Ini Mekanisme Pengaduan dalam Penyelesaian Sengketa dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Merdeka.com - Dalam interaksi antara konsumen dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dinamis, ditambah dengan jumlah produk dan layanan jasa keuangan yang selalu berkembang menyebabkan kemungkinan terjadinya sengketa yang tidak bisa terhindarkan. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor, di antaranya adalah adalah perbedaan pemahaman antara konsumen dengan LJK mengenai suatu produk atau layanan jasa keuangan terkait.
Sengketa juga dapat disebabkan kelalaian konsumen atau LJK dalam melaksanakan kewajiban dalam perjanjian terkait produk atau layanan dimaksud. Lalu bagaimana sebenarnya pengaduan ika terjadi permasalahan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK)?
Menurut Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, mekanisme pengaduan konsumen dalam penyelesaian sengketa di Sektor Jasa Keuangan telah disediakan yaitu melalui internal dispute resolution (IDR) yaitu penyelesaian pengaduan konsumen dengan melaporkan perselisihan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Bagaimana OJK diminta bantu nasabah pinjol legal? 'Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Apa yang diminta OJK lakukan untuk nasabah pinjol? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan aktif menyelesaikan persoalan pinjaman nasabah dengan pinjaman online (pinjol) legal.
-
Mengapa OJK diminta aktif membantu nasabah pinjol legal? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,' kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Bagaimana meningkatkan pengalaman pelanggan? Semakin positif pengalaman yang mereka dapatkan, maka semakin meningkatkan nilai produk atau layanan dari bisnis yang kita jalani.
Pengaduan juga dapat dilakukan melalui portal aplikasi perlindungan konsumen yang disediakan OJK di https://kontak157.ojk.go.id. Konsumen juga dapat menggunakan jalur Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dalam penyelesaian pengaduan jika penyelesaian sengketa melalui jalur sebelumnya dirasa belum memuaskan.
"Informasi terkait LAPS dapat di akses di https://lapssjk.id/ atau telepon ke 021-29600292," ujar Sarjito dalam video dalam Chanel Youtube OJK.
Sarjito juga mengimbau kepada konsumen di Sektor Jasa Keuangan agar mengedepankan penggunaan layanan yang telah disediakan dalam menyampaikan pengaduan dan keluhan terkait produk dan layanan di Sektor Jasa Keuangan agar memperoleh penyelesaian pengaduan yang efektif. Informasi lebih lanjut hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, WA 081 157 157 157, atau konsumen@ojk.go.id.
Berikut mekanisme pengaduan dalam penyelesaian sengketa dengan pelaku usaha Jasa Keuangan:
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta untuk tidak main asal menyebarluaskan atau viral di media sosial apabila menerima barang/jasa tidak sesuai dan ingin mengajukan keluhan.
Baca SelengkapnyaIASC merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan.
Baca SelengkapnyaOJK telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Baca SelengkapnyaDirektur Retail Funding and Distribution BRI Andrijanto mengungkapkan touch point pengaduan nasabah telah bergeser dari konvensional ke digital channel.
Baca SelengkapnyaSelain datang langsung tanpa diwakili, pelapor juga harus membawa berkas yang diperlukan.
Baca SelengkapnyaJumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca SelengkapnyaPenagihan kredit dilarang menggunakan cara kekerasan, tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Baca SelengkapnyaDiharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen.
Baca SelengkapnyaOJK terus mendorong literasi dan inklusi keuangan serta meningkatkan pelindungan konsumen.
Baca Selengkapnya