Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini 7 Poin Penting dalam Revisi Permen PLTS Atap

Ini 7 Poin Penting dalam Revisi Permen PLTS Atap panel surya. ©REUTERS/Regis Duvignau

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Menteri (Permen) terkait pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Hal ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan PLTS Atap di Tanah Air.

Peraturan yang dimaksud adalah Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN jo Permen ESDM No. 13/2019 jo No.16/2019.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjabarkan 7 poin revisi dari Permen tersebut. Salah satunya adalah ketentuan ekspor listrik yang lebih besar, dari yang saat ini 65 persen nantinya akan menjadi 100 persen.

Orang lain juga bertanya?

Menurut Dadan, Menteri ESDM mengarahkan agar dapat diberikan insentif di awal sebagai bentuk perhatian pemerintah. Oleh karena itu, angkanya dinaikkan menjadi 100 persen.

"Angka 65 persen ini belum menarik, karena selama 3,5 tahun dimulai baru 35 megawatt (terpasang). Agar lebih menarik angka dinaikkan, jadi usulan kami untuk revisi ini adalah ekspor listrik yang 65 persen menjadi 100 persen," kata Dadan dalam konferensi pers Pemanfaatan PLTS Atap, Jumat (27/8).

Energi listrik yang diproduksi PLTS Atap mayoritas digunakan sendiri, dan untuk kelebihan tenaga listriknya akan diekspor ke PLN. Pelanggan bisa menggunakan deposit energi untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya.

Berikut 7 poin revisi Permen tersebut:

1. Ketentuan ekspor listrik lebih besar dari 65 persen menjadi 100 persen.

2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan diperpanjang, dari semula pada bulan ke-3 menjadi pada bulan ke-6.

3. Jangka waktu permohonan PLTS Atap lebih singkat dari semula 15 hari menjadi:- Maksimal 12 hari untuk yang dengan perubahan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL)- Maksimal 5 hari untuk yang tanpa perubahan PJBL

4. Pelanggan PLTS Atap dan Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum (IUPTLU) dapat melakukan perdagangan karbon.

"Jadi dibuka di dalam Permen ini, karena ini juga salah satu hal yang menjadi pendorong konsumen terutama industri dan komersial untuk melakukan pengembangan energi bersih," kata Dadan.

5. Mekanisme pelayanan diwajibkan berbasis aplikasi, dari yang saat ini masih manual.

6. Dilakukan perluasan tidak hanya pelanggan PLN saja, tapi pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN.

7. Adanya Pusat Pengaduan Sistem PLTS Atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas implementasi PLTS Atap. Saat ini pusat pengaduan tersebut belum ada.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri ESDM Minta PLN Tak Hambat Pengembangan PLTS Atap di Daerah
Menteri ESDM Minta PLN Tak Hambat Pengembangan PLTS Atap di Daerah

Program ini akan memberikan dampak positif bagi negara dengan mengurangi konsumsi batu bara sebesar 2,98 juta ton per tahun.

Baca Selengkapnya
Ini Kunci Percepatan Penggunaan Energi Tenaga Surya di Indonesia, Termasuk Aturan Baru Kementerian ESDM
Ini Kunci Percepatan Penggunaan Energi Tenaga Surya di Indonesia, Termasuk Aturan Baru Kementerian ESDM

VP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN, Rahmi Handayani memaparkan pengalaman implementasi sistem kuota perdana yang terjadi pada Juli lalu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Butuh Rp800 Triliun buat Tambah Kapasitas Pembangkit Listrik
Pemerintah Butuh Rp800 Triliun buat Tambah Kapasitas Pembangkit Listrik

Pemerintah menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 68 gigawatt (GW) dalam 10 tahun ke depan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Jurus UMKM di Bogor Hemat Biaya Listrik dan Dukung Keberlanjutan Lingkungan dengan PLTS Atap
FOTO: Jurus UMKM di Bogor Hemat Biaya Listrik dan Dukung Keberlanjutan Lingkungan dengan PLTS Atap

Kemudahan PT PLN dalam memberikan izin penggunaan PLTS Atap memberikan angin segar dalam transisi energi bersih untuk mendukung keberlanjutan lingkungan.

Baca Selengkapnya
Energi Surya Bisa Jadi Tulang Punggung Transisi Energi di Indonesia
Energi Surya Bisa Jadi Tulang Punggung Transisi Energi di Indonesia

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) mematok target besar dalam memanfaatkan energi surya, 4,680 MW pada tahun 2030.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan

Percepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.

Baca Selengkapnya
Luhut Pastikan Aturan Pembatasan Pertalite Selesai di Era Jokowi
Luhut Pastikan Aturan Pembatasan Pertalite Selesai di Era Jokowi

Nantinya, akan tercantum kategori khusus kendaraan yang bisa membeli Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Baca Selengkapnya
Ganjar Beberkan Sederet Program Optimalisasi EBT dan Energi Hijau di Jawa Tengah
Ganjar Beberkan Sederet Program Optimalisasi EBT dan Energi Hijau di Jawa Tengah

Ganjar Beberkan Sederet Program Optimalisasi EBT dan Energi Hijau di Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Cara Pemerintah Agar Subsidi BBM Tepat Sasaran
Cara Pemerintah Agar Subsidi BBM Tepat Sasaran

Implementasi upaya agar subsidi BBM tepat sasaran diserahkan ke kepemimpinan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Ternyata PLTS Atap Bisa Bikin PLN Merugi, Sudah Dirasakan di Jakarta
Ternyata PLTS Atap Bisa Bikin PLN Merugi, Sudah Dirasakan di Jakarta

Penggunaan PLTS atap disinyalir bakan bikin PLN merugi.

Baca Selengkapnya
Dukung Transisi Energi, PLN Indonesia Power Kebut Pembangunan PLTS 500 MW dari Proyek Hijaunesia
Dukung Transisi Energi, PLN Indonesia Power Kebut Pembangunan PLTS 500 MW dari Proyek Hijaunesia

dalam proyek Hijaunesia 2023, PLN IP memprioritaskan pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB).

Baca Selengkapnya
PLN Tambah Pembangkit Listrik Hijau di Nusa Penida, Aktif Mulai Tahun Depan
PLN Tambah Pembangkit Listrik Hijau di Nusa Penida, Aktif Mulai Tahun Depan

Sistem kelistrikan Nusa Penida akan ditambah kembali dengan pembangkit hijau sebesar 14,5 MW.

Baca Selengkapnya