadaan pekerja anak," kata Natal.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satu tugas BPDPKS yaitu menghimpun dan mengembangkan dana perkebunan kelapa sawit berkelanjutan dari pelaku usaha.
Baca SelengkapnyaIndonesia sudah lama dikenal sebagai salah satu negara pengekspor terbesar kelapa sawit dan turunannya.
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat para pengusaha tersebut akan menyetor Rp189 triliun untuk tahap pertama.
Baca SelengkapnyaKetua Ombudsman Mokhamad Najih menyampaikan sudah seharusnya penguasaan yang sangat luas tidak boleh diberikan dalam bentuk Surat Hak Milik, termasuk juga HGU.
Baca SelengkapnyaJokowi menuturkan Blok Rokan menyumbang 25 persen dari seluruh produksi nasional Indonesia.
Baca SelengkapnyaProgram peremajaan sawit rakyat merupakan salah satu amanah Program Strategis Nasional.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten optimis kerja sama dengan RSPO akan memperkuat korporatisasi petani sawit sekaligus memperkuat produksi kelapa sawit dari hulu hingga hilir.
Baca SelengkapnyaSejak pertama diluncurkan hingga akhir triwulan III-2024, ada 1,6 juta bibit sawit telah diserap para petani di dua provinsi yakni Jambi dan Riau.
Baca SelengkapnyaPenyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca SelengkapnyaSaat ini, PalmCo tengah menjalankan beragam inisiatif untuk keberlanjutan industri sawit.
Baca SelengkapnyaAdapun sepanjang Januari - Desember 2023, realisasi investasi telah mencapai Rp1.418,9 triliun atau melebihi target 101,3 persen dari target.
Baca Selengkapnya