Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingat, Tahun 2021 Jadi Batas Akhir Penggunaan Kartu ATM Magnetic

Ingat, Tahun 2021 Jadi Batas Akhir Penggunaan Kartu ATM Magnetic ATM . Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) menetapkan tahun 2021 menjadi batas akhir penggunaan kartu debet atau ATM dengan teknologi magnetic stripe. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/52/DKSP terkait Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet.

"Paling lambat tanggal 31 Desember 2021, untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang menggunakan standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet sebagaimana dimaksud dalam butir I.A.1," tulis SE tersebut yang dikutip Liputan6.com, Senin (15/2).

Secara rinci, Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib menggunakan standar nasional teknologi chip untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet sebagaimana dimaksud dalam butir I.A.1 pada seluruh Kartu ATM, Kartu Debet, terminal Automated Teller Machine (ATM), terminal Electronic Data Capture (EDC), dan sarana pemroses paling lambat tanggal 31 Desember 2021.

Orang lain juga bertanya?

Dalam SE juga disebutkan, mulai tanggal 1 Januari 2022, setiap Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan di Indonesia dan menggunakan teknologi magnetic stripe wajib diproses secara domestik dengan menggunakan teknologi magnetic stripe dan PIN online 6 digit.

Adapun aturan penggunaan PIN 6 digit sudah dilakukan sejak Juni 2017. Hal ini dilakukan Bank Indonesia untuk melindungi keamanan simpanan dan sistem transaksi nasabah di lembaga keuangan, khususnya bank.

"Dalam rangka meningkatkan keamanan dalam penyelenggaraan Kartu ATM dan/atau Kartu Debit dan mendukung terwujudnya sistem Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK) yang dapat saling dikoneksikan serta memenuhi kebutuhan masyarakat," jelas SE.

Selain itu, pada tanggal 1 Januari 2021, paling kurang 80 persen dari total Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan telah menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit.

Sehingga diharapkan pada tanggal 1 Januari 2022, bisa mencapai 100 persen dari total Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang diterbitkan telah menggunakan standar nasional teknologi chip dan PIN online 6 digit.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditarik dari Peredaran, Uang Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Ini Sudah Tidak Laku Mulai Hari ini
Ditarik dari Peredaran, Uang Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Ini Sudah Tidak Laku Mulai Hari ini

Ditarik dari Perdedoran, Uang Pecahan Rp500 dan Rp1.000 Ini Sudah Tidak Laku Mulai Hari ini

Baca Selengkapnya
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Dikhawatirkan Tak Bisa Dipakai Transaksi, Ternyata Punya Sistem Pengaman Paling Canggih
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Dikhawatirkan Tak Bisa Dipakai Transaksi, Ternyata Punya Sistem Pengaman Paling Canggih

Mengutip dari akun TikTok @chilkidtiktok mengatakan Bank Indonesia (BI) tidak lagi mencetak uang Rp75.000 tersebut.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia: Perbankan Harus Tanggung Jawab terhadap Uang Rusak di Mesin ATM
Bank Indonesia: Perbankan Harus Tanggung Jawab terhadap Uang Rusak di Mesin ATM

Hal tersebut menanggapi kegaduhan di jagad media terkait ditemukannya uang mutilasi dan uang rusak dari mesin ATM.

Baca Selengkapnya
Ramai Info soal Uang Rp10.000 Emisi Tahun 2005 Tak Berlaku, Bank Indonesia Beri Klarifikasi
Ramai Info soal Uang Rp10.000 Emisi Tahun 2005 Tak Berlaku, Bank Indonesia Beri Klarifikasi

Pernyataan itu menyusul lantaran sebelumnya disebutkan bahwa uang Rp 10.000 emisi 2005 itu sudah tidak berlaku.

Baca Selengkapnya
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Bisa Dipakai Transaksi, Begini Respons Bank Indonesia
Viral Uang Pecahan Rp75.000 Tidak Bisa Dipakai Transaksi, Begini Respons Bank Indonesia

Penjelasan Bank Indonesia soal penggunaan uang khusus Rp75.000 untuk bertransaksi.

Baca Selengkapnya
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras
Banyak Warung Tolak Transaksi Uang Tunai, Bank Indonesia Beri Peringatan Keras

Uang tunai rupiah merupakan alat transkasi yang sah di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Uang Logam Makin Ditinggalkan, Ditolak Hingga Dianggap Tak Laku
Uang Logam Makin Ditinggalkan, Ditolak Hingga Dianggap Tak Laku

Setiap pecahan rupiah termasuk uang logam merupakan mata uang yang menggambarkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Selengkapnya
Pengguna QRIS Terus Meningkat, Kartu Debit dan Kredit Terancam Hilang?
Pengguna QRIS Terus Meningkat, Kartu Debit dan Kredit Terancam Hilang?

Kehadiran QRIS merupakan inisiasi dari Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kebutuhan Uang Tunai saat Nataru di Bali Diprediksi Capai Rp2,7 Triliun
Kebutuhan Uang Tunai saat Nataru di Bali Diprediksi Capai Rp2,7 Triliun

Jumlah Rp2,7 triliun itu meningkat bila dibandingkan nataru pada tahun 2022 sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Viral Uang Pecahan Rp10 Ribu Terbitan 2005 Tak Laku Lagi, Ternyata Begini Faktanya
Viral Uang Pecahan Rp10 Ribu Terbitan 2005 Tak Laku Lagi, Ternyata Begini Faktanya

Beredar kabar uang pecahan Rp 10 ribu yang diterbitkan pada tahun emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi.

Baca Selengkapnya
APBBI Sebut Transaksi Digital Aman, Ini Kata Penyedia Jasa Keuangan Digital
APBBI Sebut Transaksi Digital Aman, Ini Kata Penyedia Jasa Keuangan Digital

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), dan penyedia teknologi keuangan digital mendorong perkembangan transaksi digital di pusat perbelanjaan.

Baca Selengkapnya
Kado HUT RI, BI Luncurkan QRIS Tuntas untuk Tarik Tunai Hingga Transfer
Kado HUT RI, BI Luncurkan QRIS Tuntas untuk Tarik Tunai Hingga Transfer

Layanan QRIS Tuntas ditargetkan berlaku efektif secepat-cepatnya pada 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023.

Baca Selengkapnya