Ini 7 Poin Penting dalam Revisi Permen PLTS Atap
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Menteri (Permen) terkait pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Hal ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan PLTS Atap di Tanah Air.
Peraturan yang dimaksud adalah Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN jo Permen ESDM No. 13/2019 jo No.16/2019.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjabarkan 7 poin revisi dari Permen tersebut. Salah satunya adalah ketentuan ekspor listrik yang lebih besar, dari yang saat ini 65 persen nantinya akan menjadi 100 persen.
-
Apa target PLN dalam mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Indonesia? Dengan ARED, pemanfaatan air sebagai sumber energi listrik di Indonesia mampu meningkatkan pemanfaatan air menjadi 25,3 GW pada tahun 2040 atau meningkat sebesar 185 % dibandingkan Business as Usual (BaU)," papar Darmawan.
-
Apa yang dilakukan Pemprov Kaltim untuk mendukung kebijakan energi terbarukan? Dia kemudian meminta Perusda dapat mengoptimalkan peran, serta melakukan langkah-langkah nyata mendukung kebijakan pemerintah pusat.
-
Mengapa Pemprov Kaltim mendorong Perusda untuk beralih ke energi terbarukan? Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo agar Indonesia perlahan beralih ke energi terbarukan.
-
Mengapa PLN revitalisasi kelistrikan Istana Kepresidenan Jakarta? “Padahal Istana Kepresidenan Jakarta ini menjadi lokasi sangat vital bagi bangsa Indonesia. Istana ini menjadi pusat kegiatan pemerintahan dan menjadi wajah Indonesia di mata dunia, untuk itu kami revitalisasi sistem kelistrikannya agar semakin andal,“ ujar Darmawan.
-
Apa tujuan pembangunan PLTA Ketenger? Dikutip dari Wikipedia, PLTA Ketenger dibangun untuk memenuhi kebutuhan energi listrik bagi rumah-rumah di Kota Purwokerto, Kabupaten Purbalingga, hingga Kebumen.
-
Apa proyek PLTS PLN di AIPF? Di depan investor global, PLN akan menjelaskan terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung terbesar di Asia Tenggara dengan kapasitas 145 MWac atau setara dengan 192 MWp yang berlokasi di Waduk Cirata, Jawa Barat dan juga langkah transformasi digital yang menjadi kekuatan PLN selama tiga tahun terakhir ini.
Menurut Dadan, Menteri ESDM mengarahkan agar dapat diberikan insentif di awal sebagai bentuk perhatian pemerintah. Oleh karena itu, angkanya dinaikkan menjadi 100 persen.
"Angka 65 persen ini belum menarik, karena selama 3,5 tahun dimulai baru 35 megawatt (terpasang). Agar lebih menarik angka dinaikkan, jadi usulan kami untuk revisi ini adalah ekspor listrik yang 65 persen menjadi 100 persen," kata Dadan dalam konferensi pers Pemanfaatan PLTS Atap, Jumat (27/8).
Energi listrik yang diproduksi PLTS Atap mayoritas digunakan sendiri, dan untuk kelebihan tenaga listriknya akan diekspor ke PLN. Pelanggan bisa menggunakan deposit energi untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya.
Berikut 7 poin revisi Permen tersebut:
1. Ketentuan ekspor listrik lebih besar dari 65 persen menjadi 100 persen.
2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan diperpanjang, dari semula pada bulan ke-3 menjadi pada bulan ke-6.
3. Jangka waktu permohonan PLTS Atap lebih singkat dari semula 15 hari menjadi:- Maksimal 12 hari untuk yang dengan perubahan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL)- Maksimal 5 hari untuk yang tanpa perubahan PJBL
4. Pelanggan PLTS Atap dan Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum (IUPTLU) dapat melakukan perdagangan karbon.
"Jadi dibuka di dalam Permen ini, karena ini juga salah satu hal yang menjadi pendorong konsumen terutama industri dan komersial untuk melakukan pengembangan energi bersih," kata Dadan.
5. Mekanisme pelayanan diwajibkan berbasis aplikasi, dari yang saat ini masih manual.
6. Dilakukan perluasan tidak hanya pelanggan PLN saja, tapi pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN.
7. Adanya Pusat Pengaduan Sistem PLTS Atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas implementasi PLTS Atap. Saat ini pusat pengaduan tersebut belum ada.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Program ini akan memberikan dampak positif bagi negara dengan mengurangi konsumsi batu bara sebesar 2,98 juta ton per tahun.
Baca SelengkapnyaVP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN, Rahmi Handayani memaparkan pengalaman implementasi sistem kuota perdana yang terjadi pada Juli lalu.
Baca SelengkapnyaPemerintah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 68 gigawatt (GW) dalam 10 tahun ke depan.
Baca SelengkapnyaKemudahan PT PLN dalam memberikan izin penggunaan PLTS Atap memberikan angin segar dalam transisi energi bersih untuk mendukung keberlanjutan lingkungan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mematok target besar dalam memanfaatkan energi surya, 4,680 MW pada tahun 2030.
Baca SelengkapnyaPercepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.
Baca SelengkapnyaNantinya, akan tercantum kategori khusus kendaraan yang bisa membeli Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Baca SelengkapnyaGanjar Beberkan Sederet Program Optimalisasi EBT dan Energi Hijau di Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaImplementasi upaya agar subsidi BBM tepat sasaran diserahkan ke kepemimpinan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPenggunaan PLTS atap disinyalir bakan bikin PLN merugi.
Baca Selengkapnyadalam proyek Hijaunesia 2023, PLN IP memprioritaskan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB).
Baca SelengkapnyaSistem kelistrikan Nusa Penida akan ditambah kembali dengan pembangkit hijau sebesar 14,5 MW.
Baca Selengkapnya