Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingat, Penerima BSU Rp600.000 Tak Sesuai Persyaratan Bakal Kena Sanksi

Ingat, Penerima BSU Rp600.000 Tak Sesuai Persyaratan Bakal Kena Sanksi Industri. bahanbakar.com

Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 hingga tahap keempat kepada 8,1 juta pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 tahun 2022.

Adapun penerima tahap I sebanyak 4.112.052 orang, penerima tahap II sebanyak 1.607.776 orang, penerima tahap III sebanyak 1.357.722 orang, dan penerima tahap IV sebanyak 1.091.437 orang.

Kendati demikian bagi penerima BSU namun tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan akan ada sanksi yang ditetapkan loh.

Dikutip dari akun instagram resmi @Kemnaker, Selasa (11/10), jika pemberi kerja atau perusahaan tidak memberikan data yang sesuai. Maka pemberi kerja akan diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

Kedua jika penerima BSU yang tidak memenuhi persyaratan tapi mendapatkan BSU, maka mereka harus wajib mengembalikan BSU ke rekening kas negara.

"Pekerja gaji besar dan tidak sesuai ketentuan tapi tetap dapat BSU. Awas bisa kena sanksi lho Rekanaker," tulis @Kemanker, Selasa (11/10).

Lebih lanjut jika Anda merasa sudah memenuhi syarat penerima BSU anda bisa hubungi contact center @bpjs.ketenagakerjaan.

Penyaluran BSU Tahan 4

Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 telah disalurkan hingga tahap keempat kepada 8,1 juta penerima. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pengiriman program BSU senilai Rp 600 ribu dipercepat, terutama untuk penerima manfaat dari daerah-daerah yang jauh dari ibu kota.

"Kita berharap dari menyampaikan BLT daya beli konsumsi masyarakat bisa terangkat menjadi lebih baik dan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi makro," ucapnya beberapa waktu lalu.

Dikutip dari akun instagram @Kemnaker, penyaluran BSU hingga tahap keempat sudah 8.168.987 pekerja/buruh atau 63,60 persen. Penyaluran yang dilakukan selain cepat, juga terus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari program BSU.

"Yang belum sabar ya. Terimakasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," tulis akun @Kemanker, Senin (10/10).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya

Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun
Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun

Karena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam

Penyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Awas, Masyarakat Jual Kembali BBM Subsidi Bisa Kena Denda Rp30 Miliar
Awas, Masyarakat Jual Kembali BBM Subsidi Bisa Kena Denda Rp30 Miliar

Aturan ini termasuk untuk kios-kios yang sudah dilarang untuk jual BBM jenis apapun, apalagi ini di tengah kota.

Baca Selengkapnya
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara
Ada Perbedaan Hitungan Utang BLBI Antara Satgas dan Obligor, Mahfud MD Buka Suara

Satgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah

Baca Selengkapnya
Dana Bansos Rp227,43 M Belum Dikembalikan ke Kas Negara, Ini Penjelasan Kemensos
Dana Bansos Rp227,43 M Belum Dikembalikan ke Kas Negara, Ini Penjelasan Kemensos

Kementerian Sosial telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas negara

Baca Selengkapnya
Temuan BPK Ada Dana Bansos yang Masih Tertahan, Kemensos: Sudah Dikembalikan ke Negara
Temuan BPK Ada Dana Bansos yang Masih Tertahan, Kemensos: Sudah Dikembalikan ke Negara

Dana Bansos telah dikembalikan ke kas negara, dan telah dilaporkan juga sebagai respons atas temuan BPK.

Baca Selengkapnya
Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Kompleknya di Bekasi, Ini Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus
Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Kompleknya di Bekasi, Ini Sanksi untuk Kasudin SDA Jakpus

Mustajab memboyong pasukan biru untuk membersihkan kompleksnya, di Perumahan Radiance Villa.

Baca Selengkapnya